PN JAKPUS NYATAKAN TAK BERWENANG ADILI PRAPERADILAN EKS WAKA BGN, LBH ETH: DUE PROCESS HARUS TETAP DIJAGA
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), **Lodewyk Pusung**, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), **Lodewyk Pusung**, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada **Senin, 24 Agustus 2026**, mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung selaku termohon dan menyatakan PN Jakarta Pusat **tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut**. Putusan dibacakan hakim tunggal **M. Firman Akbar**.
Perkara tersebut tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor **18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst**, dengan Lodewyk Pusung sebagai pemohon dan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.
## Okky A.J.: Putusan Harus Dibaca Secara Utuh
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, **Okky A.J., S.H., M.H.**, menilai masyarakat perlu memahami secara tepat substansi putusan tersebut.
Menurut LBH ETH, keputusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut **tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Lodewyk Pusung**.
Hakim dalam pertimbangannya tidak memasuki pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pemohon.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Putusan praperadilan harus dibaca secara utuh. Ketika hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili, maka masyarakat jangan langsung menarik kesimpulan bahwa pokok keberatan pemohon sudah diperiksa dan ditolak. Dalam perkara ini, hakim tidak masuk pada penilaian substansi mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon.”**
## LBH ETH Tekankan Asas Praduga Tidak Bersalah
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa status tersangka bukanlah vonis bersalah.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi MBG tetap harus dihormati sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pada saat yang sama, hak tersangka untuk memperoleh pembelaan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia juga merupakan bagian dari **due process of law**.
**“Pemberantasan korupsi harus kita dukung dengan tegas. Tetapi pemberantasan korupsi yang kuat justru harus berjalan berdasarkan hukum acara, alat bukti, profesionalitas penyidik dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum,”** demikian draf pernyataan Ketua Umum LBH ETH, **Okky A.J., S.H., M.H.**
LBH ETH berpandangan, menjaga hak tersangka tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghambat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, prosedur hukum yang benar merupakan salah satu faktor penting agar proses penegakan hukum mempunyai legitimasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
## Pengadilan Tidak Memeriksa Pokok Keberatan
Hal yang menurut LBH ETH penting disampaikan kepada masyarakat adalah perbedaan antara permohonan yang gagal karena persoalan **kewenangan pengadilan** dengan permohonan yang telah diperiksa pokok substansinya kemudian ditolak.
Dalam putusan 24 Agustus tersebut, hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung mengenai kewenangan relatif PN Jakarta Pusat. Karena itu, hakim tidak memberikan penilaian terhadap legalitas tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan yang dipersoalkan pemohon.
Menurut LBH ETH, aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar pemberitaan tidak menghasilkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
## Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan Lagi
Setelah putusan PN Jakarta Pusat dibacakan, kuasa hukum Lodewyk menyatakan menerima putusan tersebut dan berencana kembali mengajukan praperadilan ke **Pengadilan Negeri Jakarta Selatan**. Bila langkah itu direalisasikan, pengadilan selanjutnya yang akan menentukan apakah permohonan memenuhi ketentuan untuk diperiksa lebih jauh.
LBH ETH menilai penggunaan mekanisme praperadilan merupakan hak hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.
Namun seluruh pihak diharapkan menghormati proses penyidikan yang tetap berjalan dan tidak menggunakan ruang publik untuk melakukan penghakiman sebelum proses peradilan selesai.
## Korupsi Harus Diberantas, Hak Hukum Tetap Dilindungi
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan bahwa prinsip pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi dalam proses pidana bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
**“Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang berani, tetapi juga taat hukum. Jangan sampai semangat memberantas korupsi membuat kita mengabaikan prosedur, dan jangan pula prosedur hukum disalahgunakan untuk menghambat pengungkapan tindak pidana. Keduanya harus berjalan seimbang,”** demikian draf pernyataan Okky.
LBH ETH juga mendorong Kejaksaan Agung untuk terus menangani perkara dugaan korupsi MBG secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada sisi lain, LBH ETH meminta seluruh pihak menghormati hak pembelaan tersangka dan independensi pengadilan dalam menguji setiap permohonan hukum yang diajukan.
## Jangan Bangun Penghakiman di Ruang Publik
LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan media dan masyarakat agar membedakan secara tegas istilah **tersangka, terdakwa dan terpidana**.
Lodewyk Pusung saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan demikian, asas praduga tidak bersalah tetap melekat sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
**“Biarkan penyidik membuktikan sangkaannya, biarkan penasihat hukum menjalankan pembelaannya, dan biarkan pengadilan menilai berdasarkan fakta serta alat bukti. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan tekanan opini,”** demikian draf penegasan Ketua Umum LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang **tegas terhadap korupsi, transparan dalam prosesnya, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan, hak asasi manusia, asas praduga tidak bersalah dan due process of law**.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
*Catatan hukum: Lodewyk Pusung berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Putusan PN Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2026 yang dibahas dalam pemberitaan ini berkaitan dengan kewenangan pengadilan mengadili permohonan praperadilan dan tidak memutus pokok perkara pidana.*
**Sumber fakta:** Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat dan pemberitaan ANTARA mengenai putusan praperadilan 24 Agustus 2026.