Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Pimpinan Ombudsman RI Kini Lengkap, LBH ETH: Pengawasan Harus Terlihat dari Pengaduan yang Selesai dan Layanan yang Benar-Benar Berubah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pelantikan ketua dan anggota baru melengkapi sembilan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta momentum ini digunakan untuk memperkuat penyelesaian pengaduan, kepatuhan instansi, dan pencegahan maladministrasi secara terukur. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Pelantikan ketua dan anggota baru melengkapi sembilan pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta momentum ini digunakan untuk memperkuat penyelesaian pengaduan, kepatuhan instansi, dan pencegahan maladministrasi secara terukur.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026

Susunan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 kini lengkap setelah Nuzran Joher mengucapkan sumpah sebagai Ketua merangkap Anggota dan Radian Syam sebagai Anggota pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara. Ombudsman menyatakan pengucapan sumpah tersebut melengkapi sembilan pimpinan lembaga dan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Nuzran menyatakan jajaran pimpinan baru akan menjalankan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, dan berupaya membangun kembali kepercayaan publik. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026.

Tantangan yang dihadapi Ombudsman cukup besar. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menerima 23.596 laporan masyarakat. Jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan antara lain tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, serta pengabaian kewajiban hukum. Ombudsman juga menyatakan orientasi pengawasan kini diarahkan dari penyelesaian kasus individual menuju perubahan sistemik.

Pada September 2026, Ombudsman mengakui bahwa salah satu tantangan utama adalah memastikan hasil pengawasan benar-benar ditindaklanjuti instansi. Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menegaskan tindak lanjut seharusnya terlihat melalui perubahan prosedur, perilaku pelayanan, dan hasil yang dirasakan masyarakat, bukan berhenti pada jawaban administratif.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menilai efektivitas pengawasan harus dapat dilihat secara konkret.

“Masyarakat membutuhkan Ombudsman yang bukan hanya menerima laporan, tetapi mampu mendorong perubahan. Ukurannya adalah berapa pengaduan yang selesai, berapa instansi memperbaiki layanan, berapa masalah tidak berulang, dan apakah warga memperoleh pemulihan yang nyata.”

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas:

“Setiap laporan masyarakat sebaiknya mempunyai batas waktu, perkembangan yang dapat dilacak, penanggung jawab yang jelas, dan alasan apabila penyelesaiannya tertunda. Transparansi proses akan memperkuat kepercayaan masyarakat.”

Lima Usulan LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah. Pertama, membangun dashboard nasional pengaduan. Kedua, memublikasikan tingkat kepatuhan instansi terhadap tindakan korektif. Ketiga, meningkatkan pemeriksaan sistemik terhadap pengaduan berulang. Keempat, mengintegrasikan data pengawasan dengan kanal pengaduan pemerintah. Kelima, mengukur keberhasilan berdasarkan pemulihan warga, bukan hanya selesainya administrasi perkara.

Ombudsman juga telah mengubah pendekatan penilaian pelayanan publik menuju Penilaian Maladministrasi yang lebih menekankan kualitas proses, potensi penyimpangan, dan hasil layanan dibandingkan sekadar kelengkapan dokumen.

Bagi LBH ETH, kepemimpinan baru Ombudsman akan memperoleh kepercayaan apabila masyarakat dapat melihat bahwa pengaduan menghasilkan koreksi, rekomendasi menghasilkan perubahan, dan pelayanan publik menjadi semakin mudah, adil, serta bebas maladministrasi.

Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 kini lengkap. LBH ETH meminta pengawasan diukur dari penyelesaian laporan, kepatuhan instansi, pemulihan warga, dan berkurangnya maladministrasi berulang.

Secret Link