Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikasi 8% Belum Jamin Kesejahteraan! Safrizal: Jangan Sampai Status Mitra Menjadi Celah Lemahnya Perlindungan Pengemudi!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Jumat, 9 Oktober 2026 — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi babak baru dalam pengaturan transportasi daring Indonesia. Namun, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mengingatkan pemerintah...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Jumat, 9 Oktober 2026 — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi babak baru dalam pengaturan transportasi daring Indonesia. Namun, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada kepastian status kemitraan dan pembatasan potongan aplikasi, melainkan benar-benar meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi yang menggantungkan penghidupan pada sektor ekonomi digital.

Pemerintah secara resmi mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis (8/10/2026) melalui konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa regulasi tersebut mencakup penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, sistem elektronik, hubungan kemitraan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, bukan otomatis berubah menjadi pekerja dengan hubungan kerja sebagai karyawan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi guna memperjelas hak serta kewajiban masing-masing pihak.

POTONGAN APLIKASI 8 PERSEN, TETAPI PENGEMUDI MASIH MENGELUHKAN PENDAPATAN

Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian publik adalah pembatasan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

Meski demikian, sejumlah pengemudi menyampaikan bahwa penurunan potongan aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih mereka.

Dalam pemberitaan Liputan6 pada Jumat (9/10/2026), seorang pengemudi perempuan bernama Ester mengungkapkan bahwa ia terkadang harus bekerja hingga pukul 23.00 WIB untuk memperoleh pendapatan bersih minimal Rp100.000 sehari.

Ia juga mengeluhkan besarnya biaya operasional, termasuk bahan bakar, kendaraan, dan perawatan.

Pengalaman tersebut merupakan keterangan individual yang belum dapat dianggap mewakili seluruh pengemudi di Indonesia. Namun, keluhan itu menunjukkan pentingnya mengevaluasi kebijakan berdasarkan pendapatan bersih, bukan hanya persentase potongan aplikasi.

Persoalannya, potongan aplikasi yang lebih kecil belum tentu membuat pengemudi lebih sejahtera apabila tarif perjalanan terlalu rendah, jumlah pesanan menurun, atau biaya operasional terus meningkat.

DPN ETH memandang pemerintah perlu mengevaluasi seluruh komponen pendapatan pengemudi secara menyeluruh.

Sebab, ekonomi digital yang berkembang pesat seharusnya membuka kesempatan kerja yang lebih baik, bukan sekadar memperbesar aktivitas ekonomi tanpa kepastian peningkatan kesejahteraan masyarakat.

SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI STATUS KEMITRAAN MENJADI ALASAN MELEMAHKAN PERLINDUNGAN PENGEMUDI

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola transportasi digital yang berorientasi pada keadilan ekonomi.

Safrizal menilai pemerintah telah mengambil langkah penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, pelaksanaannya harus dipastikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menghargai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online. Namun, kemitraan harus benar-benar mencerminkan hubungan yang adil. Jangan sampai pengemudi menanggung sebagian besar risiko usaha, sementara mereka tidak mempunyai ruang yang memadai untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya.”

Menurut Safrizal, negara mempunyai tanggung jawab untuk membangun sistem ekonomi digital yang memberikan kesempatan adil kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, maupun konsumen.

Ia menekankan bahwa hubungan kemitraan harus dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan perlindungan kepentingan para pihak.

Kebijakan ekonomi digital juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadikan pekerjaan pengemudi transportasi daring sebagai sumber penghasilan utama keluarga.

DPN ETH menilai pertumbuhan ekonomi digital harus diikuti peningkatan kualitas kehidupan pekerja yang terlibat di dalamnya.

“Kepastian hukum harus menjadi pintu masuk menuju kesejahteraan, bukan berhenti pada penetapan status hubungan kemitraan.”

GANDA SATRIA DHARMA: PEMERINTAH HARUS MEMASTIKAN TRANSPARANSI TARIF DAN POTONGAN APLIKASI

Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai pengawasan pemerintah harus mencakup mekanisme perhitungan pendapatan pengemudi, pelaksanaan perjanjian kemitraan, serta perlindungan terhadap risiko pekerjaan.

“Perlindungan pengemudi harus dapat diukur. Pemerintah perlu memastikan transparansi komponen tarif dan potongan aplikasi, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, serta akses perlindungan sosial. Aturan yang baik harus mempunyai sistem pengawasan dan sanksi yang jelas sesuai kewenangan.”

Menurut Ganda, penetapan biaya platform sebesar 8 persen perlu diikuti pengawasan terhadap seluruh komponen biaya yang memengaruhi pendapatan pengemudi.

Langkah itu penting untuk memastikan kebijakan pembatasan biaya platform benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pemerintah.

Ia juga mendorong tersedianya mekanisme pengaduan yang jelas bagi pengemudi apabila terjadi perselisihan mengenai perjanjian kemitraan, pembayaran jasa, maupun keputusan perusahaan aplikasi.

Transparansi diperlukan bukan untuk menghambat perkembangan perusahaan digital, melainkan untuk membangun hubungan usaha yang lebih sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

PEMERINTAH SIAPKAN ATURAN TURUNAN, DPN ETH MINTA PENGAWASAN TIDAK DITUNDA

Perkembangan terbaru pada Jumat (9/10/2026) menunjukkan pemerintah mulai menyiapkan aturan pelaksanaan Perpres tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan penyusunan aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa kewenangan kementeriannya mencakup penetapan biaya jasa pengantaran barang dan makanan berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Aturan tersebut juga akan mengatur transparansi pembentukan harga layanan oleh perusahaan platform.

Pembagian kewenangan pemerintah ditetapkan sebagai berikut:

1. Kementerian Perhubungan mengatur angkutan penumpang dan tarifnya.

2. Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

3. Kementerian UMKM mengawal hubungan dan perjanjian kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Ketiga kementerian juga akan membentuk forum koordinasi atau sekretariat bersama yang dipimpin Menteri UMKM.

Pemerintah menetapkan target penerbitan aturan pelaksanaan paling lambat akhir Desember 2026.

Dengan demikian, ketentuan biaya platform 8 persen yang sudah berlaku untuk angkutan penumpang roda dua tidak boleh langsung dianggap berlaku dengan mekanisme yang sama terhadap seluruh layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturannya masih memerlukan ketentuan teknis sesuai kewenangan kementerian terkait.

DPN ETH mengingatkan bahwa penyusunan regulasi teknis perlu melibatkan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku UMKM agar kebijakan yang diterbitkan dapat dilaksanakan secara efektif.

APLIKATOR SAMBUT REGULASI, IMPLEMENTASI TETAP MENJADI UJIAN

Di sisi lain, perusahaan aplikasi juga telah memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pemberitaan Katadata pada Jumat (9/10/2026), Grab, Gojek, dan inDrive menyatakan mendukung regulasi tersebut.

Grab menyampaikan telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026.

Sementara itu, perusahaan aplikasi masih menunggu pengaturan lebih lanjut mengenai layanan pengantaran barang dan makanan.

Perbedaan antara respons perusahaan aplikasi dan keluhan sebagian pengemudi menunjukkan pentingnya evaluasi yang didasarkan pada data nyata di lapangan.

Pemerintah perlu mengukur apakah perubahan kebijakan berdampak terhadap pendapatan bersih pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi dan keterjangkauan layanan bagi konsumen.

DPN ETH DESAK LIMA LANGKAH STRATEGIS PEMERINTAH

Sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi pemikiran terhadap perbaikan kebijakan nasional, DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan kepada pemerintah.

1. Audit transparansi tarif dan potongan aplikasi

Pemerintah perlu memastikan pengemudi memperoleh informasi yang jelas mengenai tarif perjalanan, potongan platform, biaya tambahan, insentif, serta pendapatan yang diterima untuk setiap transaksi.

2. Evaluasi pendapatan bersih pengemudi secara berkala

Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada persentase potongan aplikasi, tetapi juga harus memperhitungkan biaya bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, waktu kerja, dan biaya operasional lainnya.

3. Perkuat perlindungan sosial dan keselamatan pengemudi

Pemerintah perlu memastikan pengemudi memiliki akses terhadap perlindungan kecelakaan kerja dan program jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bentuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa kemitraan

Pengemudi harus mempunyai saluran pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan mampu memberikan penyelesaian secara objektif apabila muncul perselisihan dengan perusahaan aplikasi.

5. Publikasikan hasil pengawasan dan evaluasi Perpres Ojol

DPN ETH mendorong pemerintah menyampaikan laporan berkala mengenai penerapan regulasi, termasuk kepatuhan terhadap aturan biaya platform, pelaksanaan perjanjian kemitraan, dan perkembangan perlindungan pengemudi.

SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: EKONOMI DIGITAL HARUS MEMBERIKAN KEADILAN BAGI RAKYAT

DPN ETH menegaskan dukungannya terhadap perkembangan ekonomi digital nasional dan berbagai kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, pembangunan ekonomi digital perlu disertai pengawasan agar pertumbuhan perusahaan dan perluasan layanan berjalan seimbang dengan perlindungan pengemudi, pelaku UMKM, serta konsumen.

Bagi DPN ETH, keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak cukup dinilai dari penerbitan regulasi dan besaran potongan aplikasi.

Keberhasilan sesungguhnya harus terlihat dari hubungan kemitraan yang lebih adil, pendapatan pengemudi yang membaik, kepastian perlindungan sosial, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Negara harus memastikan bahwa kemajuan teknologi menjadi jalan menuju kemajuan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sebab, ekonomi digital yang kuat bukan hanya ekonomi yang menguntungkan perusahaan, melainkan ekonomi yang memberikan kesempatan dan perlindungan secara adil kepada masyarakat yang menjadi penggeraknya.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: H. Safrizal

Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

KONTROL SOSIAL — KEADILAN EKONOMI — KESEJAHTERAAN RAKYAT — INDONESIA MAJU

Secret Link