Navigasi Berita

Uncategorized

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi Melimpahkan Dua Tersangka Dan Barang Bukti

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigajusticenews.com - Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses penuntutan. "Penyerahan tahap II dilakukan penyidik Bidang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elangtigajusticenews.comJambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses penuntutan.

“Penyerahan tahap II dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi,

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Rabu.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022 serta MD selaku Ketua Satuan Tugas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Noly menjelaskan pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

Sumber Ricardo sianturi

Pawarta : Syukur.s sinuhaji