Penipuan Mengatasnamakan Perlinsos Digital Muncul, LBH Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Data Pribadi dan Penindakan Kejahatan Siber!
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan identitas masyarakat. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta Kementerian Sosial, Kemkomdigi, dan Polri memperkuat pengawasan serta memastikan masyarakat miskin dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan identitas masyarakat. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta Kementerian Sosial, Kemkomdigi, dan Polri memperkuat pengawasan serta memastikan masyarakat miskin dan rentan terlindungi dari penipuan digital.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
Munculnya tautan palsu yang mengatasnamakan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital menjadi peringatan penting bagi keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
Modus penipuan tersebut memanfaatkan proses registrasi calon penerima bantuan sosial tahun 2027 dengan meminta masyarakat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, hingga informasi rahasia berupa kode OTP, PIN, dan kata sandi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut keselamatan data pribadi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang sedang berusaha memperoleh akses bantuan pemerintah.
Pemerintah Temukan Penyebaran Tautan Palsu Perlinsos Digital
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ernawati Sukeksi, pada Rabu, 7 Oktober 2026, mengungkapkan adanya penyebaran tautan palsu melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok.
Menurut Ernawati, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menggunakan nama program pemerintah untuk memperoleh informasi pribadi.
Petugas resmi Dinas Sosial maupun Agen Perlinsos tidak meminta kode OTP, PIN, atau kata sandi IKD melalui telepon, SMS, maupun media sosial.
Peringatan tersebut diperkuat Pemerintah Kalurahan Margosari, Kulon Progo, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pemerintah kalurahan mengingatkan masyarakat agar tidak membayar pihak yang mengaku sebagai agen pendaftaran, menghindari tautan mencurigakan, dan memeriksa alamat situs sebelum memberikan data.
Peringatan ini merupakan temuan tentang penyebaran tautan palsu, bukan bukti bahwa seluruh wilayah Indonesia telah mengalami penipuan serupa atau bahwa telah terjadi kebocoran data pada sistem resmi Perlinsos.
Registrasi Bansos 2027 Membutuhkan Perlindungan Keamanan Digital
Pemerintah sedang memperluas registrasi Perlinsos Digital untuk mendukung pendataan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2027.
Melalui portal resmi https://perlinsos.kemensos.go.id, masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran dan pemantauan bantuan sosial.
Pendaftaran tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima bantuan. Kelayakan tetap ditentukan melalui verifikasi dan ketentuan masing-masing program.
Dengan semakin luasnya penggunaan layanan ini, keamanan identitas dan keaslian informasi pendaftaran harus menjadi perhatian pemerintah.
Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi dan Penanganan Penipuan Digital
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa upaya perlindungan masyarakat memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan sistem dan informasi elektronik.
UU Pelindungan Data Pribadi mengatur hak pemilik data, kewajiban pengendali data, larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, dan ketentuan sanksi.
Apabila ditemukan dugaan pengambilan atau penggunaan data secara melawan hukum, penyidik perlu menguji unsur tindak pidana berdasarkan perbuatan dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata keberadaan tautan mencurigakan.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis ini, Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan:
“Digitalisasi bantuan sosial merupakan langkah penting untuk meningkatkan ketepatan pelayanan pemerintah. Namun, negara harus memastikan sistem tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi, melakukan penipuan, atau merugikan masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.”
Okky menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan layanan yang diselenggarakannya.
Menurutnya, perlindungan harus mencakup pencegahan penyalahgunaan identitas, pengamanan data kependudukan, pemeriksaan dugaan kejahatan siber, serta penyediaan pendampingan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan:
“Masyarakat miskin dan kelompok rentan tidak boleh menjadi sasaran penipuan hanya karena kurang memahami penggunaan teknologi digital. Pemerintah harus memperkuat edukasi, menyediakan saluran pengaduan resmi, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses pendaftaran bantuan sosial.”
Zulkiram juga menekankan bahwa pelayanan digital harus tetap dapat diakses warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tidak memiliki perangkat atau akses internet memadai.
Lima Langkah Konkret yang Diusulkan LBH ETH
Pertama, kepada Kementerian Sosial RI: memperkuat publikasi alamat situs resmi dan prosedur pendaftaran Perlinsos Digital. Setiap pemerintah daerah perlu menyediakan informasi yang dapat diverifikasi masyarakat.
Kedua, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: mempercepat pemeriksaan laporan tautan palsu dan mengambil tindakan terhadap situs penipuan sesuai kewenangan hukum. Indikatornya mencakup jumlah laporan yang diverifikasi dan waktu penanganannya.
Ketiga, kepada Bareskrim Polri: menindaklanjuti laporan dugaan penipuan digital dengan mengamankan bukti elektronik, menelusuri pihak yang diduga terlibat, serta melakukan penyidikan apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup.
Keempat, kepada Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara layanan kependudukan: memperkuat keamanan autentikasi IKD dan edukasi masyarakat mengenai perlindungan NIK, PIN, kata sandi, serta kode OTP.
Kelima, kepada pemerintah daerah: menyediakan pendampingan pendaftaran tanpa pungutan melalui petugas yang terverifikasi. Indikatornya meliputi jumlah warga yang dilayani, pengaduan yang diselesaikan, dan tindakan terhadap dugaan pungutan liar.
Masyarakat Diminta Menggunakan Situs Resmi
DPN LBH ETH mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan PIN, OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.
Apabila telanjur memasukkan informasi rahasia pada situs mencurigakan, masyarakat perlu segera mengamankan akun, menghubungi penyelenggara layanan terkait, menyimpan bukti, dan melapor kepada pihak berwenang.
LBH ETH: Digitalisasi Harus Melindungi Hak Rakyat
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah harus memperluas akses pelayanan, memperkuat perlindungan hukum, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Bantuan sosial merupakan instrumen perlindungan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang berharap memperoleh bantuan justru menjadi korban penyalahgunaan data dan kejahatan digital.”
Tautan palsu mengatasnamakan pendaftaran Perlinsos Digital ditemukan beredar melalui media sosial. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta Kemensos, Kemkomdigi, dan Polri memperkuat pengawasan, melindungi data pribadi, serta menindaklanjuti laporan dugaan penipuan digital.
DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
KEADILAN UNTUK SEMUA
ADIL — BERANI — BERINTEGRITAS — BERDAULAT