Navigasi Berita

Hukum

Pengelolaan Sampah Diuji Di Mahkamah Konstitusi, LBH ETH: Lingkungan Sehat Adalah Hak Konstitusional Rakyat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian **Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah** di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut penting karena menyentuh persoalan yang langsung dihadapi masyarakat: penumpukan sampah, pembakaran...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian **Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah** di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut penting karena menyentuh persoalan yang langsung dihadapi masyarakat:

penumpukan sampah, pembakaran terbuka, pencemaran lingkungan, kesehatan publik, serta tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

 

Dalam **Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026**, MK pada Kamis, **27 Agustus 2026**, melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, saksi Pemohon, serta ahli dan saksi Presiden. Persidangan tersebut merupakan bagian dari pengujian konstitusional terhadap sejumlah ketentuan UU Pengelolaan Sampah.

 

### LBH ETH: SAMPAH BUKAN SEKADAR PERSOALAN KEBERSIHAN

 

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai persoalan sampah tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah kebersihan kota.

 

Ketika sampah menumpuk, dibakar secara terbuka atau tidak dikelola dengan baik hingga mencemari lingkungan, persoalannya dapat menyentuh hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.

 

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan landasan konstitusional mengenai hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.

 

**“Lingkungan yang sehat bukan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat. Itu merupakan hak yang harus dilindungi. Negara dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk memastikan sistem pengelolaan sampah tidak justru menimbulkan ancaman bagi kesehatan warga,”** demikian pandangan LBH ETH.

 

### PEMBAKARAN SAMPAH JADI SOROTAN

 

Dalam perkara tersebut, persoalan **pembakaran sampah** menjadi salah satu isu yang dibahas.

 

LBH ETH memandang pembakaran terbuka tidak dapat dianggap sebagai solusi sederhana apabila menimbulkan asap dan pencemaran yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.

 

Anak-anak, lansia dan masyarakat yang tinggal dekat lokasi penumpukan atau pembakaran sampah dapat menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.

 

Namun LBH ETH menekankan bahwa mengenai ada atau tidaknya pelanggaran konstitusional terhadap norma yang sedang diuji **masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi**.

 

### PEMERINTAH TIDAK BOLEH HANYA MENUNTUT WARGA

 

Menurut LBH ETH, pengelolaan sampah memerlukan tanggung jawab bersama antara masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha.

 

Masyarakat memang mempunyai kewajiban menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.

 

Tetapi pemerintah juga harus menyediakan sistem yang memungkinkan kewajiban tersebut dilaksanakan secara realistis, mulai dari pengangkutan, tempat penampungan, pengolahan hingga fasilitas pembuangan akhir.

 

**“Tidak adil apabila masyarakat hanya diminta tidak membuang atau membakar sampah, sementara pelayanan pengangkutan dan pengelolaannya tidak tersedia secara memadai,”** tegas LBH ETH.

 

### PEMDA HARUS MEMILIKI TANGGUNG JAWAB YANG TERUKUR

 

LBH ETH mendorong adanya ukuran yang jelas mengenai tanggung jawab pemerintah daerah.

 

Jika masyarakat telah berulang kali melaporkan penumpukan sampah tetapi tidak memperoleh penyelesaian, harus tersedia mekanisme pengaduan dan evaluasi yang efektif.

 

Pemerintah daerah juga perlu memastikan kebijakan persampahan tidak sekadar memindahkan persoalan dari permukiman menuju wilayah masyarakat lain.

 

Tempat pemrosesan sampah harus dikelola berdasarkan standar lingkungan dan kesehatan serta memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

 

### PELAKU USAHA JUGA HARUS BERTANGGUNG JAWAB

 

Persoalan sampah tidak hanya dapat dibebankan kepada konsumen.

 

LBH ETH menilai produsen dan pelaku usaha perlu menjalankan kewajiban pengurangan dan penanganan sampah sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terhadap produk dan kemasan yang berpotensi menghasilkan volume sampah besar.

 

Prinsipnya, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu produk juga harus mengambil bagian dalam mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

 

### JANGAN KRIMINALISASI MASYARAKAT TANPA MELIHAT AKAR MASALAH

 

LBH ETH juga mengingatkan agar pendekatan pidana dalam persoalan lingkungan digunakan secara proporsional.

 

Apabila ditemukan tindakan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, penegakan hukum tentu dapat dilakukan.

 

Namun sebelum masyarakat kecil dijadikan sasaran penegakan hukum, pemerintah perlu memastikan apakah fasilitas pengelolaan sampah telah tersedia dan apakah warga mempunyai alternatif yang layak.

 

**Hukum lingkungan harus menyelesaikan pencemaran, bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah dihukum.**

 

### LBH ETH DORONG LIMA LANGKAH

 

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat **pelayanan pengangkutan dan pengolahan sampah; mekanisme pengaduan masyarakat; pengawasan terhadap pencemaran akibat sampah; tanggung jawab produsen dan pelaku usaha; serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak lokasi pembuangan dan pengolahan sampah.**

 

LBH ETH juga mendorong masyarakat mendokumentasikan persoalan lingkungan yang terjadi di wilayahnya melalui foto, video, surat pengaduan, data lokasi dan bukti laporan kepada pemerintah apabila diperlukan untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.

 

### HAK ATAS LINGKUNGAN HARUS HADIR DALAM KEHIDUPAN NYATA

 

Menurut LBH ETH, jaminan konstitusi mengenai lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Hak tersebut kehilangan maknanya apabila masyarakat harus hidup berdampingan dengan tumpukan sampah, asap pembakaran atau pencemaran tanpa memperoleh mekanisme penyelesaian yang efektif.

 

**“Negara tidak cukup hanya mempunyai undang-undang lingkungan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah lingkungan yang benar-benar sehat, pelayanan publik yang berjalan dan akses hukum ketika hak mereka terganggu,”** tegas LBH ETH.

 

LBH Elang Tiga Hambalang akan mencermati kelanjutan pengujian UU Pengelolaan Sampah di Mahkamah Konstitusi dengan tetap menghormati proses persidangan dan menunggu putusan akhir MK.

 

**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**

**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**