Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Pengalihan Pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Memasuki Tahap Harmonisasi, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Kepastian Hukum dan Independensi Peradilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

LBH Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang, Kabupaten Bogor – Sabtu, 31 Oktober 2026, Rencana pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung memasuki tahap penting. Pembahasan rancangan Peraturan Presiden mengenai...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

LBH Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Hambalang, Kabupaten Bogor – Sabtu, 31 Oktober 2026, Rencana pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung memasuki tahap penting. Pembahasan rancangan Peraturan Presiden mengenai pengalihan tersebut telah berlanjut ke tahap harmonisasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan pemberitaan Ortax pada 27 Oktober 2026, pembahasan rancangan Peraturan Presiden dilanjutkan dalam rapat yang melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Pengalihan pembinaan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung.

Perubahan kelembagaan ini menjadi perhatian penting karena Pengadilan Pajak memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Independensi lembaga peradilan harus dijaga agar setiap perkara dapat diperiksa dan diputus secara objektif, tanpa tekanan maupun konflik kepentingan.

Pengalihan pembinaan tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan administrasi kelembagaan. Proses tersebut harus menjamin kesinambungan pelayanan, kepastian status aparatur, ketersediaan anggaran, serta perlindungan hak para pencari keadilan.

Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa proses pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Independensi peradilan merupakan prinsip mendasar dalam negara hukum. Oleh sebab itu, perubahan pembinaan kelembagaan harus memastikan bahwa Pengadilan Pajak dapat menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari intervensi pihak yang berkepentingan.

Masyarakat dan para pencari keadilan juga perlu mendapatkan kepastian bahwa proses transisi tidak menghambat penyelesaian sengketa perpajakan, tidak mengurangi kualitas pelayanan, dan tidak menimbulkan ketidakjelasan prosedur hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa keberhasilan pengalihan ini harus diukur dari semakin kuatnya independensi peradilan, meningkatnya kualitas pelayanan, dan terjaminnya hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Saran dan masukan LBH Elang Tiga Hambalang

1. Pemerintah dan Mahkamah Agung perlu memastikan rancangan Peraturan Presiden diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

2. Proses transisi organisasi, administrasi, dan keuangan harus disusun dengan jadwal serta tahapan yang jelas agar tidak mengganggu pelayanan Pengadilan Pajak.

3. Independensi hakim dan lembaga peradilan harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan mencegah segala bentuk intervensi dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara.

4. Hak dan kepastian status aparatur Pengadilan Pajak perlu dilindungi melalui mekanisme transisi yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Pengelolaan anggaran dan fasilitas peradilan harus menjamin keberlanjutan operasional serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

6. Pemerintah perlu membuka ruang informasi dan komunikasi publik agar masyarakat memahami tahapan pengalihan serta perubahan yang akan diterapkan.

7. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan transisi perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan maupun konflik kepentingan.

Dasar hukum yang menjadi perhatian

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak.

Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang

Okky A., J.SH., MH. selaku Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak merupakan langkah kelembagaan yang harus dilaksanakan secara serius karena menyangkut prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, perubahan struktur pembinaan tidak boleh berhenti pada penyelesaian dokumen dan administrasi. Hal yang paling penting adalah memastikan lembaga peradilan tetap profesional, mandiri, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai proses transisi justru menimbulkan persoalan baru, baik bagi aparatur peradilan maupun masyarakat yang sedang mencari keadilan.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, Mahkamah Agung, dan seluruh lembaga terkait untuk mengawal proses pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak secara terbuka dan bertanggung jawab.

Pengadilan yang independen merupakan salah satu fondasi penting dalam negara hukum. Karena itu, penguatan kelembagaan Pengadilan Pajak harus benar-benar memberikan manfaat bagi pencari keadilan, menjamin kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

Secret Link