Pengadaan Tanah UU Cipta Kerja Digugat Ke MK, LBH ETH: Pembangunan Jangan Mengorbankan Hak Rakyat
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian sejumlah ketentuan **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja** di Mahkamah Konstitusi yang antara lain mempersoalkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tata ruang,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Jumat, 28 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian sejumlah ketentuan **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja** di Mahkamah Konstitusi yang antara lain mempersoalkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tata ruang, partisipasi masyarakat dalam AMDAL, pertanggungjawaban lingkungan, serta Bank Tanah.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, **27 Agustus 2026**, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan **Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026**. Permohonan diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat pemohon perseorangan. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
### LBH ETH: PEMBANGUNAN PENTING, HAK WARGA JUGA WAJIB DIJAGA
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai pengadaan tanah untuk pembangunan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat.
Menurut LBH ETH, pembangunan infrastruktur dan proyek untuk kepentingan umum memang diperlukan. Namun, tujuan pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepastian hak atas tanah, hak atas tempat tinggal, sumber penghidupan, lingkungan hidup serta kesempatan masyarakat menyampaikan keberatan.
**“Pembangunan harus memberikan manfaat kepada rakyat. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan tanah dan sumber kehidupannya tanpa proses yang transparan, partisipatif serta memberikan perlindungan hukum yang memadai,”** demikian pandangan LBH ETH.
### PEMOHON PERSOALKAN PENGADAAN TANAH DAN BANK TANAH
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan sejumlah norma UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menurut Pemohon berpotensi berdampak terhadap wilayah adat dan peran perempuan dalam penguasaan serta pengelolaan tanah.
Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan mengenai Bank Tanah. Mereka meminta adanya pemaknaan yang menjamin proses partisipasi secara bermakna, setara dan inklusif dalam penyediaan tanah, khususnya berkaitan dengan hak tenurial perempuan petani dan perempuan adat. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
LBH ETH menegaskan bahwa argumentasi tersebut **masih merupakan dalil para Pemohon yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi**. MK belum menjatuhkan putusan akhir mengenai konstitusionalitas norma-norma yang dipersoalkan.
### JANGAN SAMPAI “KEPENTINGAN UMUM” MENJADI ISTILAH TANPA BATAS
LBH ETH memandang konsep kepentingan umum harus diterapkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap pengadaan tanah semestinya mempunyai tujuan yang terang, dasar hukum yang dapat diperiksa serta prosedur yang memberikan kesempatan kepada masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi.
Masyarakat juga harus mengetahui bidang tanah yang akan digunakan, dasar penetapannya, bentuk dan nilai ganti kerugian serta mekanisme keberatan yang tersedia.
**Kepentingan umum tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengambil alih tanah masyarakat.**
### PEREMPUAN, PETANI DAN MASYARAKAT ADAT PERLU MENDAPAT PERHATIAN
Perkara tersebut mempunyai dimensi penting karena para Pemohon secara khusus mengangkat dampak kebijakan terhadap perempuan petani dan perempuan adat.
Dalam praktik penguasaan tanah, tidak semua orang yang hidup dan bergantung pada sebidang tanah tercatat sebagai pemegang sertifikat.
Ada anggota keluarga yang bertahun-tahun mengolah lahan, masyarakat adat yang mempunyai hubungan turun-temurun dengan wilayahnya, serta kelompok yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam di sekitar tanah tersebut.
Karena itu, LBH ETH menilai proses pengadaan tanah tidak cukup hanya memeriksa dokumen administratif. **Dampak sosial dan keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak juga perlu diperhitungkan.**
### PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM AMDAL JUGA DIPERSOALKAN
Selain tanah, para Pemohon menggugat ketentuan mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut dalil Pemohon, perubahan norma telah mempersempit partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL. Mereka juga mempersoalkan aspek keterbukaan informasi dan kesempatan masyarakat menyampaikan keberatan. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
LBH ETH berpandangan partisipasi masyarakat seharusnya tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Masyarakat harus memperoleh informasi yang cukup sebelum keputusan dibuat dan mempunyai kesempatan menyampaikan pandangan secara bermakna.
### MK MINTA ARGUMENTASI DIPERKUAT
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi **Ridwan Mansyur** meminta para Pemohon mengelaborasi lebih jauh argumentasi mengenai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945 serta kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim Konstitusi **Arsul Sani** juga mengingatkan adanya perkara lain yang memiliki irisan dengan beberapa norma yang dipersoalkan. Sementara Hakim Konstitusi **Enny Nurbaningsih** meminta argumentasi mengenai lima norma yang diuji dibangun secara lebih kokoh. Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lambat **9 September 2026 pukul 12.00 WIB**. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap awal dan **belum ada putusan MK yang menyatakan norma yang digugat bertentangan dengan UUD 1945.**
### LBH ETH DORONG LIMA JAMINAN PERLINDUNGAN
LBH Elang Tiga Hambalang menilai setiap kebijakan pengadaan tanah setidaknya perlu menjamin **keterbukaan informasi mengenai proyek dan tanah terdampak; verifikasi menyeluruh terhadap alas hak serta riwayat penguasaan; partisipasi masyarakat yang bermakna; ganti kerugian yang adil berdasarkan ketentuan hukum; serta akses keberatan dan penyelesaian sengketa yang efektif.**
LBH ETH juga mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati apabila terjadi penolakan masyarakat terhadap pengadaan tanah.
Perbedaan pendapat mengenai nilai ganti kerugian, batas tanah atau status hak tidak boleh secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana.
### PEMBANGUNAN DAN KEADILAN HARUS BERJALAN BERSAMA
Menurut LBH ETH, pembangunan nasional tidak harus dipertentangkan dengan perlindungan hak masyarakat.
Justru pembangunan yang mempunyai legitimasi kuat adalah pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan hukum, transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
**“Negara boleh membangun, tetapi rakyat tidak boleh kehilangan perlindungan hukum. Tanah bukan hanya aset ekonomi. Bagi banyak masyarakat, tanah adalah rumah, pekerjaan, pertanian dan sumber kehidupan keluarga,”** tegas LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang akan mencermati kelanjutan Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 karena putusan MK nantinya dapat mempunyai arti penting terhadap keseimbangan antara pembangunan nasional, perlindungan lingkungan dan hak konstitusional masyarakat.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**