Pemanfaatan lahan negara untuk hunian rakyat dipercepat, LBH ETH: Jangan bangun rumah rakyat di atas tanah yang masih bersengketa!
Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memperoleh lahan yang aman secara hukum; LBH Elang Tiga Hambalang meminta legal due diligence, pemeriksaan penguasaan fisik, keterbukaan status perkara, serta ruang keberatan masyarakat sebelum pembangunan dimulai HAMBALANG, KABUPATEN...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kementerian PKP memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memperoleh lahan yang aman secara hukum; LBH Elang Tiga Hambalang meminta legal due diligence, pemeriksaan penguasaan fisik, keterbukaan status perkara, serta ruang keberatan masyarakat sebelum pembangunan dimulai
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Minggu, 6 September 2026
HAMBALANG — Upaya pemerintah mempercepat pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian masyarakat berpenghasilan rendah mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah.
Kementerian PKP menyatakan terobosan hukum diperlukan agar lahan yang hendak digunakan untuk pembangunan rumah susun maupun rumah tapak memiliki status clear and clean, sehingga memberikan kepastian bagi pemerintah dan calon penerima manfaat. Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan skema pembangunan serta pendanaan telah tersedia sehingga persoalan hukum dan tata kelola tanah perlu diselesaikan sesuai peraturan agar pembangunan untuk rakyat tidak tertunda.
LBH ETH: Rumah Rakyat Harus Berdiri di Atas Kepastian Hukum
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyatakan LBH ETH mendukung percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun menurut LBH ETH, percepatan tidak boleh diterjemahkan sebagai pemangkasan pemeriksaan hukum atas status tanah.
“Rumah rakyat harus menjadi sumber keamanan dan kesejahteraan keluarga, bukan awal sengketa baru. Sebelum satu fondasi dibangun, pemerintah harus memastikan status tanahnya, riwayat penguasaannya, batasnya, siapa yang menguasai secara fisik, dan apakah masih terdapat gugatan atau keberatan.”
LBH ETH menilai persoalan pertanahan mempunyai karakter kompleks. Catatan administratif merupakan bukti penting, tetapi keadaan faktual di lapangan juga tidak boleh diabaikan.
ATR/BPN Akan Analisis Lahan secara Komprehensif
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyampaikan pihaknya akan melakukan analisis komprehensif terhadap sejumlah lahan yang diajukan Kementerian PKP.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan status, riwayat, dan aspek hukum pertanahan sebelum tanah digunakan untuk pembangunan hunian.
LBH ETH mengapresiasi pendekatan tersebut.
Menurut Okky, legal due diligence dalam proyek hunian rakyat setidaknya harus menghubungkan data yuridis dengan kondisi fisik tanah.
“Jangan cukup melihat sertifikat dari meja. Tim juga harus melihat siapa yang berada di lapangan, sejak kapan menguasai, dokumen apa yang mereka pegang, apakah pernah ada putusan, blokir, sita atau sengketa, kemudian seluruhnya dicocokkan.”
Salah Satu Persoalan Menyangkut Lahan PT KAI
Kementerian PKP dan ATR/BPN juga membahas salah satu objek tanah yang secara normatif tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI.
Menurut penjelasan Dirjen PSKP ATR/BPN, secara historis tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat, kemudian menjadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan, dilepaskan dan diserahkan kepada PT KAI hingga tercatat sebagai hak pakai PT KAI. ATR/BPN menyatakan seluruh aspek pertanahannya masih akan dianalisis secara komprehensif.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Brigjen Pol. Hendra Gunawan juga mengatakan terdapat dua proses hukum terkait persoalan lahan tersebut: gugatan masyarakat terhadap PT KAI dan proses pidana yang berasal dari laporan PT KAI kepada Polda Metro Jaya. Menurut keterangan yang dipublikasikan, berkas perkara pidananya telah memasuki tahap pertama untuk penelitian Kejaksaan Tinggi Jakarta dan pernah dilakukan gelar khusus dalam Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah DKI Jakarta.
LBH ETH menegaskan keberadaan gugatan atau laporan pidana tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang benar maupun bersalah.
Seluruh proses harus dihormati sampai terdapat penyelesaian berdasarkan hukum.
Jangan Memulai Pembangunan Permanen Selama Persoalan Material Belum Jelas
LBH ETH mengingatkan pembangunan fisik pada tanah yang masih mempunyai persoalan material dapat menambah kompleksitas sengketa.
Jika bangunan sudah berdiri, calon penghuni telah ditempatkan dan dana negara telah dikeluarkan dalam jumlah besar, penyelesaian sengketa menjadi jauh lebih sulit.
“Kalau status hukumnya masih berperkara, selesaikan atau pastikan terlebih dahulu posisi hukumnya. Jangan menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai pihak yang nanti harus menanggung akibat karena proyek dibangun terlalu cepat,” kata Okky.
LBH ETH menilai prinsip kehati-hatian bukan hambatan pembangunan.
Sebaliknya, kepastian hukum sejak awal dapat menghindarkan pemerintah dari penghentian proyek, gugatan baru, pembongkaran bangunan, pembayaran ganti kerugian ataupun konflik sosial.
Istilah Mafia Tanah Tidak Boleh Digunakan untuk Menghakimi Pihak yang Bersengketa
Keterlibatan Satgas Anti-Mafia Tanah dalam koordinasi pemerintah dinilai LBH ETH penting apabila benar-benar ditemukan indikasi tindak pidana pertanahan.
Namun organisasi tersebut mengingatkan bahwa tidak setiap sengketa tanah merupakan mafia tanah.
Perbedaan klaim dapat muncul karena riwayat hak yang panjang, dokumen warisan, peralihan lama, penguasaan fisik, batas bidang, perubahan status tanah ataupun persoalan administratif.
Okky menegaskan:
“Orang yang mengajukan keberatan terhadap proyek pemerintah jangan otomatis diberi stigma mafia tanah. Dengarkan bukti mereka terlebih dahulu. Sebaliknya, apabila memang ditemukan pemalsuan surat, manipulasi data, suap atau rekayasa pertanahan dan buktinya cukup, proses pidananya harus tegas.”
Menurut LBH ETH, pemisahan antara sengketa administratif, sengketa perdata, dan tindak pidana harus dilakukan secara cermat.
Enam Masukan LBH ETH kepada PKP, ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah
LBH ETH mendorong pemerintah menjalankan enam pengamanan utama:
1. Audit status dan riwayat tanah secara menyeluruh, termasuk sertifikat, peta bidang dan dokumen peralihan.
2. Cocokkan dokumen dengan penguasaan fisik aktual di lapangan.
3. Periksa keberadaan gugatan, laporan pidana, sita, blokir maupun keberatan pihak ketiga sebelum pembangunan.
4. Berikan pemberitahuan dan kesempatan keberatan kepada masyarakat yang merasa mempunyai hak.
5. Pastikan setiap perubahan data pertanahan mempunyai jejak administrasi dan audit digital yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Hindari pembangunan permanen sebelum persoalan hukum material memperoleh kepastian yang memadai.
LBH ETH menilai standar tersebut penting karena penerima manfaat program perumahan biasanya merupakan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas untuk menghadapi sengketa pertanahan bertahun-tahun.
Terobosan Hukum Tidak Boleh Berarti Mengakali Hukum
Menteri PKP menyatakan pemerintah membutuhkan terobosan agar persoalan lahan dapat diselesaikan lebih cepat karena skema pembangunan dan pendanaan sudah siap. Pemerintah sekaligus menekankan bahwa terobosan harus tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
LBH ETH mendukung inovasi prosedural yang mempercepat koordinasi antarlembaga.
Namun Okky memberikan batas tegas:
“Terobosan hukum harus berarti menemukan jalan yang sah untuk menyelesaikan masalah lebih cepat. Terobosan tidak boleh berarti mengakali prosedur, menghapus hak keberatan atau menganggap persoalan tanah selesai hanya karena proyek dianggap penting.”
Menurut LBH ETH, justru proyek kepentingan publik membutuhkan legitimasi hukum yang lebih kuat karena menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak masyarakat luas.
Transparansi Objek Lahan Diperlukan
LBH ETH mendorong pemerintah memberikan informasi yang proporsional mengenai lahan yang akan digunakan untuk program hunian rakyat.
Informasi dapat mencakup status aset, luas, dasar penguasaan pemerintah, rencana pemanfaatan dan status penyelesaian persoalan hukum.
Keterbukaan tersebut memungkinkan pihak yang merasa mempunyai kepentingan menyampaikan keberatan sebelum proyek telanjur berjalan.
LBH ETH menilai penyelesaian sebelum konstruksi jauh lebih baik daripada menghadapi tuntutan ketika bangunan telah dihuni.
MBR Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Kunci Rumah
Menurut LBH ETH, keberhasilan program perumahan rakyat tidak hanya diukur dari jumlah unit yang berhasil diserahterimakan.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian sertifikat, status tanah dan hak atas bangunan.
“Jangan hanya serahkan kunci rumah. Pastikan juga bahwa keluarga penerima memiliki kepastian hukum atas tempat yang mereka tempati. Rumah adalah aset terbesar bagi banyak keluarga Indonesia,” ujar Okky.
Program perumahan yang dibangun di atas legalitas kuat akan memberikan rasa aman sekaligus membuka kemungkinan aset tersebut diwariskan dan dimanfaatkan secara sah oleh keluarga.
Pesan LBH ETH kepada Masyarakat yang Memiliki Klaim Tanah
Masyarakat yang mengetahui tanah yang mereka kuasai masuk dalam rencana proyek pemerintah diminta tidak melakukan tindakan kekerasan maupun penguasaan sepihak.
LBH ETH menyarankan warga menjaga dokumen asli seperti sertifikat, akta jual beli, surat waris, girik atau dokumen lama yang relevan, bukti pajak, surat penguasaan, foto historis, surat ukur, korespondensi dengan instansi dan putusan pengadilan.
Apabila menerima pemberitahuan mengenai rencana penggunaan tanah, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar tindakan dan menggunakan mekanisme administratif atau peradilan yang tersedia.
Okky A.J.: Rumah untuk Rakyat Jangan Menjadi Warisan Sengketa
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menegaskan bahwa kepentingan menyediakan hunian murah dan kepastian hukum sebenarnya mempunyai tujuan yang sama: melindungi masyarakat.
“Kita mendukung pembangunan rumah rakyat secepat mungkin. Tetapi cepat harus sekaligus benar. Periksa tanahnya sampai tuntas, dengarkan masyarakat, selesaikan sengketanya, tindak mafia tanah kalau memang terbukti, lalu bangun rumah yang benar-benar aman secara hukum.”
Dari Hambalang untuk Kepastian Hunian Rakyat Indonesia
Dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan siap mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan tanah, perumahan, sertifikat maupun konflik penguasaan.
LBH ETH menilai pembangunan nasional akan memperoleh dukungan lebih kuat apabila masyarakat mengetahui bahwa hak mereka diperiksa secara adil dan keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
“PERCEPAT RUMAH RAKYAT — PASTIKAN TANAH CLEAR AND CLEAN — PERIKSA RIWAYAT DAN PENGUASAAN — DENGARKAN KEBERATAN MASYARAKAT — LAWAN MAFIA TANAH BERDASARKAN BUKTI — JANGAN WARISKAN SENGKETA KEPADA RAKYAT.”
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:
Okky A.J. SH.MH.