Navigasi Berita

Hukum

PELAJAR SMP DI PEMALANG MENINGGAL DIDUGA AKIBAT KEKERASAN, LBH ETH: SEKOLAH HARUS MENJADI RUANG AMAN BAGI ANAK

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

PEMALANG, JAWA TENGAH — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti meninggalnya seorang pelajar SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang kasusnya kini ditangani kepolisian setelah diduga mengalami kekerasan berulang di lingkungan sekolah. Ketua Umum...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

PEMALANG, JAWA TENGAH — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti meninggalnya seorang pelajar SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang kasusnya kini ditangani kepolisian setelah diduga mengalami kekerasan berulang di lingkungan sekolah.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai peristiwa tersebut harus menjadi alarm nasional mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Polres Pemalang menyatakan telah menetapkan seorang pelajar yang merupakan kakak kelas korban sebagai **Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)** setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian menyebut dugaan kekerasan terjadi sebanyak empat kali di beberapa lokasi di lingkungan sekolah pada Juli 2026.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia pada **2 Agustus 2026**. Perkembangan penanganan perkara tersebut diumumkan kepolisian pada 24 Agustus dan kembali menjadi perhatian nasional pada 25 Agustus 2026.

Okky A.J.: Sekolah Tidak Boleh Menjadi Tempat Anak Merasa Takut.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai sekolah mempunyai tanggung jawab besar untuk membangun sistem pencegahan, deteksi, pelaporan, dan penanganan kekerasan terhadap peserta didik.

 

Draf pernyataan Okky A.J.:

Anak berangkat ke sekolah untuk belajar dan membangun masa depan, bukan untuk hidup dalam ketakutan. Ketika dugaan kekerasan terjadi berulang di lingkungan pendidikan, kita tidak boleh hanya bertanya siapa yang memukul. Kita juga harus mengevaluasi bagaimana sistem perlindungan anak di sekolah bekerja.

Menurut LBH ETH, proses hukum terhadap perkara ini harus dilakukan secara profesional dan objektif.

Namun karena pihak yang berhadapan dengan hukum juga masih berstatus anak, negara mempunyai kewajiban menjalankan proses tersebut berdasarkan **Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anaak. dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Polisi Periksa 17 Saksi

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menjelaskan penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk teman sekolah, guru bimbingan konseling, guru mata pelajaran, serta tenaga medis. Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan satu kakak kelas korban sebagai ABH.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ABH tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

LBH ETH mengingatkan bahwa status ABH bukanlah putusan bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.

LBH ETH: Jangan Hanya Tangani Setelah Anak Menjadi Korban

Menurut Okky, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi tidak hanya bagi sekolah tempat peristiwa terjadi, tetapi juga bagi penyelenggara pendidikan secara nasional.

Draf pernyataan Okky A.J.:

Sistem perlindungan anak jangan baru bergerak setelah ada korban yang mengalami luka berat atau meninggal dunia. Sekolah harus mempunyai mekanisme yang mampu membaca ancaman sejak laporan pertama diterima.

LBH ETH mendorong setiap sekolah memastikan tersedianya:

* mekanisme pengaduan yang mudah dan aman bagi siswa;

* respons cepat terhadap ancaman atau dugaan perundungan;

* dokumentasi terhadap setiap laporan kekerasan;

* pengawasan di titik-titik sekolah yang rawan;

* komunikasi aktif dengan orang tua;

* pendampingan psikologis terhadap korban;

* serta evaluasi terhadap pola perundungan berulang.

Menurut LBH ETH, laporan seorang anak mengenai ancaman tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil antar-pelajar apabila terdapat indikasi kekerasan yang berulang.

Orang Tua Korban Sebelumnya Mengaku Telah Berkomunikasi dengan Sekolah

Dalam keterangannya kepada media, ibu korban menyampaikan bahwa sebelum korban meninggal, dirinya sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait dugaan ancaman dan perundungan yang dialami anaknya.

Keterangan tersebut merupakan versi keluarga korban dan menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami dalam proses pemeriksaan. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah unsur sekolah.

LBH ETH menilai fakta mengenai kapan sekolah pertama kali mengetahui dugaan ancaman, respons apa yang dilakukan, serta apakah mekanisme perlindungan telah dijalankan perlu diperiksa secara objektif.

Tujuannya bukan mencari kambing hitam. Tujuannya memastikan kita mengetahui di titik mana sistem gagal sehingga kejadian serupa dapat dicegah, demikian draf pernyataan Okky.

Identitas Anak Wajib Dilindungi

LBH Elang Tiga Hambalang secara khusus mengingatkan media, pengguna media sosial, serta masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.

Identitas tersebut tidak hanya mencakup nama, tetapi juga nama orang tua, alamat, wajah, dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

LBH ETH menilai perlindungan tersebut sangat penting.

Jangan karena mengejar viralitas, masa depan anak-anak lain ikut dihancurkan. Proses hukum boleh diberitakan, tetapi identitas dan martabat anak harus dilindungi,

Demikian draf pernyataan Okky A.J.

Anak Korban dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Sama-Sama Memerlukan Perlindungan

LBH ETH menegaskan bahwa keberpihakan kepada korban tidak berarti menghilangkan hak anak yang sedang berkonflik dengan hukum.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur sistem khusus yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam penanganan perkara.

Karena itu, LBH ETH mendorong kepolisian, jaksa, pekerja sosial, pembimbing kemasyarakatan, penasihat hukum, dan seluruh pihak yang nantinya terlibat menjalankan proses secara hati-hati.

Keluarga korban membutuhkan keadilan. Pada saat yang sama, anak yang berhadapan dengan hukum tetap mempunyai hak yang dilindungi undang-undang. Negara harus mampu menjalankan keduanya secara bersamaan, demikian draf pernyataan Ketua Umum LBH ETH.

Perlindungan Anak Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

LBH ETH berpandangan kasus kekerasan di sekolah tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum pidana.

Pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, guru, orang tua dan masyarakat harus membangun sistem pencegahan bersama.

Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan mendorong pemulihan fisik, psikis, serta sosial terhadap anak korban maupun anak pelaku.

LBH ETH mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan perundungan di sekolah, termasuk apakah laporan sebelumnya telah memperoleh respons yang memadai.

Okky A.J.: Jangan Tunggu Ada Korban Berikutnya

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., S.H., M.H. meminta perkara di Pemalang menjadi momentum nasional untuk memperkuat sistem perlindungan peserta didik.

Kita tidak boleh menunggu seorang anak terluka parah atau kehilangan nyawa baru menyebut perundungan sebagai masalah serius. Satu laporan ancaman dari seorang anak harus cukup untuk membuat orang dewasa bergerak melakukan perlindungan.

Menurut Okky, penegakan hukum diperlukan untuk menemukan kebenaran dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Namun tujuan yang lebih besar adalah memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Usut perkaranya secara profesional, dampingi keluarga korban, lindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum, evaluasi sistem sekolah, dan bangun mekanisme pencegahan yang benar-benar bekerja. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi setiap anak Indonesia, demikian draf penegasan  Okky A.J., S.H., M.H.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perlindungan anak yang dilakukan secara adil, transparan, profesional serta berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak

Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang

Catatan hukum dan etik: Perkara masih dalam proses hukum.

Anak yang berkonflik dengan hukum belum dapat dinyatakan bersalah sebelum proses peradilan selesai. Identitas Anak, Anak Korban dan Anak Saksi wajib dirahasiakan sebagaimana Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.