Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Panja RUU Hak Cipta Resmi Dibentuk, LBH ETH: AI, Royalti, dan Karya Jurnalistik Harus Mendapat Kepastian Hukum yang Seimbang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Perubahan UU Hak Cipta mulai memasuki pembahasan Panja dengan isu strategis mulai dari karya berbasis kecerdasan artifisial, kewajiban platform digital, royalti, hingga pemanfaatan karya jurnalistik. DPN LBH ETH meminta aturan baru melindungi pencipta tanpa menutup akses masyarakat terhadap informasi, pendidikan,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Perubahan UU Hak Cipta mulai memasuki pembahasan Panja dengan isu strategis mulai dari karya berbasis kecerdasan artifisial, kewajiban platform digital, royalti, hingga pemanfaatan karya jurnalistik. DPN LBH ETH meminta aturan baru melindungi pencipta tanpa menutup akses masyarakat terhadap informasi, pendidikan, penelitian, dan inovasi.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026

Pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memasuki tahap penting. Badan Legislasi DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, resmi membentuk Panitia Kerja RUU Hak Cipta dan menetapkan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung sebagai Ketua Panja. DPR menyatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah akan dilakukan secara terbuka, sementara rapat lanjutan dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai November 2026.

Materi yang dipersiapkan dalam rancangan mencakup hak ekonomi dan moral pencipta, lisensi, royalti, mekanisme penyelesaian sengketa, kewajiban platform digital, ekspresi budaya tradisional, karya jurnalistik, dan ciptaan yang menggunakan kecerdasan artifisial (AI).

DPR juga menjelaskan rancangan mengarah pada penguatan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif serta pembangunan sistem royalti dan basis data digital nasional yang lebih terintegrasi. Semua ketentuan tersebut masih merupakan materi pembahasan RUU dan belum menjadi hukum yang berlaku.

Perkembangan isu itu bertepatan dengan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali pada 7–9 Oktober 2026. Forum resmi DJKI menempatkan transparansi administrasi royalti, akuntabilitas sistem—termasuk algoritma—serta interoperabilitas data hak cipta sebagai tiga tema utama. Forum tersebut bersifat sukarela dan nonnormatif, bukan negosiasi untuk menghasilkan kewajiban hukum internasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 7 Oktober juga menegaskan bahwa perkembangan AI menjadi isu lintas pembahasan hak cipta. Pemerintah berpandangan teknologi dapat membantu proses kreatif, tetapi kontribusi manusia tetap menjadi persoalan penting dalam menentukan perlindungan sebuah ciptaan.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:

“Hukum hak cipta tidak boleh tertinggal dari teknologi. Namun, pembaruan aturan juga jangan menghasilkan monopoli informasi atau menutup ruang masyarakat untuk pendidikan, penelitian, dan penggunaan yang memang dibenarkan hukum. Hak pencipta, kepentingan publik, dan inovasi harus memperoleh perlindungan yang seimbang.”

Menurut Okky, isu AI harus dirumuskan lebih presisi. Negara perlu membedakan antara karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin dan karya yang menggunakan AI sebagai alat tetapi tetap mengandung konsepsi, pilihan kreatif, kurasi, serta penyempurnaan manusia.

Ia juga meminta perhatian khusus terhadap penggunaan karya untuk melatih, mengembangkan, atau menjalankan sistem AI.

“Harus jelas kapan penggunaan karya memerlukan izin, bagaimana pencipta mengetahui karyanya digunakan, serta bagaimana sengketa dan kompensasi diselesaikan.”

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:

“Royalti harus dapat dilacak dari penggunaan sampai pembayaran. Pencipta berhak mengetahui karyanya digunakan di mana, berapa nilai yang dipungut, potongan apa yang dikenakan, dan bagaimana pembagian akhirnya dihitung.”

Ia menambahkan bahwa perlindungan karya jurnalistik juga harus disusun secara cermat agar tidak menghalangi kutipan yang sah, pemberitaan, kritik, pendidikan, serta kepentingan publik.

Lima Usulan Konkret LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah konkret.

Pertama, DPR dan pemerintah menetapkan parameter kontribusi manusia pada ciptaan berbasis AI serta kewajiban dokumentasi proses kreatif.

Kedua, platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme transparansi, keberatan, dan penanganan pelanggaran hak cipta yang dapat dilacak.

Ketiga, sistem royalti nasional menyediakan dashboard bagi pemegang hak yang menunjukkan penggunaan, perhitungan, potongan, dan distribusi.

Keempat, LMK maupun kelembagaan pengelola royalti wajib menjalani audit reguler dan memublikasikan informasi keuangan yang relevan.

Kelima, aturan karya jurnalistik harus membedakan penggunaan komersial yang memerlukan kompensasi dari penggunaan yang sah untuk kutipan, kritik, pendidikan, dan kepentingan publik.

Indikatornya dapat diperiksa melalui waktu pembayaran royalti, jumlah royalti tidak teralokasi, jumlah sengketa, hasil audit, serta waktu penyelesaian pengaduan.

Penutup

Digitalisasi dan AI telah mengubah cara sebuah karya dibuat, disebarkan, dan dimonetisasi. Hukum tidak cukup hanya melindungi karya setelah sengketa muncul.

DPN LBH ETH menegaskan RUU Hak Cipta harus membangun ekosistem di mana pencipta memperoleh penghargaan ekonomi yang layak, teknologi dapat berkembang, platform bertanggung jawab, pers tetap menjalankan fungsi publik, dan masyarakat mempertahankan akses yang sah terhadap ilmu pengetahuan serta informasi.

Panja RUU Hak Cipta resmi dibentuk. DPN LBH ETH meminta aturan mengenai AI, royalti, platform digital, dan karya jurnalistik dirumuskan secara transparan serta seimbang antara hak pencipta, inovasi, dan kepentingan publik.

Secret Link