OMBUDSMAN TEKANKAN LAYANAN KESEHATAN BEBAS DISKRIMINASI, LBH ETH: PASIEN DATANG UNTUK DITOLONG, BUKAN DIHAKIMI!
HAMBALANG — Penegasan Ombudsman Republik Indonesia mengenai pentingnya penghapusan stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** karena pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan martabat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Penegasan Ombudsman Republik Indonesia mengenai pentingnya penghapusan stigma dan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** karena pelayanan kesehatan merupakan salah satu pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan martabat masyarakat.
Anggota Ombudsman RI **Nuzran Joher** menegaskan bahwa penghapusan diskriminasi merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik secara adil. Ombudsman menyatakan pelayanan publik harus menjangkau seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok tertentu, termasuk dalam pelayanan kesehatan. Pernyataan tersebut dipublikasikan pada **2 September 2026**.
Ombudsman menjelaskan sedikitnya terdapat tiga dimensi keadilan yang harus diperhatikan dalam pelayanan kesehatan: **keadilan distributif** agar pelayanan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat, **keadilan prosedural** agar proses pelayanan transparan dan bebas diskriminasi, serta **keadilan korektif** melalui tersedianya mekanisme pengaduan ketika masyarakat merasa haknya tidak terpenuhi.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.**, menilai prinsip tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan nyata di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
> **“Orang datang ke fasilitas kesehatan karena membutuhkan pertolongan. Pasien jangan diperlakukan berbeda hanya karena kondisi ekonomi, status sosial, latar belakang ataupun stigma tertentu. Pasien datang untuk ditolong, bukan untuk dihakimi.”**
## LBH ETH: Nondiskriminasi Bukan Sekadar Slogan
LBH ETH menegaskan pelayanan kesehatan yang nondiskriminatif bukan semata tuntutan moral.
**Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan** menempatkan nondiskriminasi sebagai salah satu asas pembangunan kesehatan. Penjelasan undang-undang tersebut menyatakan pembangunan kesehatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan antara lain agama, gender, ras, etnis, kondisi fisik, status sosial dan antargolongan. UU Kesehatan juga menegaskan prinsip pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pasal 276 UU Kesehatan juga memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh informasi mengenai kesehatannya, penjelasan yang memadai mengenai pelayanan yang diterima, serta **pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu**.
Menurut LBH ETH, aturan tersebut harus menjadi pedoman perilaku seluruh penyelenggara pelayanan.
**“Hak pasien jangan hanya bagus ketika dibaca dalam undang-undang. Hak itu harus terasa ketika pasien berdiri di meja pendaftaran, masuk instalasi gawat darurat, dirawat, memperoleh obat, membutuhkan rujukan, sampai menerima penjelasan mengenai pembiayaan,”** kata Okky.
## Pasien BPJS dan Pasien Umum Tidak Boleh Diperlakukan secara Sewenang-wenang
LBH ETH memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat mengenai perbedaan pengalaman pelayanan antara pengguna jaminan kesehatan dan pasien dengan mekanisme pembayaran lainnya.
Ombudsman sebelumnya juga telah menyoroti persoalan pembatasan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan menyatakan pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional masyarakat.
LBH ETH menegaskan perbedaan mekanisme administratif atau pembiayaan yang memang ditentukan peraturan tidak boleh diterjemahkan menjadi perlakuan merendahkan, penolakan tanpa dasar, atau pengurangan pelayanan medis yang menjadi hak pasien.
Menurut Okky:
> **“Yang boleh berbeda adalah mekanisme yang memang ditentukan hukum. Martabat manusianya tidak boleh berbeda. Jangan sampai orang merasa menjadi pasien kelas dua hanya karena menggunakan jaminan kesehatan.”**
## Kondisi Gawat Darurat Harus Mengutamakan Keselamatan
LBH ETH juga mengingatkan prinsip yang sangat penting dalam keadaan gawat darurat.
UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan **pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau bencana**.
Karena itu, menurut LBH ETH, persoalan administratif tidak seharusnya mengalahkan tindakan penyelamatan yang secara hukum dan medis memang harus diberikan terlebih dahulu.
> **“Kalau keselamatan manusia sedang berada dalam keadaan darurat, jangan jadikan meja administrasi sebagai tembok pertama yang harus dilewati pasien. Selamatkan dulu sesuai ketentuan medis dan hukum, administrasinya diselesaikan dengan mekanisme yang tersedia.”**
## LBH ETH Soroti Stigma terhadap Kelompok Rentan
Ombudsman sebelumnya secara resmi mendorong penyusunan **Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan** bersama Kementerian Kesehatan. Pedoman tersebut diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan bebas stigma maupun diskriminasi.
LBH ETH mendukung penyusunan pedoman tersebut dan meminta penerapannya nantinya mempunyai indikator yang dapat diperiksa.
Pelatihan bagi petugas penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah perlu melihat apakah terjadi perubahan nyata pada cara masyarakat dilayani.
Fasilitas kesehatan juga harus memperhatikan kebutuhan **penyandang disabilitas, lansia, anak, masyarakat miskin dan kelompok lain yang memerlukan akses atau perlindungan khusus**, tanpa menjadikan kerentanan tersebut alasan memperburuk pelayanan.
## Enam Masukan LBH ETH untuk Pelayanan Kesehatan
LBH ETH mendorong pemerintah, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan pengelola fasilitas kesehatan melakukan sedikitnya enam penguatan.
**Pertama**, tampilkan standar pelayanan, persyaratan, waktu pelayanan dan mekanisme pembiayaan secara terbuka sehingga pasien mengetahui hak dan kewajibannya.
**Kedua**, setiap fasilitas harus mempunyai **kanal pengaduan yang mudah ditemukan dan benar-benar ditindaklanjuti**, bukan sekadar nomor telepon atau kotak saran.
**Ketiga**, lindungi kerahasiaan informasi medis dan data pribadi pasien.
**Keempat**, petugas harus diberikan pelatihan mengenai pelayanan nondiskriminatif, komunikasi kepada pasien dan penanganan kelompok rentan.
**Kelima**, dugaan penolakan atau perlakuan diskriminatif harus mempunyai mekanisme pemeriksaan internal yang terdokumentasi dan memberikan jawaban kepada pengadu.
**Keenam**, pemerintah perlu mempublikasikan evaluasi pelayanan secara agregat agar masyarakat mengetahui jenis keluhan yang paling sering terjadi serta langkah koreksinya.
## UU Pelayanan Publik Juga Memberikan Dasar Pengawasan
LBH ETH mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kerangka pelayanan publik juga terkait dengan **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**.
UU tersebut menegaskan kewajiban negara melayani warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak serta kebutuhan dasarnya dan memberikan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, menurut LBH ETH, masyarakat tidak seharusnya merasa bahwa mengadukan kualitas pelayanan merupakan tindakan melawan rumah sakit atau tenaga kesehatan.
Pengaduan yang disampaikan secara bertanggung jawab justru merupakan bagian dari mekanisme memperbaiki pelayanan.
## Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Jangan Menghakimi Tenaga Kesehatan
Di sisi lain, LBH ETH meminta masyarakat bertindak adil terhadap dokter, perawat dan tenaga kesehatan.
Keluhan pelayanan harus didokumentasikan dan diperiksa terlebih dahulu.
Hasil medis yang tidak sesuai harapan pasien **tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum atau maladministrasi**. Dalam dunia medis terdapat kondisi klinis, risiko tindakan serta pertimbangan profesional yang harus dinilai oleh pihak kompeten.
LBH ETH meminta masyarakat membedakan antara dugaan masalah administrasi pelayanan, perselisihan mengenai pembiayaan, dugaan pelanggaran disiplin profesi, dan dugaan tindak pidana karena masing-masing mempunyai mekanisme pemeriksaan yang berbeda.
**“Kita harus berani membela pasien yang haknya dilanggar, tetapi juga jangan menghakimi tenaga kesehatan hanya berdasarkan potongan cerita di media sosial,”** tegas Okky.
## Jika Merasa Didiskriminasi, Simpan Bukti
LBH ETH menyarankan masyarakat yang mengalami persoalan pelayanan kesehatan untuk menyimpan dokumen secara tertib.
Dokumen tersebut dapat berupa nomor pendaftaran atau antrean, surat rujukan, resep, bukti pembayaran, surat penolakan apabila ada, rekam komunikasi yang diperoleh secara sah, nama unit pelayanan, tanggal kejadian, serta kronologi singkat.
Masyarakat dapat terlebih dahulu menggunakan kanal pengaduan fasilitas kesehatan atau instansi terkait.
Apabila persoalannya berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada **Ombudsman Republik Indonesia**.
## Okky A.J.: Keluhan Pasien Harus Dijawab, Bukan Dipingpong
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** meminta seluruh penyelenggara layanan kesehatan membangun sistem pengaduan yang mempunyai kepastian tindak lanjut.
> **“Keluhan pasien jangan dipingpong dari rumah sakit ke dinas, dari dinas ke lembaga lain, kemudian kembali lagi tanpa jawaban. Siapa pun yang menerima pengaduan harus menjelaskan kewenangannya, apa yang akan diperiksa, dan ke mana masyarakat harus pergi jika persoalan bukan menjadi kewenangannya.”**
Menurut LBH ETH, mekanisme korektif seperti yang disampaikan Ombudsman menjadi sangat penting karena pelayanan publik yang baik tidak berarti tidak pernah terjadi kesalahan.
Yang membedakan institusi yang akuntabel adalah kesediaannya **mengakui, memeriksa dan memperbaiki kesalahan ketika terbukti terjadi**.
## Dari Hambalang untuk Hak Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa akses kesehatan yang adil merupakan persoalan hukum sekaligus kemanusiaan.
Pasien miskin maupun kaya, masyarakat perkotaan maupun pedesaan, pengguna BPJS maupun mekanisme pembayaran lainnya tetap mempunyai martabat yang sama sebagai manusia dan warga negara.
LBH ETH menyatakan akan terus mendorong masyarakat memahami hak-haknya ketika menggunakan pelayanan publik dan berani mencari pendampingan apabila menghadapi persoalan yang tidak dapat diselesaikan sendiri.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH.** menegaskan:
> **“Ukuran pelayanan kesehatan yang berkeadilan sederhana: ketika seseorang membutuhkan pertolongan, ia memperoleh pelayanan berdasarkan kebutuhan medis dan hukum, bukan berdasarkan stigma. Pasien datang untuk diselamatkan, dilayani dan dihormati.”**
### **“HAPUS DISKRIMINASI — HORMATI MARTABAT PASIEN — DAHULUKAN KESELAMATAN — BUKA KANAL PENGADUAN — BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG ADIL UNTUK SEMUA.”**
**Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:**
**Okky A.J. SH.MH.**