Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Ombudsman Soroti Layanan Pelabuhan Belum Terintegrasi, LBH ETH: Birokrasi Rumit Jangan Menjadi Celah Maladministrasi dan Korupsi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mendorong pemerintah mempercepat integrasi pelayanan pelabuhan secara nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya persoalan koordinasi antarlembaga, tata kelola, proses pelayanan, serta integritas dalam sektor...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) mendorong pemerintah mempercepat integrasi pelayanan pelabuhan secara nasional setelah Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya persoalan koordinasi antarlembaga, tata kelola, proses pelayanan, serta integritas dalam sektor kepelabuhanan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pelayanan pelabuhan seharusnya berjalan melalui mekanisme satu pintu atau terintegrasi dari awal sampai akhir sehingga koordinasi antarlembaga menjadi jelas dan efektif. Menurut Ombudsman, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut koordinasi, tetapi juga kesenjangan regulasi, tata kelola, proses, dan hasil pelayanan.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan audiensi Ombudsman RI dan Maritime Anti-Corruption Network (MACN) di Jakarta pada 22 September 2026 yang membahas penguatan integritas pelayanan pelabuhan. Ombudsman menyebut persoalan di sektor tersebut sudah memiliki dimensi sistemik, khususnya berkaitan dengan tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perkembangan itu kembali diberitakan pada 24 September 2026, sehingga menjadi salah satu isu pelayanan publik nasional yang aktual hari ini.

Okky A.J. SH.MH.: Semakin Rumit Prosedur, Semakin Besar Risiko Penyimpangan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai pelayanan kepelabuhanan merupakan persoalan hukum dan pelayanan publik yang langsung berpengaruh terhadap masyarakat, pengusaha, distribusi kebutuhan pokok, serta perekonomian nasional.

“Pelayanan yang melibatkan banyak meja, banyak instansi dan prosedur yang tidak transparan akan meningkatkan risiko ketidakpastian. Di titik seperti itulah potensi maladministrasi, pungutan yang tidak mempunyai dasar, maupun penyalahgunaan kewenangan harus dicegah sejak awal.”

Menurut Okky, integrasi pelayanan tidak cukup hanya dengan membuat aplikasi atau memindahkan formulir dari kertas ke sistem digital.

“Digitalisasi harus memangkas mata rantai birokrasi dan membuat semua proses dapat dilacak. Jangan sampai masyarakat tetap berhadapan dengan prosedur yang sama rumitnya, hanya saja sekarang dilakukan melalui layar komputer.”

Pelabuhan Berkaitan Langsung dengan Biaya Logistik

Ombudsman menekankan pentingnya sektor pelabuhan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Pelabuhan memainkan peran strategis terhadap distribusi barang dan biaya logistik, sehingga persoalan tata kelola di sektor tersebut dapat memiliki dampak yang lebih luas terhadap perekonomian.

LBH ETH menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan pelayaran atau operator pelabuhan. Efisiensi atau inefisiensi pelayanan pada akhirnya dapat memengaruhi biaya distribusi barang yang kemudian berpotensi dibebankan kepada konsumen.

Karena itu, reformasi pelayanan pelabuhan perlu ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan kepentingan publik.

Zulkiram SH.: Biaya Resmi, Waktu Pelayanan dan Penanggung Jawab Harus Terbuka

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai setiap pengguna jasa pelabuhan harus dapat mengetahui secara jelas biaya resmi, tahapan pelayanan, jangka waktu penyelesaian dan instansi yang bertanggung jawab.

“Ketidakjelasan adalah pintu masuk persoalan. Masyarakat atau pelaku usaha harus bisa melihat dari awal berapa biaya resminya, dokumen apa yang diperlukan, berapa lama prosesnya, dan siapa pejabat atau instansi yang bertanggung jawab jika pelayanan terhambat.”

Menurut Zulkiram, keberadaan sistem pelacakan pengaduan juga penting.

“Jangan sampai masyarakat sudah mengadukan pelayanan tetapi kemudian tidak mengetahui laporannya berada di mana dan siapa yang menanganinya. Setiap pengaduan harus mempunyai jejak yang dapat dipantau.”

Ombudsman dan MACN Dorong Penguatan Integritas

Dalam pertemuan dengan Ombudsman, perwakilan MACN mendorong pendekatan collective action dalam menangani persoalan integritas sektor pelabuhan.

Ombudsman menyambut kemungkinan kolaborasi, termasuk pertukaran informasi hasil pengawasan yang telah dianonimkan serta dialog terstruktur antara sektor publik dan swasta untuk memperbaiki tata kelola pelayanan dan perizinan kapal.

LBH ETH menilai kolaborasi tersebut dapat bermanfaat, tetapi negara tetap harus memegang tanggung jawab utama dalam menjamin pelayanan publik yang bersih.

Lima Masukan LBH ETH untuk Reformasi Pelayanan Pelabuhan

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah dan seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan kepelabuhanan melakukan lima langkah utama:

  1. Mengintegrasikan pelayanan dari awal sampai akhir sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak harus mengulang proses yang sama di banyak instansi.
  2. Membuka seluruh tarif dan biaya resmi secara mudah diakses serta melarang biaya di luar ketentuan.
  3. Menetapkan standar waktu pelayanan untuk setiap tahap dan menyediakan sistem pelacakan secara real time.
  4. Memperkuat kanal pengaduan dan perlindungan pelapor, khususnya jika terdapat dugaan pungutan tidak resmi atau penyalahgunaan kewenangan.
  5. Melakukan audit berkala terhadap titik rawan maladministrasi dan korupsi, dengan melibatkan lembaga pengawas secara independen.

LBH ETH menekankan bahwa sorotan terhadap risiko maladministrasi atau korupsi bukan berarti menuduh instansi atau individu tertentu melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Bergantung pada “Orang Dalam”

Okky menegaskan kualitas pelayanan publik dapat diukur dari kemampuan warga memperoleh pelayanan tanpa memerlukan perantara, kedekatan, atau akses khusus kepada pejabat.

“Ukuran pelayanan yang sehat sangat sederhana: orang yang tidak mengenal siapa pun di dalam instansi harus memperoleh pelayanan yang sama cepat, sama pasti dan sama transparannya dengan siapa pun.”

Menurut LBH ETH, prinsip tersebut sangat penting karena ketidakjelasan prosedur dapat melahirkan praktik percaloan serta menciptakan kesan bahwa pelayanan hanya dapat dipercepat melalui hubungan pribadi.

LBH ETH: Masyarakat Jangan Takut Melaporkan Pelayanan Bermasalah

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi dugaan maladministrasi untuk mendokumentasikan persoalan secara tertib.

Bukti pembayaran, nomor pelayanan, surat-menyurat, komunikasi dengan petugas, tanggal kejadian dan identitas unit pelayanan harus disimpan apabila diperlukan dalam proses pengaduan.

Okky A.J. SH.MH. menutup:

“Pelayanan publik adalah hak masyarakat, bukan pemberian pribadi pejabat. Masyarakat tidak boleh takut mempertanyakan prosedur, meminta kepastian, atau melaporkan penyimpangan melalui mekanisme hukum yang tersedia.”

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengambil peran sebagai kontrol sosial hukum dan membantu mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pelayanan publik maupun maladministrasi.

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link