OMBUDSMAN: MALADMINISTRASI PENGADAAN BISA JADI PINTU MASUK KORUPSI, LBH ETH: BUKA PROSES, PERKUAT JEJAK DIGITAL DAN MEKANISME KEBERATAN!
OMBUDSMAN: MALADMINISTRASI PENGADAAN BISA JADI PINTU MASUK KORUPSI, LBH ETH: BUKA PROSES, PERKUAT JEJAK DIGITAL DAN MEKANISME KEBERATAN!
Ombudsman mendorong LKPP menghadirkan pengadaan pemerintah yang berintegritas, transparan dan adil; LBH Elang Tiga Hambalang meminta pencegahan dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga pembayaran, tetapi mengingatkan kesalahan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi *HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ombudsman mendorong LKPP menghadirkan pengadaan pemerintah yang berintegritas, transparan dan adil; LBH Elang Tiga Hambalang meminta pencegahan dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga pembayaran, tetapi mengingatkan kesalahan administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi
*HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 5 September 2026*
*HAMBALANG* — Tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi perhatian *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)* setelah Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan bahwa maladministrasi dalam proses pengadaan dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi.
Anggota Ombudsman RI *Partono* menegaskan bahwa sejumlah perkara korupsi pengadaan harus menjadi pelajaran agar penyimpangan serupa tidak berulang. Ombudsman mendorong *Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)* mewujudkan pelayanan pengadaan yang berintegritas, transparan dan adil. Pernyataan tersebut dipublikasikan ANTARA pada 3 September dan kembali diberitakan pada 4 September 2026.
Ombudsman dan LKPP sebelumnya telah melakukan koordinasi pengawasan. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyebut kolaborasi itu diarahkan untuk mempercepat pelayanan pengadaan pemerintah yang kredibel, transparan dan akuntabel, dengan tujuan akhir terbebas dari maladministrasi. Ombudsman juga menyoroti keraguan pelaku pengadaan di daerah dalam mengeksekusi proses pengadaan yang dapat mengakibatkan keterlambatan atau bahkan kegagalan pelayanan publik.
## LBH ETH: Korupsi Harus Dicegah Sebelum Uang Negara Keluar
Ketua Umum *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.*, menilai peringatan Ombudsman tersebut sangat relevan karena pencegahan korupsi seharusnya dimulai jauh sebelum perkara masuk ke kepolisian, kejaksaan atau KPK.
Dalam sikap institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, Okky menyatakan:
> *“Jangan menunggu proyek selesai, uang negara hilang dan tersangka ditetapkan baru tata kelolanya diperbaiki. Pencegahan harus dimulai sejak kebutuhan direncanakan, spesifikasi dibuat, penyedia dipilih, kontrak dilaksanakan sampai pembayaran dilakukan.”*
LBH ETH menilai jejak administrasi yang baik bukan sekadar beban birokrasi. Dokumentasi yang lengkap justru dapat *melindungi pejabat pengadaan yang bekerja benar sekaligus mempersempit ruang manipulasi bagi pihak yang ingin menyalahgunakan proses*.
## Spesifikasi yang “Dikunci” Harus Mudah Dideteksi
Salah satu titik rawan yang perlu mendapat perhatian menurut LBH ETH adalah penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
Persyaratan teknis yang terlalu mengarah kepada produk, merek, penyedia atau karakteristik tertentu tanpa alasan objektif dapat mengurangi persaingan.
Karena itu, penyusunan spesifikasi harus mempunyai argumentasi kebutuhan yang terdokumentasi.
Okky menegaskan:
> *“Kalau sebuah persyaratan hanya dapat dipenuhi satu pihak, harus dapat dijelaskan mengapa syarat itu memang dibutuhkan untuk kepentingan negara, bukan dibuat untuk mengarahkan pemenang.”*
LBH ETH meminta auditor internal, LKPP dan aparat pengawasan tidak hanya melihat dokumen akhirnya, tetapi memeriksa *proses bagaimana spesifikasi berubah dan siapa yang mengusulkan perubahan tersebut*.
## Harga Harus Diuji Secara Rasional
LBH ETH juga menyoroti pembentukan harga perkiraan dan kewajaran nilai kontrak.
Perbandingan harga tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya dengan melihat harga eceran di internet. Pemeriksaan harus memperhitungkan spesifikasi, volume, pajak, distribusi, pemasangan, garansi, layanan purnajual serta berbagai komponen biaya lain yang memang relevan.
Namun perbedaan harga yang sangat mencolok dan tidak dapat dijelaskan secara rasional patut menjadi indikator untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut LBH ETH, sistem digital pengadaan seharusnya mampu mengidentifikasi *pola harga yang tidak wajar, perubahan kontrak berulang dan konsentrasi kemenangan pada penyedia tertentu* sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih dini.
## Ombudsman dan LKPP Perlu Bangun Pencegahan Bersama
Ombudsman menyatakan kerja sama dengan LKPP dapat diwujudkan melalui diseminasi, komitmen bersama maupun pelatihan, serta direncanakan melibatkan Kemendagri dan KPPU. Kepala LKPP Sarah Sadiqa juga mengusulkan agar persoalan pengadaan di daerah dipetakan terlebih dahulu sebelum desain penanganannya ditentukan.
LBH ETH mendukung pendekatan tersebut.
Menurut LBH ETH, daerah mempunyai karakter persoalan berbeda. Ada yang mengalami keterlambatan karena pejabat takut mengambil keputusan, sementara di tempat lain persoalannya mungkin berkaitan dengan kurangnya kompetensi, konflik kepentingan, pengaturan persaingan atau pengawasan yang lemah.
Karena itu, solusi nasional tidak cukup hanya dengan menambah aturan baru.
## Perkembangan Terbaru: Daerah Mulai Memperketat Pengawasan
Isu pengawasan pengadaan juga memperoleh respons di daerah. Pemerintah Kota Mataram pada Jumat, 4 September 2026, menyatakan memperkuat pengawasan internal dan transparansi tata kelola sebagai tindak lanjut berbagai masukan dari KPK, BPK RI, LKPP hingga Kemendagri, khususnya pada sektor-sektor yang dinilai rawan penyimpangan.
LBH ETH menilai komitmen tersebut harus dapat diukur.
Penguatan pengawasan seharusnya menghasilkan indikator nyata seperti berkurangnya pengadaan gagal, peningkatan persaingan sehat, percepatan penyelesaian sanggah, menurunnya temuan berulang dan meningkatnya kemampuan aparat pengawasan internal mendeteksi persoalan sebelum menjadi kerugian negara.
## LBH ETH: Bedakan Maladministrasi dan Korupsi
LBH ETH memberikan catatan hukum penting: *maladministrasi tidak otomatis berarti korupsi*.
Kesalahan prosedur, kelalaian atau kekurangan administrasi harus diperiksa berdasarkan karakter masing-masing peristiwa.
Untuk menyatakan terdapat tindak pidana korupsi, unsur pidananya tetap harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
> *“Jangan setiap kesalahan administrasi langsung diberi label korupsi. Itu juga tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan. Tetapi kalau kesalahan prosedur disertai manipulasi, konflik kepentingan, aliran uang atau bukti penyalahgunaan kewenangan, jangan pula berlindung di balik alasan administratif,”* demikian sikap LBH ETH.
Menurut LBH ETH, pemisahan yang jelas tersebut diperlukan agar pejabat yang bekerja dengan itikad baik tidak takut mengambil keputusan, sementara pelanggaran yang memang mempunyai unsur pidana dapat ditindak secara tegas.
## Enam Masukan LBH ETH untuk Pengadaan Pemerintah
LBH ETH mendorong pembenahan dilakukan melalui *jejak digital setiap tahap pengadaan; dokumentasi alasan penetapan spesifikasi; keterbukaan dokumen yang memang dapat diakses publik; mekanisme keberatan dan sanggah yang efektif; pemeriksaan konflik kepentingan dan beneficial ownership penyedia; serta penguatan sistem peringatan dini untuk mendeteksi harga, perubahan kontrak dan pola pemenang yang tidak wajar*.
Perlindungan juga perlu diberikan kepada pejabat pengadaan atau aparatur yang menolak intervensi ilegal dan melaporkan dugaan penyimpangan dengan itikad baik.
LBH ETH menilai ketakutan aparatur menjalankan proses pengadaan juga dapat merugikan publik apabila menyebabkan pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, pelayanan teknologi atau kebutuhan masyarakat lainnya terhambat.
## Mekanisme Keberatan Harus Benar-Benar Bekerja
Menurut LBH ETH, peserta pengadaan yang merasa prosesnya tidak adil membutuhkan saluran keberatan yang mempunyai kepastian tindak lanjut.
Mekanisme tersebut penting agar dugaan persoalan dapat diperiksa sejak proses masih berlangsung dan belum berubah menjadi perkara besar.
Namun mekanisme sanggah juga tidak boleh disalahgunakan hanya untuk menghambat pesaing atau memperlambat proyek.
Karena itu, setiap keberatan perlu dijawab berdasarkan dokumen dan argumentasi yang dapat diuji.
## Okky A.J.: Transparansi Melindungi Negara dan Pengusaha yang Jujur
Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menilai reformasi pengadaan tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah.
Pelaku usaha yang bersaing secara sehat juga memperoleh perlindungan ketika proses berlangsung terbuka.
> *“Pengusaha yang memiliki produk dan harga terbaik harus mempunyai kesempatan yang sama. Jangan sampai pelaku usaha merasa tender sudah selesai sebelum proses dimulai. Persaingan yang sehat melindungi uang negara sekaligus dunia usaha yang jujur.”*
LBH ETH juga mengajak pelaku usaha tidak terlibat dalam pengaturan tender, pemberian imbalan ilegal ataupun praktik lain yang merusak persaingan.
## Dari Hambalang: Cegah Sebelum Menjadi Perkara Korupsi
Dari *Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat*, LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, LKPP, Ombudsman, aparat pengawasan internal, KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK dan masyarakat memperkuat pencegahan korupsi pada tahap paling awal.
Menurut LBH ETH, uang negara yang tidak jadi hilang karena sistem berhasil mencegah penyimpangan mempunyai nilai yang sama pentingnya dengan uang yang berhasil dikembalikan setelah pelaku korupsi ditangkap.
Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menegaskan:
> *“Penegakan hukum harus tegas ketika korupsi terbukti. Tetapi negara yang kuat tidak hanya pandai menangkap setelah uang hilang. Negara juga harus mampu membangun sistem yang membuat uang rakyat semakin sulit dicuri.”*
### *“CEGAH MALADMINISTRASI — BUKA PROSES PENGADAAN — PERKUAT JEJAK DIGITAL — TOLAK KONFLIK KEPENTINGAN — LINDUNGI PELAPOR — JAGA SETIAP RUPIAH UANG RAKYAT.”*
*Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:*
*Okky A.J. SH.MH.*