Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Lapas Cibinong, LBH ETH: Buka Hasil Pemeriksaan, Jangan Ada Fasilitas atau Pungutan di Luar Aturan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ombudsman Republik Indonesia menuntaskan secara transparan pemeriksaan terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, termasuk...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Ombudsman Republik Indonesia menuntaskan secara transparan pemeriksaan terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, termasuk dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan serta polemik keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas di kawasan lapas.
Perkembangan terbaru pada 25 September 2026 menunjukkan Ombudsman RI sedang melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi terkait fasilitas yang ditemukan saat inspeksi mendadak pada 23 September. Ombudsman menyatakan investigasi antara lain akan menelusuri siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta status warga binaan yang ditemukan berada di luar blok hunian biasa.
Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari sepuluh bangunan di kawasan belakang lapas, sebagian dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menyatakan menerima laporan dari keluarga seorang warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A. Informasi mengenai pungutan tersebut masih berupa laporan yang sedang diperiksa dan belum merupakan fakta pelanggaran yang telah terbukti.
Ditjenpas Beri Penjelasan Berbeda
Di sisi lain, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa fasilitas yang dipersoalkan Ombudsman berada di kawasan asimilasi dan sebagian merupakan rumah dinas jabatan. Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno, terdapat pula rumah singgah yang digunakan warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi dan edukasi.
Ditjenpas menyatakan masih mendalami apakah seluruh fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan fasilitas disewakan kepada warga binaan, temuan lain di kawasan lapas, serta informasi mengenai pungutan Rp150 ribu per pekan juga masih dalam pemeriksaan. Ditjenpas menyatakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
Dengan demikian, LBH ETH menilai masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab sebelum fakta dan bukti diverifikasi secara menyeluruh.
Okky A.J. SH.MH.: Lapas Tidak Boleh Memiliki Dua Standar Perlakuan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai polemik tersebut harus dijadikan momentum memperkuat akuntabilitas sistem pemasyarakatan.
“Lembaga pemasyarakatan adalah tempat negara menjalankan putusan pengadilan sekaligus melakukan pembinaan. Karena itu tidak boleh terdapat dua standar pelayanan berdasarkan uang, kedekatan, jabatan, atau kemampuan ekonomi seseorang.”
Okky menegaskan bahwa keberadaan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi pada dasarnya dapat memiliki dasar administratif yang sah. Persoalannya adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan.
“Kalau itu rumah dinas, tunjukkan dasar administrasinya dan siapa yang berhak menempatinya. Kalau itu fasilitas asimilasi, jelaskan kriterianya. Kalau ada dugaan pungutan, telusuri siapa yang meminta, kepada siapa uang diberikan, dan ke mana alirannya. Semua harus diuji dengan bukti, bukan asumsi.”
Menurut LBH ETH, keterbukaan semacam itu penting bukan untuk mempermalukan institusi, tetapi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Zulkiram SH.: Warga Binaan Tetap Memiliki Hak yang Dilindungi Hukum
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengingatkan bahwa seseorang yang sedang menjalani pidana tetap mempunyai sejumlah hak dasar yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Pidana penjara adalah pembatasan kemerdekaan berdasarkan putusan pengadilan. Itu bukan berarti warga binaan kehilangan seluruh hak atau dapat dimintai pembayaran di luar ketentuan. Setiap biaya atau pungutan harus mempunyai dasar hukum yang jelas.”
Menurut Zulkiram, apabila informasi mengenai pungutan berasal dari keluarga warga binaan, pemeriksaan juga harus memastikan pemberi informasi mendapatkan perlindungan dari intimidasi atau perlakuan yang merugikan.
“Jangan sampai orang takut memberikan informasi karena khawatir anggota keluarganya yang sedang menjalani pidana mendapat tekanan. Mekanisme pengaduan harus aman, rahasia dan dapat dilacak tindak lanjutnya.”
LBH ETH Soroti Independensi Pengawasan
LBH ETH juga memberikan perhatian pada keterangan Ombudsman bahwa timnya sempat mengalami hambatan ketika menjalankan inspeksi. Dalam siaran persnya, Ombudsman menyatakan tim yang membawa surat tugas sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan.
Okky menilai lembaga pengawas negara harus memperoleh akses sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
“Pengawasan justru dibutuhkan ketika sebuah tempat secara fisik tertutup dari masyarakat umum. Setiap hambatan terhadap pengawasan resmi perlu diperiksa agar ke depan tidak terjadi lagi.”
Namun LBH ETH menegaskan bahwa persoalan tersebut juga harus diklarifikasi secara lengkap kepada petugas lapas yang terlibat sehingga penilaian tidak hanya didasarkan pada satu sisi keterangan.
Lima Masukan LBH ETH
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong lima langkah konkret. Pertama, Ditjenpas menyelesaikan pemeriksaan internal dengan tenggat waktu yang jelas dan mempublikasikan hasil pokoknya kepada masyarakat. Kedua, Ombudsman meneruskan investigasi maladministrasi secara independen.
Ketiga, dugaan pungutan harus ditelusuri sampai pada siapa yang meminta, mekanisme pembayaran dan aliran uang, bila bukti awal ditemukan. Keempat, penggunaan rumah dinas, rumah singgah maupun fasilitas asimilasi harus diaudit berdasarkan dokumen resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Kelima, perlu tersedia saluran pengaduan yang aman bagi warga binaan dan keluarganya, termasuk perlindungan dari tindakan balasan terhadap orang yang memberikan informasi.
Jangan Ada Pengadilan Opini
LBH ETH meminta masyarakat dan media tetap membedakan antara temuan awal, laporan masyarakat, klarifikasi instansi, hasil pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti.
Sampai 25 September 2026, Ditjenpas masih melakukan pendalaman dan Ombudsman juga masih menjalankan investigasi. Karena itu belum tepat menyimpulkan adanya pelanggaran pidana ataupun menentukan individu yang bertanggung jawab sebelum proses tersebut selesai.
LBH ETH Dekat dengan Keluarga Warga Binaan
Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menutup dengan mengingatkan bahwa keluarga warga binaan merupakan bagian masyarakat yang juga membutuhkan kepastian pelayanan.
“Jangan takut bertanya mengenai hak keluarga yang sedang menjalani pidana. Apabila ada permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya, catat waktu, tempat, pihak yang meminta dan simpan bukti. Jangan memberikan tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula diam apabila memang terjadi penyimpangan.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan siap membantu masyarakat memahami mekanisme pengaduan apabila menghadapi persoalan pelayanan pemasyarakatan, dugaan pungutan tidak resmi, diskriminasi pelayanan maupun kesulitan memperoleh hak warga binaan.
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA