Navigasi Berita

Hukum

OKKY A.J. SENTIL KERAS DUGAAN TRANSAKSI PENERIMAAN MAHASISWA: “KAMPUS BUKAN PASAR GELAP KURSI PENDIDIKAN!”

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

JAKARTA, 23 AGUSTUS 2026 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) bereaksi keras terhadap terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

JAKARTA, 23 AGUSTUS 2026 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) bereaksi keras terhadap terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menyebut perkara tersebut sebagai alarm nasional bagi dunia pendidikan Indonesia.

Menurut Okky, apabila praktik transaksi untuk memperoleh kursi perguruan tinggi terbukti terjadi, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar sejumlah uang yang berpindah tangan.

Yang dipertaruhkan adalah keadilan, integritas dunia pendidikan, serta masa depan ribuan anak Indonesia yang berjuang mendapatkan kursi kuliah secara jujur.

«“Kampus bukan pasar gelap kursi pendidikan. Jangan sampai uang lebih berkuasa daripada kemampuan anak bangsa. Kalau kursi pendidikan bisa dinegosiasikan di belakang meja, lalu untuk apa anak-anak kita belajar mati-matian?” tegas Okky A.J., S.H., M.H., Minggu (23/8/2026).»

KPK BONGKAR DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN MAHASISWA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengumumkan penetapan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster.

Dalam salah satu klaster, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi sekitar Rp680 juta, serta dugaan penerimaan uang dari pengepul calon mahasiswa baru yang mencapai Rp1,12 miliar pada klaster lainnya.

KPK juga menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa setiap tersangka tetap mempunyai hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“JANGAN SAMPAI ORANG MISKIN HANYA JADI PENONTON”

Okky menilai kasus tersebut harus menggugah pemerintah dan seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia.

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa anak petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, pengemudi, pekerja informal maupun keluarga tidak mampu mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tinggi.

«“Jangan sampai anak orang miskin belajar siang malam, mengejar nilai dan berkompetisi secara jujur, tetapi akhirnya hanya menjadi penonton karena ada orang lain yang diduga bisa membuka pintu kampus melalui transaksi.”»

«“Kalau uang bisa mengalahkan prestasi, kita sedang mengajari generasi muda bahwa kerja keras tidak ada artinya. Itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar kerugian uang,” kata Okky.»

LBH ETH: JANGAN HANYA TANGKAP ORANG, BONGKAR SISTEMNYA

LBH Elang Tiga Hambalang meminta penegakan hukum tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Okky, kasus tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi apakah terdapat celah sistem penerimaan mahasiswa yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan, percaloan, pungutan ilegal, gratifikasi ataupun transaksi kursi pendidikan.

«“Jangan hanya tangkap orangnya, bongkar sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi. Kalau ada jaringan, bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau ada pengepul atau perantara, telusuri. Kalau ada aliran uang, kejar. Jangan biarkan perkara berhenti pada permukaan.”»

Okky menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu di luar mereka yang sedang diproses hukum, melainkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan bukti.

“SIAPA YANG MENJUAL MASA DEPAN ANAK BANGSA?”

LBH ETH mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mempertahankan kepercayaan terhadap dunia pendidikan apabila pintu masuk perguruan tinggi justru tercemar praktik transaksional.

«“Kampus seharusnya menjadi tempat lahirnya intelektual, dokter, hakim, jaksa, pengacara, insinyur, guru dan pemimpin masa depan. Kalau pintu masuknya saja sudah diduga diperdagangkan, negara harus bertindak keras.”»

«“Pertanyaannya sederhana: siapa yang tega menjadikan masa depan anak bangsa sebagai barang transaksi?” ujar Okky.»

OKKY: JANGAN TAKUT MELAPOR

Okky juga mengajak mahasiswa, calon mahasiswa dan orang tua yang pernah mengalami atau mengetahui dugaan permintaan uang di luar mekanisme resmi penerimaan mahasiswa untuk tidak takut menggunakan saluran pengaduan yang sah.

Namun LBH ETH mengingatkan masyarakat agar setiap laporan didasarkan pada fakta dan bukti, bukan rumor ataupun tuduhan di media sosial.

«“Simpan bukti transfer, percakapan, dokumen, rekaman yang diperoleh secara sah, identitas pihak terkait dan kronologi. Jangan melakukan penghakiman melalui media sosial. Bawa bukti kepada lembaga yang berwenang.”»

Menurutnya, keberanian masyarakat melapor harus diikuti dengan perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum.

LBH ELANG TIGA HAMBALANG SERUKAN BERSIH-BERSIH NASIONAL

LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar momentum perkara Unsoed digunakan pemerintah untuk melakukan bersih-bersih sistem penerimaan mahasiswa secara nasional.

LBH ETH mendesak:

1. KPK mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

2. Pemerintah melakukan audit dan evaluasi nasional terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa, terutama jalur yang mempunyai ruang diskresi besar.

3. Perguruan tinggi membuka secara transparan seluruh biaya resmi penerimaan mahasiswa sehingga masyarakat dapat membedakan biaya sah dengan pungutan yang tidak memiliki dasar.

4. Saluran pengaduan nasional yang aman dan mudah diakses diperkuat bagi calon mahasiswa dan orang tua yang menemukan dugaan penyimpangan.

5. Pelapor dan saksi harus dilindungi agar masyarakat tidak takut mengungkap dugaan korupsi di lingkungan pendidikan.

6. Aparat penegak hukum diminta menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak berdasarkan bukti, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat jaringan yang lebih luas.

“JANGAN WARISKAN KORUPSI KEPADA GENERASI MUDA”

Okky mengatakan pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan memiliki dimensi moral yang sangat besar.

«“Korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar persoalan uang. Ini persoalan tentang nilai apa yang sedang kita wariskan kepada generasi berikutnya.”»

«“Jangan ajarkan anak Indonesia bahwa uang dapat membeli kesempatan, koneksi dapat mengalahkan prestasi, dan pintu pendidikan dapat dibuka melalui transaksi.”» Bu

Menurut Okky, negara harus memastikan pendidikan menjadi instrumen mobilitas sosial, bukan justru memperlebar jurang antara masyarakat yang mempunyai kekuatan ekonomi dengan masyarakat kecil.

LBH ETH: “KAMPUS HARUS TAKUT PADA KORUPSI, BUKAN MAHASISWA TAKUT PADA KAMPUS”

Di akhir pernyataannya, Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan.

«“Mahasiswa dan orang tua tidak boleh dibuat takut untuk bicara. Yang seharusnya takut adalah siapa pun yang mencoba memperjualbelikan kesempatan pendidikan.”»

«“Kampus bukan ladang transaksi. Kampus bukan pasar gelap kursi pendidikan. Kampus adalah tempat anak bangsa memperjuangkan masa depannya.”»

«“LBH Elang Tiga Hambalang berdiri pada kepentingan keadilan. Kalau ada hak masyarakat kecil yang diinjak, kalau ada kesempatan pendidikan yang diduga diperjualbelikan, dan kalau ada korupsi yang merampas masa depan generasi muda, hukum tidak boleh diam.”»

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang

OKKY A.J., S.H., M.H.

KAMPUS BUKAN LADANG TRANSAKSI

PRESTASI TIDAK BOLEH DIKALAHKAN YANG

BERSIHKAN PENDIDIKAN — SELAMATKAN MASA DEPAN ANAK BANGSA