Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

OJK Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal dalam Dua Bulan, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Korban Investasi Bodong dan Penipuan Digital

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Berdasarkan siaran pers resmi OJK tertanggal 27 Oktober 2026, penanganan tersebut mencakup 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman aktivitas keuangan ilegal masih menjadi persoalan serius bagi perlindungan konsumen dan masyarakat Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penindakan terhadap pelaku harus berjalan bersamaan dengan perlindungan korban, percepatan pengaduan, pengamanan dana, dan penyediaan bantuan hukum.

1. Peristiwa yang terjadi

OJK bersama Satgas PASTI mengumumkan hasil penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan dalam siaran pers tanggal 27 Oktober 2026.

Sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan ditangani sepanjang Agustus hingga September 2026.

OJK juga melaporkan perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, yang sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026 telah menerima 702.342 laporan masyarakat mengenai penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir, dengan total dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.

Sementara itu, dana yang telah difasilitasi pengembaliannya kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.

Angka pemblokiran dana tidak berarti seluruh dana tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang terlibat dalam upaya penanganan aktivitas keuangan ilegal meliputi OJK, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre, industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan instansi terkait.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penanganan pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengalami penipuan investasi, pinjaman ilegal, atau penyalahgunaan rekening merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap perlindungan dan pemulihan kerugian.

LBH Elang Tiga Hambalang turut menyampaikan pandangan serta rekomendasi hukum mengenai hak korban dan penguatan pengawasan.

3. Waktu kejadian

Penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Data IASC dihitung sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

OJK memublikasikan perkembangan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.

4. Tempat kejadian

Siaran pers resmi disampaikan oleh OJK di Jakarta.

Aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang menjadi perhatian Satgas PASTI memiliki cakupan nasional karena penawaran dapat disebarkan melalui aplikasi, situs internet, media sosial, dan layanan pesan instan.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Penipuan investasi dan aktivitas keuangan ilegal dapat mengakibatkan kerugian ekonomi serta menimbulkan persoalan sosial bagi masyarakat.

Pelaku dapat menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, menggunakan identitas lembaga resmi, atau meminta korban mentransfer dana melalui rekening tertentu.

Dalam beberapa modus, korban diminta melakukan pembayaran tambahan dengan alasan pajak, biaya administrasi, peningkatan keanggotaan, atau pencairan keuntungan.

Praktik tersebut dapat membuat masyarakat kehilangan tabungan, modal usaha, maupun dana untuk kebutuhan keluarga.

Karena itu, perlindungan hukum tidak cukup hanya dilakukan dengan menghentikan aplikasi atau memblokir situs yang digunakan pelaku.

Korban juga membutuhkan mekanisme pelaporan, penyelamatan dana, penegakan hukum, dan informasi mengenai kemungkinan pemulihan kerugian.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Satgas PASTI melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menangani aktivitas keuangan ilegal serta menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Melalui IASC, laporan penipuan transaksi keuangan dapat diteruskan kepada lembaga keuangan terkait agar dilakukan pemeriksaan dan upaya pengamanan dana.

Korban perlu melapor secepat mungkin karena kecepatan pelaporan dapat memengaruhi peluang dana yang masih tersedia untuk diamankan.

Namun, pelaporan tidak menjamin seluruh kerugian dapat dikembalikan.

Penanganan pidana terhadap pihak yang diduga melakukan penipuan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perkembangan penipuan keuangan digital memerlukan pengawasan yang kuat dan koordinasi antarlembaga.

Organisasi menilai bahwa masyarakat yang menjadi korban tidak boleh hanya diberikan imbauan untuk berhati-hati tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai jalur pengaduan dan penanganan kerugian.

Perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk penghentian aktivitas ilegal, pemeriksaan aliran dana, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya membedakan aktivitas investasi yang sah dan memiliki risiko bisnis dengan kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan.

Tidak setiap kerugian investasi merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, OJK bersama Satgas PASTI perlu memperkuat pengawasan terhadap penawaran investasi ilegal melalui media sosial, aplikasi, dan situs internet.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antara OJK, Kepolisian, penyelenggara sistem elektronik, dan industri jasa keuangan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan.

Ketiga, perbankan dan penyedia jasa pembayaran perlu meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, IASC perlu terus meningkatkan kecepatan penanganan laporan dan memberikan informasi perkembangan penanganan kepada korban.

Kelima, pemerintah perlu memperluas edukasi mengenai ciri penawaran investasi ilegal, termasuk janji keuntungan tidak wajar dan penggunaan identitas lembaga palsu.

Keenam, korban penipuan perlu memperoleh akses informasi mengenai bantuan hukum, pelaporan pidana, dan mekanisme pemulihan kerugian.

Ketujuh, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penipuan harus dilaksanakan secara profesional dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Kedelapan, pengawasan terhadap penyalahgunaan data pribadi dan rekening yang digunakan dalam penipuan perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perlindungan korban penipuan keuangan merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Penanganan aktivitas keuangan ilegal harus memberikan perhatian terhadap masyarakat yang kehilangan dana akibat dugaan tindak penipuan.

Organisasi menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait meningkatkan keterbukaan informasi, mempercepat koordinasi pemblokiran dana, serta memperluas akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai prosedur pengaduan dan kemungkinan pemulihan kerugian tanpa diberikan janji pengembalian dana yang belum pasti.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta perubahannya.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENJADI KORBAN

Masyarakat yang mengalami dugaan penipuan transaksi keuangan disarankan segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan dalam transaksi.

Korban juga dapat menyampaikan laporan melalui portal resmi Indonesia Anti-Scam Centre di https://iasc.ojk.go.id/.

Apabila menemukan penawaran investasi ilegal atau aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui https://sipasti.ojk.go.id/.

Bukti transaksi, nomor rekening tujuan, identitas akun pelaku, percakapan, dan informasi terkait lainnya perlu disimpan untuk mendukung pemeriksaan.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat membuat laporan kepada Kepolisian dan meminta pendampingan hukum sesuai kebutuhan.

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana korban dengan meminta pembayaran biaya tambahan tanpa dasar yang jelas.

Penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan selama Agustus hingga September 2026 menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan sektor keuangan.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak OJK, Satgas PASTI, Kepolisian, industri jasa keuangan, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kerja sama dalam mencegah penipuan dan melindungi hak korban.

Keberhasilan penegakan hukum perlu diukur bukan hanya dari banyaknya aktivitas ilegal yang dihentikan, tetapi juga dari kualitas penanganan pengaduan, perlindungan masyarakat, dan upaya pemulihan kerugian.

SUMBER BERITA

1. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Judul: Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal.

Tanggal publikasi: 27 Oktober 2026.

Nomor Siaran Pers: SP-17/STPASTI/X/2026.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Tindak-Aktivitas-Keuangan-Ilegal%2C-Penipuan-Transaksi-Keuangan%2C-dan-Pergadaian-Ilegal.aspx

2. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Judul: Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar.

Tanggal publikasi: 1 September 2026.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Terima-25-Ribu-Pengaduan-Aktivitas-Keuangan-Ilegal-dan-IASC-Berhasil-Blokir-Dana-Terkait-Scam-Rp-724-Miliar.aspx

3. Indonesia Anti-Scam Centre – Otoritas Jasa Keuangan.

Portal resmi pelaporan penipuan transaksi keuangan.

https://iasc.ojk.go.id/

4. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – OJK.

Portal resmi pengaduan aktivitas keuangan ilegal.

https://sipasti.ojk.go.id/

Catatan: Data penanganan aktivitas keuangan ilegal berasal dari publikasi resmi OJK tanggal 27 Oktober 2026. Berita ini tidak menyatakan bahwa angka tersebut merupakan kejadian baru pada 3 November 2026.

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi

Secret Link