Navigasi Berita

Hukum

Negara Jangan Kalah Oleh Kepentingan: Lbh Elang Tiga Hambalang Desak Penegakan Hukum Dibuka Terang-Benderang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigajusticenews.com || JAKARTA — Dinamika penegakan hukum nasional yang belakangan menjadi perhatian publik harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH), Okky A.J., S.H., M.H., menyerukan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elangtigajusticenews.com || JAKARTA — Dinamika penegakan hukum nasional yang belakangan menjadi perhatian publik harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH), Okky A.J., S.H., M.H., menyerukan agar setiap proses hukum yang melibatkan pejabat, aparat penegak hukum maupun figur berpengaruh dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Menurut Okky A.J., perhatian masyarakat terhadap berbagai perkara besar bukan semata-mata mengenai siapa yang sedang diperiksa, disidik ataupun diadili. Ada persoalan yang lebih fundamental, yakni apakah hukum benar-benar mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan besar.

Rakyat Berhak Mengetahui Kebenaran

“Ketika seorang penegak hukum berhadapan dengan proses hukum, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut individu. Kredibilitas sistem penegakan hukum ikut dipertaruhkan. Negara harus mampu menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan,” tegas Okky A.J., S.H., M.H.

LBH ETH mengingatkan bahwa prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental negara hukum.

Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, menurut LBH ETH, tidak boleh ada seseorang yang kebal terhadap proses hukum. Namun sebaliknya, hukum juga tidak boleh digunakan untuk menghukum seseorang tanpa proses hukum yang sah.

Jangan Ada “Perang Kewenangan” Antar-penegak Hukum

Okky meminta seluruh institusi penegak hukum tetap bekerja dalam koridor kewenangan masing-masing.

Perbedaan pandangan hukum antarinstitusi jangan sampai berkembang menjadi persepsi adanya persaingan, konflik kepentingan atau “perang kewenangan” di antara aparat penegak hukum.

“Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga peradilan mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing. Jangan sampai masyarakat justru menyaksikan kesan tarik-menarik kepentingan antarlembaga. Yang harus diperlihatkan kepada rakyat adalah supremasi hukum, profesionalitas dan transparansi,” ujar Okky.

“Kalau Ada Bukti, Proses. Kalau Ada Aktor Lain, Buka”

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau ada bukti, proses. Kalau ditemukan aliran dana, telusuri. Kalau terdapat dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah, buka dan periksa.

Siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Tetapi jangan pula seseorang dihukum hanya berdasarkan opini atau tekanan publik,” tegas Okky A.J., S.H., M.H.

Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan negara dalam melakukan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum.

Praperadilan Merupakan Mekanisme Kontrol

LBH ETH juga memandang mekanisme praperadilan sebagai salah satu instrumen hukum untuk melakukan kontrol terhadap tindakan tertentu aparat penegak hukum sebagaimana ditentukan hukum acara pidana.

Pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya menentukan seseorang bersalah ataupun tidak bersalah dalam pokok perkara.

Karena itu, setiap penggunaan mekanisme hukum harus dihormati sebagai bagian dari due process of law.

“Kita tidak boleh takut terhadap mekanisme kontrol.

Justru negara hukum yang kuat adalah negara yang memberikan ruang untuk menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Okky.

Asas Praduga Tak Bersalah Jangan Diabaikan

LBH ETH juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menjadikan proses hukum sebagai pengadilan opini.

Seseorang yang berstatus terperiksa, saksi ataupun tersangka tidak otomatis dapat dinyatakan bersalah.

Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh menghilangkan keadilan.

Kita menolak korupsi, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menolak kriminalisasi, rekayasa perkara maupun penyalahgunaan kewenangan apabila hal tersebut terbukti terjadi,” ujar Okky.

Lima Seruan Lbh Elang Tiga Hambalang

Atas dinamika penegakan hukum nasional tersebut, Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., S.H., M.H. menyampaikan lima seruan:

Pertama, seluruh institusi penegak hukum harus menjaga independensi dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara.

Kedua, setiap perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, LBH ETH menolak segala bentuk intervensi politik, ekonomi maupun kepentingan pribadi terhadap proses penegakan hukum.

Keempat, hak tersangka, saksi, korban serta masyarakat pencari keadilan harus tetap dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat agar setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Negara Jangan Kalah Oleh Kepentingan

Okky menegaskan bahwa persoalan terbesar dalam penegakan hukum bukan hanya bagaimana negara menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi juga bagaimana negara memastikan proses menuju pembuktian tersebut berjalan secara adil.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Siapa pun yang mempunyai bukti keterlibatan harus diproses, tetapi siapa pun yang dituduh juga mempunyai hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.”

Menurut Okky A.J., S.H., M.H., apabila masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, dampaknya akan jauh lebih besar daripada satu perkara individual.

Karena itu, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum menjadikan momentum berbagai perkara besar yang sedang menjadi perhatian masyarakat sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja.

“Ketika kepercayaan rakyat dipertaruhkan, jawabannya bukan perang opini. Buka fakta, buka alat bukti, tegakkan hukum secara profesional dan biarkan pengadilan menentukan kebenaran. Hukum harus menjadi panglima di Republik Indonesia,” pungkas Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)

Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.

Untuk Keadilan, Kepastian Hukum dan Kepentingan Rakyat

Catatan: Setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan berdasarkan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Pawarta Ganda Satria Dharma