MK Uji Kewenangan Jaksa Banding atas Putusan Bebas, LBH ETH: Kepastian Hukum Terdakwa dan Hak Koreksi Peradilan Harus Diatur Tegas
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa persoalan penting dalam hukum acara pidana baru: apakah penuntut umum dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan negeri. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 342/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa, 22 September 2026, sehingga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa persoalan penting dalam hukum acara pidana baru: apakah penuntut umum dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan negeri. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 342/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa, 22 September 2026, sehingga isu tersebut menjadi perhatian hukum nasional pada Rabu, 23 September 2026.
Permohonan diajukan advokat Jovi Andrea Bachtiar yang menguji Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemohon berpendapat norma tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum karena tidak secara tegas mengecualikan penuntut umum dari mengajukan banding ketika terdakwa telah memperoleh putusan bebas pada tingkat pertama. Itu merupakan argumentasi pemohon, bukan kesimpulan Mahkamah Konstitusi.
UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama. Undang-undang baru tersebut antara lain mengatur kembali sistem upaya hukum, memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban, serta memperbarui berbagai mekanisme hukum acara pidana.
Okky: Jangan Biarkan Status Hukum Seseorang Menggantung Tanpa Batas
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai perkara tersebut menyentuh prinsip dasar kepastian hukum dan perlindungan warga dari proses pidana yang berkepanjangan.
“Ketika seseorang telah diperiksa dalam persidangan dan kemudian diputus bebas, hukum harus memberikan kejelasan mengenai kapan proses terhadap dirinya benar-benar selesai. Orang tidak boleh dibiarkan terus berada dalam ketidakpastian tanpa batas yang tegas.”
Namun, LBH ETH menilai persoalannya tidak sesederhana menutup seluruh kemungkinan koreksi terhadap putusan bebas. Sistem peradilan juga harus mempertimbangkan kemungkinan kekeliruan penerapan hukum dan kepentingan korban maupun masyarakat.
“Kepastian hukum bagi terdakwa harus dijaga, tetapi mekanisme koreksi terhadap kekeliruan hukum juga merupakan bagian dari sistem peradilan. Karena itu, batas upaya hukumnya harus dirumuskan terang, tidak bergantung pada tafsir yang berubah-ubah,” ujar Okky.
Pemohon Meminta Putusan Bebas Tidak Dapat Dibanding
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 285 ayat (1) KUHAP sehingga permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokat atau penuntut umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Pemohon beralasan seorang terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas masih berada dalam ketidakpastian apabila jaksa tetap dapat membawa perkara tersebut ke pengadilan tinggi.
LBH ETH menegaskan dalil itu masih harus diuji melalui persidangan konstitusi. Mahkamah belum menyatakan norma tersebut inkonstitusional.
MK Minta Pemohon Perkuat Kedudukan Hukum
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon menjelaskan lebih spesifik kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai advokat, termasuk apakah kerugiannya bersifat faktual atau potensial dan bagaimana hubungan sebab-akibatnya dengan norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta pemohon memperhatikan perkara sebelumnya, Putusan MK Nomor 176/PUU-XXIV/2026, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon mempertegas bahwa permohonan baru tersebut bukan ne bis in idem dan memperkuat argumentasi konstitusionalnya.
Pemohon diberi waktu melakukan perbaikan permohonan hingga 5 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Ikut Menjadi Rujukan
Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026 menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. SEMA tersebut masih berstatus berlaku.
LBH ETH menilai keberadaan pedoman MA dan pengujian norma KUHAP di MK menunjukkan pentingnya keseragaman penerapan hukum acara.
Okky mengatakan:
“Terdakwa, korban, jaksa, advokat dan hakim harus membaca aturan yang sama dengan konsekuensi yang sama. Jangan sampai sebuah putusan bebas dapat diperlakukan berbeda hanya karena terdapat perbedaan tafsir antarwilayah atau antarperkara.”
Zulkiram: Hak Korban Tidak Boleh Dihilangkan
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengingatkan pembahasan mengenai hak terdakwa harus tetap memperhitungkan posisi korban.
“Perlindungan terdakwa dan perlindungan korban tidak seharusnya dipertentangkan. Terdakwa berhak atas kepastian hukum dan praduga tidak bersalah, sedangkan korban berhak memperoleh proses yang adil serta mengetahui bahwa perkara diperiksa secara sungguh-sungguh.”
Menurut LBH ETH, apabila sistem mempertahankan banding terhadap putusan bebas, syarat dan batasnya harus jelas. Sebaliknya, apabila suatu putusan bebas hendak ditempatkan sebagai akhir proses pada tingkat tertentu, konsekuensinya terhadap hak penuntut umum dan korban juga harus dijelaskan secara eksplisit.
Jangan Biarkan Upaya Hukum Menjadi Alat Tekanan
LBH ETH memberi perhatian pada kemungkinan proses hukum yang terlalu panjang menjadi beban tersendiri bagi seseorang yang belum dinyatakan bersalah.
Okky menegaskan:
“Upaya hukum adalah instrumen mencari keadilan, bukan alat untuk terus menekan seseorang sampai memperoleh putusan yang diinginkan. Setiap upaya hukum harus mempunyai dasar, batas waktu dan alasan hukum yang dapat diuji.”
Pada sisi lain, LBH ETH juga mengingatkan bahwa putusan bebas tidak otomatis berarti penyidik atau jaksa sebelumnya telah melakukan kesalahan. Pengadilan dapat mengambil kesimpulan berbeda setelah menilai pembuktian di persidangan.
LBH ETH Dorong Pedoman yang Seragam untuk Aparat
LBH ETH mendorong Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, pengadilan dan advokat memiliki pemahaman yang konsisten mengenai penerapan KUHAP baru. Apabila MK nantinya memberikan tafsir terhadap Pasal 285 ayat (1), implementasinya perlu segera dituangkan dalam petunjuk teknis yang seragam.
LBH ETH juga mendorong agar setiap terdakwa memperoleh penjelasan tertulis mengenai status putusannya, batas waktu pengajuan upaya hukum, jenis upaya hukum yang tersedia serta kapan suatu putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus mempunyai pengetahuan hukum mendalam untuk mengetahui apakah perkara pidana terhadap dirinya masih berjalan.
Okky: Due Process Harus Melindungi Semua Pihak
Okky menutup:
“Hukum acara pidana bukan sekadar prosedur bagi aparat. Ia adalah pagar yang menentukan seberapa jauh negara boleh menggunakan kekuasaan terhadap warga. Karena itu, setiap ketentuan harus jelas, dapat diprediksi dan tetap membuka ruang keadilan bagi terdakwa maupun korban.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong pembaruan hukum acara pidana yang menjaga due process of law, praduga tidak bersalah, kepastian hukum, independensi hakim, hak korban serta pembatasan yang jelas terhadap kewenangan negara.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026