MK Uji Aturan Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru, LBH ETH: Jabatan Tidak Boleh Otomatis Menjadi Bukti Kesalahan
*JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian konstitusional terhadap ketentuan **pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru** yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
*JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 —** Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian konstitusional terhadap ketentuan **pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru** yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi pada **Rabu, 26 Agustus 2026**, kembali menggelar persidangan **Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026** dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan tersebut diajukan oleh **Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama**.
Pasal yang dipersoalkan mengatur bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap **korporasi dan penanggung jawab korporasi**.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai pengujian tersebut mempunyai arti penting bagi dunia usaha, direksi, pengurus yayasan, perkumpulan, badan hukum, serta seluruh pihak yang menjalankan organisasi berbadan hukum di Indonesia.
## Okky A.J.: Korporasi Harus Bisa Dipidana, tetapi Kesalahan Individu Tetap Harus Dibuktikan
LBH ETH menegaskan bahwa korporasi tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi seseorang yang melakukan tindak pidana.
Apabila suatu perusahaan digunakan untuk melakukan korupsi, pencucian uang, kejahatan lingkungan, penipuan, atau tindak pidana lain, hukum harus mampu menjangkau badan usaha dan orang-orang yang terbukti bertanggung jawab.
Namun menurut LBH ETH, pertanggungjawaban terhadap seorang pengurus seharusnya tidak semata-mata muncul karena nama atau jabatannya tercantum dalam struktur perusahaan.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Korporasi tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kejahatan. Tetapi jabatan direktur, komisaris, pengurus atau penanggung jawab juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai bukti seseorang melakukan tindak pidana.”**
**“Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang memerintah, siapa yang mengetahui, siapa yang mengendalikan perbuatan, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana kesalahan setiap orang dibangun berdasarkan alat bukti.”**
Menurut Okky, prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan korporasi dengan asas pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan.
## Pemohon Persoalkan Penggunaan Kata “dan”
Dalam permohonan yang diperbaiki, pemohon mempersoalkan penggunaan kata **“dan”** dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
Pemohon berpendapat rumusan tersebut membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana dikenakan secara kumulatif kepada korporasi sekaligus penanggung jawab korporasi tanpa terlebih dahulu mensyaratkan pembuktian kesalahan individual terhadap pengurus.
Pemohon meminta agar kata “dan” tersebut dimaknai secara bersyarat menjadi **“dan/atau”**. Itu merupakan **dalil pemohon yang saat ini sedang diuji MK**, bukan kesimpulan ataupun putusan Mahkamah Konstitusi.
LBH ETH menilai perbedaan tersebut bukan persoalan bahasa semata karena dapat berpengaruh terhadap siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika tindak pidana dilakukan melalui suatu korporasi.
## Ada Perbedaan Rumusan dengan KUHP Nasional
Perdebatan menjadi semakin penting karena **Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP** menggunakan konstruksi yang lebih luas.
Pasal tersebut mengatur pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dapat dikenakan terhadap **korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi**.
KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak **2 Januari 2026**.
Sementara KUHAP baru melalui Pasal 326 ayat (1) menggunakan rumusan “korporasi **dan** penanggung jawab korporasi”.
Pemohon menilai perbedaan konstruksi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Sekali lagi, penilaian tersebut masih merupakan argumentasi pemohon yang harus diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.
## LBH ETH: Bedakan Pertanggungjawaban Korporasi dan Pertanggungjawaban Pribadi
Menurut LBH ETH, dalam perkara pidana korporasi setidaknya terdapat dua pertanyaan yang harus dibedakan.
Pertama, apakah suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan kepada **korporasi sebagai badan hukum**.
Kedua, apakah terdapat orang tertentu dalam korporasi yang berdasarkan perbuatannya sendiri dapat dimintai **pertanggungjawaban pribadi**.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan mencampuradukkan pertanggungjawaban perusahaan dengan kesalahan pribadi. Suatu korporasi mungkin dapat dipertanggungjawabkan karena tindak pidana dilakukan untuk kepentingannya. Tetapi untuk menghukum manusia secara pribadi, harus ada konstruksi kesalahan yang jelas terhadap orang tersebut.”**
Menurut LBH ETH, hal itu penting karena dalam perusahaan besar terdapat banyak jenjang pengambilan keputusan.
Seorang direktur, komisaris, kepala cabang atau pejabat tertentu belum tentu mengetahui setiap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.
Sebaliknya, seseorang yang tidak mempunyai jabatan tertinggi juga dapat menjadi pihak yang paling bertanggung jawab apabila terbukti sebagai pemberi perintah atau pengendali suatu perbuatan.
## Jabatan Tidak Boleh Menjadi Satu-Satunya Dasar
LBH ETH menilai hukum pidana harus mengejar **perbuatan dan kesalahan**, bukan sekadar jabatan formal.
Karena itu, aparat seharusnya menilai berbagai aspek, antara lain:
1. **siapa yang mengambil keputusan;**
2. **siapa yang memberikan perintah;**
3. **siapa yang mempunyai kemampuan mencegah tindak pidana;**
4. **apakah pengurus mengetahui atau membiarkan perbuatan tersebut;**
5. **siapa yang memperoleh manfaat dari tindak pidana;**
6. **bagaimana kebijakan internal korporasi dibuat dan dilaksanakan;**
7. **serta bukti mengenai keterlibatan pribadi setiap pihak.**
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan sampai seseorang dipidana hanya karena ketika tindak pidana terjadi namanya sedang tercatat sebagai direktur. Tetapi jangan pula seorang pengendali sesungguhnya lolos hanya karena namanya tidak muncul dalam struktur formal perusahaan.”**
Menurut Okky, penyidikan harus mampu melihat siapa yang secara nyata mempunyai kekuasaan dan peran dalam terjadinya tindak pidana.
## KUHAP Baru Berlaku Sejak Januari 2026
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada **2 Januari 2026** dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pengaturan tindak pidana korporasi dalam KUHAP baru menjadi penting karena hukum acara tersebut mengatur bagaimana korporasi diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan.
Pasal berikutnya bahkan mengatur pemanggilan korporasi melalui penanggung jawab korporasi serta penerapan tindakan tertentu terhadap pihak yang mewakili badan usaha.
LBH ETH menilai karena KUHAP baru akan digunakan selama bertahun-tahun ke depan, setiap norma yang berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi harus memperoleh kejelasan sejak awal.
## MK Belum Memutus Perkara
LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi **belum memutus** apakah Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Persidangan pada 26 Agustus merupakan agenda pemeriksaan **perbaikan permohonan**.
Pada persidangan pendahuluan sebelumnya, majelis hakim konstitusi telah meminta pemohon memperkuat kedudukan hukum dan argumentasi mengenai penggunaan kata “dan” serta “dan/atau”.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara harus membedakan dengan tegas antara:
* **isi undang-undang yang sedang berlaku;**
* **argumentasi pemohon;**
* **pertanyaan atau nasihat hakim konstitusi;**
* dan **putusan MK yang nantinya bersifat final ketika sudah dibacakan.**
## Jangan Lemahkan Pemberantasan Kejahatan Korporasi
Meski menekankan perlindungan pengurus dari pertanggungjawaban yang tidak berdasar, LBH ETH tidak menginginkan pengujian norma tersebut digunakan sebagai alasan untuk melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi.
Kejahatan melalui badan usaha dapat menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dibanding tindak pidana individual.
Kasus korupsi, pencemaran lingkungan, kejahatan keuangan maupun pelanggaran konsumen dapat melibatkan keputusan yang tersusun secara sistematis melalui struktur perusahaan.
Karena itu, aparat harus mempunyai instrumen untuk menjangkau **korporasi, pemberi perintah, pengendali, pemilik manfaat maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab**.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Jangan sampai struktur perusahaan digunakan untuk saling melempar tanggung jawab. Kalau bukti menunjukkan direksi memerintahkan, proses direksinya. Kalau pengendali yang mengatur, proses pengendalinya. Kalau keuntungan dinikmati korporasi, pertanggungjawaban korporasinya juga harus ditegakkan.”**
## Perlindungan bagi Pengurus yang Beritikad Baik
LBH ETH juga menilai sistem hukum perlu memberikan ruang pembelaan kepada pengurus yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.
Misalnya, seorang pengurus dapat saja telah membangun sistem kepatuhan, melakukan pengawasan, melarang suatu tindakan, atau mengambil langkah untuk mencegah pelanggaran tetapi tindak pidana tetap dilakukan oleh individu tertentu secara tersembunyi.
Fakta semacam itu menurut LBH ETH harus dapat diperiksa dan dipertimbangkan.
**“Hukum harus mampu membedakan pengurus yang mengendalikan kejahatan dengan pengurus yang justru sudah berusaha mencegahnya,”** demikian draf pernyataan Okky.
## Putusan MK Berpotensi Berdampak Luas
Menurut LBH ETH, hasil pengujian Pasal 326 ayat (1) nantinya dapat mempunyai konsekuensi luas terhadap penanganan berbagai perkara.
Bukan hanya perusahaan swasta, konsep korporasi dalam sistem hukum dapat berkaitan dengan berbagai bentuk badan hukum dan organisasi.
Karena itu, kejelasan mengenai siapa yang disebut **penanggung jawab korporasi** serta kapan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi menjadi penting bagi kepastian hukum.
LBH ETH berharap Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan yang mampu menjaga dua kepentingan sekaligus: **efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap orang yang tidak terbukti mempunyai kesalahan individual**.
## Okky A.J.: Hukum Harus Mengejar Orang yang Bersalah, Bukan Sekadar Orang yang Menjabat
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi harus dibangun secara tegas tetapi adil.
**Draf pernyataan Okky A.J.:**
**“Korporasi harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Pengurus yang memerintah, mengetahui, mengendalikan atau menikmati hasil kejahatan juga harus diproses apabila terbukti.”**
**“Tetapi jangan menjadikan jabatan sebagai pengganti pembuktian. Hukum harus mengejar orang yang terbukti bersalah, bukan sekadar orang yang kebetulan namanya tercantum paling atas dalam struktur organisasi.”**
LBH ETH menyatakan akan mengikuti perkembangan **Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026** dan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi karena perkara tersebut dinilai mempunyai dampak strategis terhadap praktik penyidikan dan penuntutan tindak pidana korporasi di Indonesia.
**Redaksi LBH Elang Tiga Hambalang**
**Kamis, 27 Agustus 2026**
*Catatan hukum: Mahkamah Konstitusi belum menyatakan Pasal 326 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 inkonstitusional. Dalil mengenai risiko pertanggungjawaban pidana terhadap penanggung jawab korporasi dan permintaan perubahan pemaknaan kata “dan” menjadi “dan/atau” merupakan argumentasi Pemohon dalam Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang masih diperiksa Mahkamah.*
**Sumber fakta utama:** Mahkamah Konstitusi RI, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.