Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

MK Tegaskan Hak Imunitas Advokat Harus Dijalankan dengan Iktikad Baik, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Pembelaan Hukum dan Hak Masyarakat Pencari Keadilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak seluruh permohonan pengujian ketentuan hak imunitas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak seluruh permohonan pengujian ketentuan hak imunitas advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 149 ayat (2) KUHAP yang memberikan perlindungan hukum kepada advokat ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa dalil pemohon mengenai ketidakjelasan mekanisme penilaian iktikad baik tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dipahami bersama dengan pengaturan profesi advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 serta putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa putusan ini memiliki arti penting bagi kepastian hukum profesi advokat dan perlindungan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Organisasi menekankan bahwa advokat harus dapat menjalankan pembelaan secara independen tanpa intimidasi, tetapi tetap bertanggung jawab terhadap hukum dan kode etik profesi.

1. Peristiwa yang terjadi

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pemohon mempersoalkan belum adanya parameter dan mekanisme objektif untuk menentukan apakah seorang advokat telah menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum ketika advokat memberikan pembelaan kepada klien.

Pemohon juga meminta agar penuntutan terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik hanya dapat dilakukan setelah terdapat putusan atau rekomendasi dewan kehormatan organisasi advokat.

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Mahkamah menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi advokat harus dipahami secara menyeluruh dengan memperhatikan Undang-Undang Advokat dan putusan konstitusional yang berkaitan.

Putusan ini tidak berarti advokat memperoleh kekebalan mutlak terhadap seluruh proses hukum.

2. Pihak yang terlibat

Pihak utama dalam perkara adalah pemohon pengujian undang-undang dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam persidangan.

Perkara ini juga berkaitan dengan profesi advokat, organisasi advokat, dewan kehormatan profesi, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang menggunakan jasa bantuan hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap implikasi putusan bagi kebebasan pembelaan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

3. Waktu kejadian

Pada 29 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan KUHAP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Kamis, 5 November 2026.

4. Tempat kejadian

Sidang pengucapan putusan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Implikasi putusan berlaku secara nasional karena menyangkut penafsiran konstitusional terhadap ketentuan undang-undang.

Persoalan ini relevan bagi advokat, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Advokat memiliki peran penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.

Ketika seseorang menghadapi pemeriksaan pidana atau proses pengadilan, pendampingan advokat dapat membantu memastikan haknya dihormati sesuai ketentuan hukum.

Advokat perlu memiliki ruang profesional untuk menyampaikan argumentasi hukum, mengajukan keberatan, memeriksa alat bukti, dan membela kepentingan klien melalui prosedur yang sah.

Apabila advokat menghadapi ancaman atau tekanan hanya karena menjalankan pembelaan secara sah, hak masyarakat memperoleh bantuan hukum dapat terganggu.

Namun, perlindungan profesi tidak dapat digunakan untuk membenarkan pemalsuan dokumen, intimidasi saksi, suap, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Karena itu, pengertian iktikad baik perlu diterapkan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa pengaturan hak imunitas advokat berkaitan dengan penataan profesi advokat secara lebih luas.

Dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, Mahkamah sebelumnya telah menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional secara bersyarat dan memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian sesuai pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menempatkan persoalan dewan kehormatan organisasi advokat sebagai bagian penting dari penataan ulang tersebut.

Dengan demikian, pembaruan peraturan profesi advokat menjadi agenda yang memerlukan perhatian pembentuk undang-undang.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa hak imunitas advokat merupakan bagian dari perlindungan terhadap fungsi pembelaan hukum.

Perlindungan tersebut tidak semata-mata diberikan untuk kepentingan advokat, tetapi juga untuk menjamin masyarakat memperoleh pendampingan yang bebas dari tekanan tidak sah.

Organisasi menilai bahwa penerapan iktikad baik harus memperhatikan tindakan konkret advokat dalam menjalankan profesinya.

Perbedaan pendapat hukum, keberatan terhadap tindakan aparat, dan pembelaan terhadap klien tidak boleh otomatis dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun, advokat tetap wajib mematuhi hukum, menjaga integritas, menghormati proses peradilan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan profesinya.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa pengawasan etik dan penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, DPR RI dan pemerintah perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penataan ulang Undang-Undang Advokat sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Kedua, pembaruan peraturan perlu memperjelas perlindungan advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Ketiga, pengaturan dewan kehormatan organisasi advokat perlu menjamin independensi, akuntabilitas, dan mekanisme pemeriksaan etik yang adil.

Keempat, aparat penegak hukum perlu membedakan tindakan pembelaan yang sah dengan dugaan perbuatan pidana yang didukung bukti.

Kelima, organisasi advokat perlu meningkatkan pendidikan etik dan profesionalisme anggotanya.

Keenam, pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami hambatan memperoleh bantuan hukum.

Ketujuh, setiap pemeriksaan terhadap advokat harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan prosedur hukum yang berlaku.

Kedelapan, masyarakat perlu diberikan informasi mengenai hak memperoleh pendampingan hukum serta mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etik advokat.

Kesembilan, organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan mutu pendampingan bagi masyarakat kurang mampu.

Kesepuluh, seluruh pihak perlu menjaga agar hak imunitas tidak disalahgunakan sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perlindungan terhadap advokat merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan negara hukum.

Advokat yang bekerja secara profesional harus memperoleh perlindungan ketika menjalankan pembelaan sesuai hukum.

Namun, organisasi juga menilai bahwa perlindungan profesi harus diimbangi tanggung jawab etik dan hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pembaruan Undang-Undang Advokat memperhatikan kepentingan masyarakat pencari keadilan, terutama warga yang tidak mampu membayar jasa pendamping hukum.

Organisasi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi advokat, pengawasan profesi, dan pertanggungjawaban hukum.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 149 ayat (2).

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 353/PUU-XXIV/2026.

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN PENDAMPINGAN HUKUM

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat berkonsultasi dengan advokat atau organisasi bantuan hukum.

Sebelum memberikan kuasa, masyarakat disarankan memahami ruang lingkup pendampingan dan meminta penjelasan mengenai hak serta kewajibannya.

Masyarakat juga perlu menyimpan dokumen perkara dan surat kuasa secara aman.

Apabila mengalami dugaan pelanggaran etik oleh advokat, masyarakat dapat mencari informasi mengenai mekanisme pengaduan pada organisasi advokat yang berwenang.

Bagi masyarakat kurang mampu, bantuan hukum negara dapat diperoleh melalui organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi sesuai persyaratan.

Informasi resmi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi:

https://www.mkri.id/

Informasi layanan bantuan hukum:

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak imunitas advokat menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan profesi dan tanggung jawab hukum.

Advokat harus dapat menjalankan pembelaan secara independen dengan iktikad baik, sementara dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa melalui prosedur yang sah.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, DPR RI, organisasi advokat, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mendukung pembaruan pengaturan profesi advokat yang berkeadilan.

Perlindungan terhadap pembelaan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

SUMBER BERITA

1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Judul: Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Harus Dipahami Bersama UU Advokat.

Peristiwa: Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026, 29 Oktober 2026.

https://www.mkri.id/berita/hak-imunitas-advokat-dalam-kuhap-harus-dipahami-bersama-uu-advokat-26054

2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Layanan informasi dan penelusuran putusan.

https://www.mkri.id/

3. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi

Secret Link