Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

MK Periksa Aturan Pengaduan Disiplin Tenaga Medis, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Hak Pasien Harus Dilindungi, Tenaga Medis Wajib Mendapat Kepastian Hukum!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya keseimbangan perlindungan pasien dan tenaga medis. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong transparansi pengaduan, pemeriksaan profesional, serta kepastian prosedur penegakan disiplin pelayanan kesehatan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya keseimbangan perlindungan pasien dan tenaga medis. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong transparansi pengaduan, pemeriksaan profesional, serta kepastian prosedur penegakan disiplin pelayanan kesehatan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan pengujian Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur pihak yang berhak mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien, kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan profesi, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian pengaduan.

DPR JELASKAN PEMBATASAN PIHAK YANG BERHAK MENGADU

Dalam persidangan Senin, 12 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan DPR RI pada Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang hadir secara daring, menjelaskan bahwa pembatasan hak mengadu kepada pasien atau keluarganya didasarkan pada kepentingan hukum pihak yang mengalami kerugian langsung akibat pelayanan kesehatan.

Menurut DPR, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan mencegah penyalahgunaan mekanisme pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP).

DPR juga menjelaskan bahwa tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pihak lain yang memiliki informasi relevan tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli sesuai ketentuan yang berlaku.

EMPAT DOKTER SPESIALIS MENGAJUKAN PENGUJIAN

Permohonan pengujian diajukan oleh empat dokter spesialis, yakni Muhammad Munawar, Dolly Richard Daniel Kaunang, Muhammad Baharuddin, dan Sasmojo Widito.

Para pemohon mempersoalkan kemungkinan Pasal 305 ayat (1) ditafsirkan secara terbatas sehingga hanya pasien dan keluarganya yang dapat mengajukan pengaduan.

Mereka meminta agar pihak lain yang memperoleh informasi secara sah, termasuk organisasi profesi, fasilitas kesehatan, dan unsur pengawasan mutu, juga dapat mengajukan pengaduan kepada MDP.

Dalam perbaikan permohonan pada 28 September 2026, para pemohon menegaskan bahwa perluasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak pasien dan keluarganya.

MK BELUM MENJATUHKAN PUTUSAN

Dalam persidangan 12 Oktober 2026, pemerintah belum siap menyampaikan keterangan.

Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang berikutnya pada 21 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

MK juga akan mempertimbangkan permohonan MDP untuk menjadi pihak terkait.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan. Belum ada putusan MK yang mengubah atau membatalkan ketentuan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PASIEN DAN TENAGA MEDIS

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penegakan disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi.

Pasal 304 mengatur pembentukan dan fungsi majelis, sedangkan Pasal 305 mengatur mekanisme pengaduan.

Pemeriksaan disiplin profesi perlu dibedakan dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Dugaan pelanggaran standar profesi tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Setiap proses pemeriksaan harus menghormati hak pasien serta memberikan kesempatan kepada tenaga medis untuk membela diri.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Dalam rumusan sikap hukum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang:

“Perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis merupakan dua kepentingan yang harus berjalan seimbang. Negara wajib memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin profesi diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”

“Hak pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tidak boleh dikurangi. Pada saat yang sama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memperoleh perlindungan dari pengaduan yang tidak berdasar serta diberikan kesempatan membela diri dalam proses pemeriksaan.”

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

“Kementerian Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi perlu memastikan mekanisme pengaduan mudah dipahami masyarakat, mempunyai persyaratan yang jelas, serta menjamin pemeriksaan yang independen.”

“Setiap pengaduan harus didukung informasi yang dapat diverifikasi. Pihak yang mengadu maupun tenaga medis yang dilaporkan harus memperoleh kepastian mengenai tahapan dan hasil pemeriksaan.”

LIMA USULAN KONKRET LBH ETH

Pertama, Kementerian Kesehatan memperkuat sosialisasi hak pasien dan mekanisme pengaduan disiplin profesi. Indikatornya adalah tersedianya panduan resmi yang mudah diakses masyarakat.

Kedua, Majelis Disiplin Profesi memastikan setiap pengaduan dicatat dan diperiksa berdasarkan persyaratan hukum, dengan nomor registrasi, tahapan pemeriksaan, serta informasi penyelesaian.

Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan mekanisme penerimaan keluhan dan pendampingan pasien, termasuk informasi mengenai pilihan penyelesaian sengketa.

Keempat, pemerintah bersama organisasi profesi kesehatan memperkuat pendidikan mengenai standar pelayanan, etika profesi, serta hak dan kewajiban tenaga medis.

Kelima, DPR dan pemerintah mengevaluasi efektivitas ketentuan pengaduan berdasarkan data pelaksanaan serta putusan Mahkamah Konstitusi apabila telah dijatuhkan.

PENUTUP

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan nasional membutuhkan keseimbangan antara keselamatan pasien, profesionalisme tenaga medis, dan kepastian hukum.

“Hukum harus memberikan perlindungan kepada pasien yang dirugikan, sekaligus menjamin tenaga medis tidak dipersalahkan tanpa pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.”

MK memeriksa pengujian aturan pengaduan disiplin tenaga medis dalam UU Kesehatan. DPN LBH ETH meminta perlindungan pasien, kepastian hukum tenaga medis, dan mekanisme pemeriksaan yang transparan serta independen.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KETUA UMUM: OKKY A.J., S.H., M.H.
SEKRETARIS JENDERAL: ZULKIRAM, S.H.

KEADILAN UNTUK SEMUA

ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT

Secret Link