MK menerima kunjungan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum, Arinta Sulistiyo Eko Prabowo memaparkan materi mengenai konstitusi, kewenangan MK, hingga berbagai putusan penting MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang berasal dari tiga lembaga pengusul, yakni...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum, Arinta Sulistiyo Eko Prabowo memaparkan materi mengenai konstitusi, kewenangan MK, hingga berbagai putusan penting MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang berasal dari tiga lembaga pengusul, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Melalui sesi dialog interaktif, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengujian undang-undang serta peran strategis MK dalam mengawal hak konstitusional warga negara