MK BATALKAN PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA, LBH ETH: KRITIK RAKYAT HARUS DILINDUNGI, KEBEBASAN BERPENDAPAT BUKAN KEJAHATAN
JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi yang menyatakan **Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA — Sabtu, 29 Agustus 2026. Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti putusan penting Mahkamah Konstitusi yang menyatakan **Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat**.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada **Jumat, 28 Agustus 2026**, dalam Perkara Nomor **282/PUU-XXIII/2025**. Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian terhadap kedua ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
### LBH ETH: PUTUSAN PENTING BAGI DEMOKRASI
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J., S.H., M.H.** menilai putusan MK mempunyai arti besar bagi perlindungan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
Menurut LBH ETH, masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengawasi, mengkritik dan mempertanyakan kebijakan pemerintah tanpa dibayangi ancaman pidana hanya karena kritik tersebut dianggap merusak citra suatu institusi.
**“Pemerintah dan lembaga negara menjalankan kekuasaan yang bersumber dari rakyat. Karena itu, kritik masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari pengawasan demokratis, bukan sebagai ancaman terhadap negara,”** demikian pandangan LBH ETH.
### MK: ISTILAH “MENGHINA” BERPOTENSI DITAFSIRKAN ELASTIS
Salah satu persoalan yang dipertimbangkan Mahkamah adalah penggunaan istilah **“menghina”**.
Dalam pertimbangannya, MK mencermati bahwa Penjelasan Pasal 240 mendefinisikan penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Mahkamah menilai istilah tersebut dapat dimaknai secara elastis dalam proses penegakan hukum sehingga membuka ruang interpretasi subjektif. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
LBH ETH menilai persoalan tersebut sangat relevan bagi masyarakat.
Suatu pernyataan yang dianggap keras, tidak menyenangkan atau memalukan oleh pejabat belum tentu merupakan tindak pidana.
### LEMBAGA NEGARA TIDAK MEMPUNYAI “PERASAAN”
Pertimbangan MK yang juga penting adalah mengenai kedudukan lembaga negara sebagai objek perlindungan pasal penghinaan.
Mahkamah menyatakan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, lembaga—termasuk lembaga negara—merupakan subjek hukum yang **tidak memiliki rasa dipuji, dicela ataupun dihina**. ([Mahkamah Konstitusi RI][1])
Menurut LBH ETH, pertimbangan tersebut mempertegas perbedaan antara melindungi kehormatan seorang individu dengan melindungi institusi publik dari kritik.
Institusi negara justru harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat karena menjalankan kewenangan publik.
### PASAL 240 DAN 241 TIDAK LAGI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
Amar putusan MK secara tegas menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta **tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat**. ([ANTARA News Bangka Belitung][2])
Ini bukan lagi sekadar dalil Pemohon atau pendapat kelompok masyarakat, melainkan **putusan resmi Mahkamah Konstitusi**.
LBH ETH menilai aparat penegak hukum perlu segera menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman dalam penerapan KUHP.
### KRITIK BUKAN BERARTI BEBAS MELAKUKAN TINDAK PIDANA
LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa putusan MK **tidak berarti kebebasan berekspresi menjadi tanpa batas**.
Perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang masih berlaku tetap dapat diproses.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah harus dibedakan dari ancaman kekerasan, serangan terhadap individu, penyebaran informasi palsu yang memenuhi unsur tindak pidana, ataupun perbuatan lain yang memang dilarang hukum.
**“Kebebasan berbicara harus dilindungi, tetapi kebebasan juga harus digunakan secara bertanggung jawab. Yang tidak boleh terjadi adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah secara otomatis diperlakukan sebagai kejahatan,”** tegas LBH ETH.
### APARAT PENEGAK HUKUM HARUS MENYESUAIKAN
LBH ETH mendorong **Polri, Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum** segera memahami konsekuensi putusan tersebut.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, norma yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak dapat diperlakukan seolah-olah masih berlaku.
LBH ETH juga menilai diperlukan sosialisasi kepada penyidik dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas antara kritik yang sah dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana lainnya.
### JANGAN KRIMINALISASI MASYARAKAT KARENA KRITIK
LBH ETH menilai putusan ini sangat penting bagi aktivis, mahasiswa, jurnalis, organisasi masyarakat, akademisi maupun masyarakat biasa yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Masyarakat tidak seharusnya takut mempertanyakan anggaran, pelayanan publik, tindakan aparat ataupun keputusan pejabat negara.
Menurut LBH ETH, negara demokratis justru membutuhkan masyarakat yang berani mengawasi kekuasaan.
### LBH ETH DORONG EMPAT LANGKAH
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar pascaputusan MK dilakukan **penyesuaian praktik penegakan hukum terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP; evaluasi terhadap perkara yang berkaitan langsung dengan norma yang telah dibatalkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku; peningkatan pemahaman aparat mengenai kebebasan berekspresi; serta penguatan bantuan hukum bagi masyarakat yang menghadapi dugaan kriminalisasi karena menyampaikan kritik.**
### NEGARA YANG KUAT TIDAK TAKUT KRITIK
LBH ETH menilai kritik tidak boleh dipandang sebagai permusuhan terhadap negara.
Kritik dapat menjadi mekanisme koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus sarana mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
**“Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mendengar kritik, menjawabnya dengan fakta, dan memperbaiki kebijakan ketika memang terdapat kesalahan,”** tegas LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong perlindungan kebebasan berpendapat sekaligus mengedukasi masyarakat agar menggunakan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab dan berdasarkan hukum.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang**
**Ketua Umum: Okky A.J., S.H., M.H.**