Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Mahkamah Konstitusi Uji Standar Pencantuman Alasan Penahanan dalam KUHAP, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Hak Tersangka dan Kepastian Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Berita Hukum Nasional Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Pengujian ketentuan mengenai pencantuman alasan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Berita Hukum Nasional

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Pengujian ketentuan mengenai pencantuman alasan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi perhatian dalam perkembangan hukum nasional.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mencantumkan pembahasan tersebut dalam siaran pers bertanggal 1 November 2026 dengan judul “Standar Pencantuman Alasan Penahanan dalam UU KUHAP Diuji”.

Persoalan alasan penahanan memiliki hubungan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Penahanan merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus berdasarkan kewenangan, alasan, persyaratan, dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana berhak mengetahui dasar hukum tindakan yang dikenakan terhadap dirinya serta memperoleh kesempatan menggunakan hak pembelaan secara efektif.

1. Peristiwa yang terjadi

Mahkamah Konstitusi memuat informasi mengenai pengujian standar pencantuman alasan penahanan dalam KUHAP.

Pengujian tersebut berkaitan dengan kebutuhan akan kejelasan dasar tindakan penahanan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.

Perkara yang sedang diuji harus dibedakan dari putusan akhir. Adanya permohonan pengujian undang-undang tidak berarti Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

2. Pihak yang terlibat

Lembaga yang menangani pengujian konstitusionalitas adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan melalui mekanisme hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Isu tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, serta perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa.

Identitas pemohon dan nomor perkara khusus dalam siaran pers tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang berhasil diverifikasi untuk penyusunan berita ini.

3. Waktu kejadian

Informasi mengenai pengujian standar alasan penahanan tercantum dalam daftar siaran pers Mahkamah Konstitusi bertanggal Minggu, 1 November 2026.

Berita ini disusun dan diterbitkan pada Senin, 2 November 2026.

4. Tempat kejadian

Pengujian undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Pemberitaan ini diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari perhatian LBH Elang Tiga Hambalang terhadap isu hukum nasional.

5. Alasan persoalan ini penting

Kejelasan alasan penahanan sangat penting karena tindakan tersebut membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanpa penjelasan yang memadai, pihak yang ditahan dapat mengalami kesulitan memahami dasar tindakan aparat dan menentukan langkah pembelaan hukum.

Ketentuan yang jelas juga diperlukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, mengurangi perbedaan penerapan prosedur, serta memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.

6. Pelaksanaan perlindungan hukum

Perlindungan terhadap seseorang yang dikenai penahanan perlu dilaksanakan melalui pemberian informasi mengenai dasar hukum dan alasan penahanan, pemenuhan hak pendampingan hukum, serta akses terhadap mekanisme pengujian keabsahan tindakan aparat sesuai ketentuan KUHAP.

Dokumentasi tindakan penahanan juga harus dilakukan secara tertib agar dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pengujian ketentuan alasan penahanan merupakan persoalan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa sesuai undang-undang. Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa seseorang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.

Asas praduga tak bersalah, hak memperoleh bantuan hukum, dan hak mendapatkan perlakuan manusiawi harus tetap dijaga selama proses pidana berlangsung.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, aparat penegak hukum harus memastikan setiap tindakan penahanan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan didukung alasan yang jelas.

Kedua, informasi mengenai alasan penahanan harus disampaikan kepada pihak yang dikenai tindakan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum perlu dijamin sejak tahap proses hukum yang ditentukan undang-undang.

Keempat, mekanisme pengawasan terhadap tindakan penahanan harus diperkuat agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diperiksa secara objektif.

Kelima, lembaga penegak hukum perlu meningkatkan pendidikan dan pelatihan aparat mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana.

Keenam, pemerintah dan lembaga peradilan perlu memperluas edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak tersangka, hak terdakwa, prosedur penahanan, serta mekanisme pengajuan keberatan sesuai hukum acara yang berlaku.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., menjadi rujukan kepemimpinan organisasi dalam penyusunan pandangan hukum mengenai perlindungan masyarakat pencari keadilan.

Sebagai rumusan pandangan dan saran organisasi, LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa penegakan hukum yang kuat harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepastian hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat menangani tindak pidana, tetapi juga dari kesesuaian setiap tindakan dengan prosedur yang sah.

Kewenangan penahanan tidak boleh digunakan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

Karena itu, setiap tindakan penahanan perlu memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Pandangan ini merupakan rumusan sikap hukum untuk naskah organisasi, bukan kutipan pernyataan langsung yang telah diverifikasi dari Ketua Umum.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pengujian standar pencantuman alasan penahanan dalam KUHAP menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam setiap tahapan proses pidana.

Penegakan hukum harus melindungi masyarakat dari tindak pidana sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan terhadap warga negara.

SUMBER BERITA

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Siaran pers tanggal 1 November 2026.

Judul: Standar Pencantuman Alasan Penahanan dalam UU KUHAP Diuji.

Sumber resmi:
https://www.mkri.id/administrasi-umum/siaran-pers/siaran-pers-dan-news-letter?jenis=SIARAN_PERS

Referensi peraturan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi

Secret Link