Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Kepastian Hukum dan Profesionalitas Profesi Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026, Perlindungan terhadap profesi advokat kembali menjadi perhatian dalam perkembangan hukum nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak imunitas advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dipahami bersama...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026, Perlindungan terhadap profesi advokat kembali menjadi perhatian dalam perkembangan hukum nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak imunitas advokat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dipahami bersama Undang-Undang Advokat. Penegasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi advokat ketika menjalankan tugas pembelaan terhadap kepentingan hukum klien.

Apa yang terjadi?

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 353/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai belum jelasnya mekanisme penilaian frasa “iktikad baik” sebagai syarat perlindungan advokat tidak beralasan menurut hukum.

Siapa yang terlibat?

Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya adalah Rahmat Aminudin, S.H. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai hubungan ketentuan hak imunitas dalam KUHAP dengan perlindungan profesi advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kapan dan di mana putusan dibacakan?

Putusan dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Mengapa putusan ini penting?

Pasal 149 ayat (2) KUHAP mengatur perlindungan bagi advokat agar tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah dari Pasal 16 Undang-Undang Advokat. Dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, perlindungan hak imunitas advokat telah ditegaskan mencakup pelaksanaan tugas profesi di dalam maupun di luar persidangan.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Advokat merupakan aturan khusus yang harus menjadi rujukan utama dalam memahami hak dan kewajiban profesi advokat.

Bagaimana dampaknya terhadap profesi advokat?

Putusan ini memberikan penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap advokat harus dipahami secara menyeluruh. Advokat membutuhkan ruang profesional yang aman untuk membela kepentingan klien, tetapi perlindungan tersebut tetap harus berjalan seimbang dengan kewajiban mematuhi hukum dan kode etik profesi.

Mahkamah juga merujuk Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian Undang-Undang Advokat. Penataan ulang tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas tata kelola profesi, termasuk mekanisme organisasi dan kehormatan advokat.

Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang

LBH Elang Tiga Hambalang menilai penegasan Mahkamah Konstitusi mengenai hak imunitas advokat merupakan isu penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum.

Advokat memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat menghadapi proses hukum. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas pembelaan yang dilakukan dengan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, hak imunitas bukan berarti advokat kebal hukum. Perlindungan profesi harus dibedakan dari tindakan yang menyimpang, seperti manipulasi bukti, menghalangi proses hukum, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum dan kode etik.

LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kepastian mengenai batas perlindungan profesi harus disertai mekanisme pengawasan yang adil, transparan, dan tidak digunakan untuk mengintimidasi advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan secara sah.

Saran dan masukan LBH Elang Tiga Hambalang

1. Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat dengan melibatkan organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat.

2. Pembentuk undang-undang perlu menyusun parameter yang jelas mengenai pelaksanaan tugas advokat dengan iktikad baik agar tidak menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang.

3. Organisasi advokat perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik secara profesional serta independen.

4. Aparat penegak hukum harus menghormati hak imunitas advokat ketika menjalankan pembelaan klien sesuai ketentuan hukum.

5. Perlindungan terhadap advokat harus berjalan seimbang dengan kewajiban menjaga integritas, kejujuran, dan profesionalitas.

6. Masyarakat perlu memperoleh pemahaman mengenai hak mendapatkan bantuan hukum dan peran advokat dalam menjamin proses peradilan yang adil.

7. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembaruan regulasi profesi advokat tidak mengurangi akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas.

Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum. Perlindungan terhadap advokat yang bekerja secara profesional dan beriktikad baik merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Menurutnya, negara harus menjamin agar advokat dapat menjalankan tugas tanpa tekanan atau kriminalisasi yang tidak berdasar. Pada saat yang sama, setiap advokat harus bertanggung jawab terhadap etika profesi dan tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kepercayaan klien.

Ia menyarankan agar pemerintah, DPR, dan organisasi advokat segera memperkuat regulasi profesi advokat sehingga batas perlindungan, tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan dapat dipahami secara jelas oleh seluruh pihak.

Dasar hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 149 ayat (2).
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 353/PUU-XXIV/2026.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk menghormati peran advokat dalam sistem peradilan. Perlindungan profesi hukum harus dijalankan secara seimbang dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Advokat harus bebas menjalankan pembelaan yang sah, masyarakat harus memperoleh akses terhadap keadilan, dan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.

Secret Link