Mahkamah Konstitusi Perjelas Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Demokrasi
LBH Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang, Kabupaten Bogor – Sabtu, 31 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
LBH Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hambalang, Kabupaten Bogor – Sabtu, 31 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Oktober 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.
Dalam amar putusannya, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MK juga memberikan pengecualian terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, yaitu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Selain itu, MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 83 ayat (2), bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
Putusan ini menjadi perhatian penting karena menyangkut hubungan antara penegakan hukum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, hak politik, serta prinsip demokrasi. Pemberhentian sementara merupakan tindakan administratif dalam pemerintahan yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan tidak boleh dipahami sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang menilai putusan MK tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai batas penerapan pemberhentian sementara kepala daerah yang sedang menghadapi proses pidana.
Kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian sementara pejabat daerah. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan dilaksanakan secara objektif.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pejabat publik harus tetap berjalan tanpa diskriminasi. Jabatan kepala daerah tidak boleh menjadi perlindungan dari proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, proses hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam perbedaan pandangan politik atau menyingkirkan seseorang karena kepentingan kekuasaan.
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa keseimbangan antara pemberantasan tindak pidana, perlindungan hak politik, dan keberlangsungan pemerintahan daerah harus dijaga secara konsisten.
Saran dan masukan LBH Elang Tiga Hambalang
1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menyesuaikan pelaksanaan kebijakan pemberhentian sementara dengan pemaknaan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
2. Setiap keputusan pemberhentian sementara harus disertai dasar hukum, dokumen, dan alasan yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.
3. Aparat penegak hukum wajib menjalankan proses pidana secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan politik.
4. Hak kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memperoleh perlakuan yang adil serta menghormati asas praduga tidak bersalah harus tetap dijamin.
5. Pemerintah perlu memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan selama pejabat yang bersangkutan menjalani proses hukum.
6. DPRD dan masyarakat perlu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif serta tidak menjadikan persoalan hukum sebagai alat kepentingan politik.
7. Pemerintah perlu menyosialisasikan pemaknaan putusan MK kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan penerapan ketentuan pemberhentian sementara.
Dasar hukum yang menjadi perhatian
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 365/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Okky A., J.SH., MH. selaku Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan demokrasi di tingkat pemerintahan daerah.
Menurutnya, pejabat publik harus tunduk pada hukum dan tidak boleh memperoleh perlakuan istimewa. Akan tetapi, kewenangan pemberhentian sementara juga tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau dijadikan instrumen untuk kepentingan politik tertentu.
Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak. Proses pemberhentian sementara wajib mengikuti batasan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sementara hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil tetap harus dihormati.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara. Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintahan yang bersih, pejabat publik yang bertanggung jawab, serta proses hukum yang adil dan bebas dari kepentingan politik.
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan, dan kewenangan negara harus selalu dijalankan berdasarkan hukum.
Sumber informasi:
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026
Tanggal putusan: 29 Oktober 2026