Mahkamah Konstitusi Periksa Gugatan Alasan Penahanan dalam KUHAP Baru, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Tersangka
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian ketentuan mengenai alasan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian ketentuan mengenai alasan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Senin, 2 November 2026.
Perkara Nomor 395/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Ita Ranita Muin, seorang tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Polda Metro Jaya.
Pemohon mempersoalkan frasa “alasan Penahanan” dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP karena surat perintah penahanan yang diterimanya dinilai tidak menjelaskan secara spesifik alasan faktual yang digunakan sebagai dasar penahanan.
Melalui kuasa hukumnya, Deddy Rizaldy Arwin Gommo, pemohon menyampaikan bahwa alasan penahanan dalam surat tersebut dirumuskan secara alternatif sehingga tidak memberikan kejelasan mengenai keadaan konkret yang mendasari tindakan penahanan.
Perkara ini menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penahanan.
1. Peristiwa yang terjadi
Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan pengujian materiil Pasal 100 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketentuan tersebut mewajibkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim mencantumkan alasan penahanan.
Pemohon berpendapat bahwa pencantuman sejumlah kategori alasan secara alternatif, tanpa penjelasan keadaan konkret, dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar tindakan penahanan.
Persoalan yang diperiksa berkaitan dengan bagaimana ketentuan tersebut harus dipahami agar pelaksanaan kewenangan penahanan memenuhi prinsip kepastian hukum.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang terlibat meliputi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memeriksa pengujian undang-undang, Ita Ranita Muin sebagai pemohon, dan Deddy Rizaldy Arwin Gommo sebagai kuasa hukum pemohon.
Polda Metro Jaya disebut dalam uraian permohonan sebagai institusi yang menangani perkara pidana pemohon.
LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan pandangan hukum sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat dalam proses peradilan pidana.
3. Waktu kejadian
Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.
Informasi persidangan dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Berita LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.
4. Tempat kejadian
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Persoalan hukum yang dibahas memiliki relevansi nasional karena ketentuan KUHAP digunakan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Penahanan merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan alasan penahanan diperlukan agar tersangka dan penasihat hukumnya dapat memahami dasar tindakan tersebut serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat keberatan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Karena itu, persoalan yang penting bukan hanya keberadaan kewenangan penahanan, tetapi juga ketepatan prosedur, kejelasan alasan, dan perlindungan terhadap hak orang yang dikenai tindakan tersebut.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan berdasarkan tahapan hukum acara pengujian undang-undang.
Pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian dari proses persidangan dan belum berarti Mahkamah telah menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
Sambil menunggu perkembangan perkara, aparat penegak hukum tetap wajib menjalankan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu memastikan tindakan penahanan dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas serta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan.
PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus didasarkan pada kewenangan yang sah, memenuhi persyaratan hukum, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Organisasi menekankan bahwa status tersangka tidak menghapus hak seseorang untuk memperoleh perlakuan manusiawi, pendampingan hukum, dan perlindungan dari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sepanjang proses pemeriksaan perkara.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menilai bahwa kejelasan alasan penahanan akan membantu meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu memastikan setiap surat perintah penahanan memuat alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan hukum.
Kedua, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat dan menggunakan mekanisme keberatan yang tersedia.
Ketiga, pengawasan internal terhadap tindakan penahanan perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan prosedur.
Keempat, pengadilan perlu menjalankan fungsi pengawasan yudisial secara independen ketika memeriksa permohonan yang berkaitan dengan keabsahan tindakan aparat.
Kelima, pemerintah perlu memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi proses pidana.
Keenam, pemeriksaan terhadap tersangka harus dilakukan tanpa penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Ketujuh, seluruh pihak perlu menghormati proses persidangan Mahkamah Konstitusi dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi dasar setiap tindakan aparat penegak hukum.
Kewenangan penahanan diperlukan dalam sistem peradilan pidana, tetapi penggunaannya harus disertai pertanggungjawaban dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Organisasi menyarankan agar kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga bantuan hukum meningkatkan koordinasi untuk memastikan masyarakat memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.
Perlindungan terhadap tersangka bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G mengenai perlindungan diri pribadi dan perlindungan dari penyiksaan.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 100 ayat (3) mengenai unsur yang harus dicantumkan dalam surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.
Pengujian ketentuan alasan penahanan dalam KUHAP menjadi bagian penting dari pengawasan konstitusional terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap dugaan tindak pidana, tetapi tetap menghormati hak setiap orang yang menjalani proses pemeriksaan.
Keadilan hanya dapat diwujudkan apabila kewenangan negara dijalankan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab.
SUMBER BERITA
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Judul: Mempertanyakan Keharusan Pencantuman Alasan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan.
Tanggal peristiwa: 2 November 2026.
Perkara Nomor 395/PUU-XXIV/2026.
https://www.mkri.id/berita/mempertanyakan-keharusan-pencantuman-alasan-penahanan-dalam-surat-perintah-penahanan-26067
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rujukan mengenai penguatan mekanisme praperadilan berdasarkan KUHAP baru.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/tulisan-hukum-detail/perluasan-objek-praperadilan-pasca-kuhap-baru-0Kp
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Rujukan mengenai hak pendampingan hukum dalam KUHAP baru.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/tulisan-hukum-detail/pasal-234-penolakan-pendampingan-dan-pilihan-hakim-0Un
PENERBIT
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi