Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Sidang Uji UU IKN, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Kepastian Hukum Pembangunan
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan kembali sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa, 3 November 2026. Persidangan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan kembali sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa, 3 November 2026. Persidangan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat, pengelolaan ruang hidup, dan kepastian hukum pembangunan nasional.
Berdasarkan siaran pers resmi Mahkamah Konstitusi tertanggal 3 November 2026, perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Presiden.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembangunan nasional harus dilaksanakan dengan menghormati hak konstitusional masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjamin keterbukaan proses pengambilan keputusan.
1. Peristiwa yang terjadi
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026.
Persidangan sebelumnya yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 sempat ditunda karena pihak kuasa Presiden belum siap menghadirkan ahli dan saksi.
Dalam persidangan pada 13 Oktober 2026, Mahkamah telah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.
Perkara ini berkaitan dengan permintaan pemohon agar ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat dalam UU IKN dimaknai mewajibkan persetujuan kolektif masyarakat adat secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai.
2. Pihak yang terlibat
Pemohon perkara adalah Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pihak Presiden juga terlibat dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai agenda pemeriksaan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memberikan pandangan hukum dan rekomendasi sebagai bagian dari perhatian organisasi terhadap perlindungan hak masyarakat.
3. Waktu kejadian
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 13.30 WIB.
Persidangan sebelumnya berlangsung pada 13 Oktober 2026 dan agenda lanjutan pada 22 Oktober 2026 sempat ditunda.
Berita ini diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.
4. Tempat kejadian
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Persoalan yang diuji berkaitan dengan wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya kepentingan masyarakat adat Balik di kawasan Sepaku, Kalimantan Timur.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan kebijakan strategis nasional yang memerlukan kepastian hukum, perencanaan matang, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Namun, pembangunan juga dapat menimbulkan persoalan apabila pengaturan tata ruang, penggunaan tanah, dan pengelolaan sumber daya alam tidak memperhatikan hak masyarakat yang telah lama menempati suatu wilayah.
Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk partisipasi dalam pengambilan keputusan dan dampak pembangunan terhadap lingkungan serta akses air bersih.
Keterangan ahli dan saksi pemohon sebelumnya turut menyoroti persoalan perubahan ruang hidup, hilangnya nilai ekonomi, serta keberlangsungan kegiatan adat.
Persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme peradilan konstitusi.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.
Keterangan dari pihak Presiden, ahli, dan saksi menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam pemeriksaan konstitusionalitas ketentuan yang dipersoalkan.
Seluruh pihak perlu menghormati proses persidangan dan menunggu putusan Mahkamah sebelum menyimpulkan status konstitusionalitas pasal yang diuji.
Pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara juga perlu memastikan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai lingkungan hidup, pertanahan, dan hak masyarakat adat.
PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.
Kepentingan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum atas tanah, keberlangsungan kehidupan masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan.
Organisasi menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan tanah dan wilayah adat, pemerintah perlu memastikan adanya komunikasi yang terbuka, pendataan yang akurat, dan mekanisme penyelesaian keberatan yang dapat diakses masyarakat.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa setiap dalil dalam perkara pengujian undang-undang harus diperiksa berdasarkan bukti dan argumentasi hukum.
Pengajuan permohonan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran atau bahwa ketentuan undang-undang otomatis bertentangan dengan konstitusi.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, pemerintah dan Otorita Ibu Kota Nusantara perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kebijakan tata ruang, penggunaan lahan, dan dampak pembangunan terhadap masyarakat setempat.
Kedua, setiap proses pengambilan keputusan yang memengaruhi wilayah masyarakat adat perlu melibatkan masyarakat secara bermakna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan proses pendataan tanah dan penyelesaian klaim hak dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, perlindungan lingkungan hidup dan akses masyarakat terhadap sumber air bersih harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Kelima, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa perlu disediakan agar masyarakat yang merasa dirugikan dapat memperoleh penjelasan serta menempuh jalur hukum yang sah.
Keenam, pemerintah dan DPR RI perlu mengevaluasi ketentuan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai perlindungan hak masyarakat adat.
Ketujuh, seluruh pihak perlu menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan melaksanakan putusan yang nantinya memiliki kekuatan hukum mengikat.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Pembangunan yang berkeadilan harus memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjamin masyarakat setempat tidak kehilangan perlindungan atas hak-haknya.
Organisasi menyarankan agar pemerintah memperkuat dialog dengan masyarakat adat, meningkatkan transparansi kebijakan pertanahan, serta memastikan penyelesaian persoalan hukum dilakukan melalui mekanisme yang sah.
LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan sebagai sarana penyelesaian perbedaan pandangan mengenai konstitusionalitas suatu kebijakan.
Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan pernyataan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai persyaratan konstitusional.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.
Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan konstitusional terhadap kebijakan pembangunan nasional.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, lembaga negara, masyarakat adat, dan seluruh pihak terkait untuk mengutamakan kepastian hukum, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pembangunan nasional harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.
Keputusan mengenai konstitusionalitas ketentuan yang diuji sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
SUMBER BERITA
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Judul: Sempat Ditunda, MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU IKN.
Tanggal: 3 November 2026.
Siaran Pers Nomor 299.
https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_5483_3.11.2026%20Siaran%20Pers%20299.pdf
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Informasi Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026.
https://www.mkri.id/
Catatan: Berdasarkan siaran pers resmi, persidangan dijadwalkan pada 3 November 2026 pukul 13.30 WIB. Naskah ini tidak menyatakan bahwa sidang telah selesai atau Mahkamah telah menjatuhkan putusan.
PENERBIT
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi