Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Mahkamah Agung Perkuat Tata Kelola Media dan Media Sosial, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Informasi Hukum yang Akurat dan Transparan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG (LBH ETH) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kategori: Berita Hukum Nasional | Keterbukaan Informasi | Etika Media | Digitalisasi Peradilan Kamis, 29 Oktober 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG (LBH ETH)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Kategori: Berita Hukum Nasional | Keterbukaan Informasi | Etika Media | Digitalisasi Peradilan

Kamis, 29 Oktober 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat telah menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya pada 20 Oktober 2026.

Berdasarkan pemberitaan resmi Mahkamah Agung melalui MARINews, kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh pimpinan pengadilan tingkat banding serta tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan, bersama jajaran pejabat kehumasan dan teknologi informasi.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026.

Pedoman tersebut mengatur tata kelola komunikasi publik agar selaras dengan prinsip independensi peradilan, keterbukaan informasi, perlindungan data pribadi, dan etika komunikasi.

Mahkamah Agung menekankan enam prinsip dasar dalam publikasi informasi, yaitu akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, dan independen.

Informasi ini penting bagi masyarakat karena media resmi lembaga peradilan merupakan salah satu sarana untuk mengetahui perkembangan kebijakan, pelayanan, kegiatan kelembagaan, dan informasi hukum yang dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan.

ENAM ASPEK PENTING DALAM PENGELOLAAN INFORMASI PERADILAN

Pertama, identitas resmi dan penggunaan media sosial.

Pedoman Mahkamah Agung mengatur penggunaan nama resmi dan logo resmi pada akun media sosial satuan kerja pengadilan. Aparatur peradilan juga harus memperhatikan batas kewenangan ketika menyampaikan informasi agar pendapat pribadi tidak dianggap sebagai pernyataan resmi lembaga.

Kedua, penguatan keamanan akun.

Penggunaan alamat surat elektronik dan nomor kontak kedinasan, serta aktivasi autentikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA), menjadi bagian dari langkah pengamanan akun. Perlindungan tersebut penting untuk mengurangi risiko pengambilalihan akun dan penyalahgunaan identitas kelembagaan.

Ketiga, verifikasi konten sebelum publikasi.

Pedoman membedakan proses verifikasi berdasarkan jenis konten. Informasi mengenai persidangan, penanganan perkara, dan putusan memerlukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang sesuai mekanisme yang ditetapkan. Proses ini penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus melindungi independensi hakim.

Keempat, penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Mahkamah Agung menempatkan teknologi kecerdasan buatan sebagai alat bantu yang tetap memerlukan pemeriksaan manusia sebelum hasilnya dipublikasikan. Pedoman juga memberikan perhatian pada larangan manipulasi identitas visual, pembuatan deepfake, dan perlindungan foto atau informasi internal yang belum resmi.

Kelima, standardisasi berita dan mekanisme koreksi.

Publikasi berita harus memperhatikan unsur 5W+1H, yaitu apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana. Jika terdapat kesalahan informasi, koreksi perlu dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui bagian yang diperbaiki dan tidak terus menerima informasi yang keliru.

Keenam, koordinasi untuk perkara yang menarik perhatian publik.

Informasi mengenai perkara yang mendapat perhatian luas memerlukan koordinasi sesuai mekanisme internal Mahkamah Agung. Tujuannya adalah menjaga konsistensi informasi resmi dan mengurangi risiko penyampaian keterangan yang belum terverifikasi.

Keenam aspek tersebut menunjukkan bahwa komunikasi publik lembaga peradilan tidak hanya menyangkut penyebaran berita, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, keamanan informasi, perlindungan privasi, dan kepercayaan masyarakat.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang penguatan tata kelola media dan media sosial sebagai langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas komunikasi hukum kepada masyarakat.

Informasi yang benar dapat membantu masyarakat memahami proses peradilan, mengenali layanan resmi, dan membedakan informasi kelembagaan dari opini pribadi maupun kabar yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, keterbukaan informasi harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kerahasiaan yang dilindungi undang-undang, data pribadi, hak para pihak, dan asas praduga tidak bersalah.

Penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai perkara dapat menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Karena itu, verifikasi sumber dan koreksi terbuka merupakan bagian penting dari praktik komunikasi yang bertanggung jawab.

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa masyarakat juga mempunyai peran dalam menjaga ruang informasi publik. Kritik, pengawasan, dan pendapat mengenai pelayanan hukum tetap dapat disampaikan secara bertanggung jawab, dengan membedakan fakta, dugaan, pendapat, dan informasi yang telah dikonfirmasi.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Sebagai rekomendasi kelembagaan yang bersifat konstruktif, LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah masukan berikut.

1. Memperluas akses informasi hukum resmi.

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya diharapkan terus menyajikan informasi yang mudah ditemukan, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat dengan beragam tingkat literasi digital.

2. Memperkuat verifikasi dan koreksi informasi.

Setiap informasi mengenai perkara, putusan, atau proses persidangan perlu diperiksa melalui pejabat dan sumber yang berwenang. Jika ditemukan kesalahan, koreksi sebaiknya disampaikan secara jelas dan dapat ditelusuri.

3. Meningkatkan perlindungan data pribadi.

Pengelola informasi perlu memastikan bahwa dokumen, foto, identitas, dan keterangan yang dipublikasikan tidak mengungkap informasi pribadi yang seharusnya dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Mengoptimalkan keamanan digital.

Penggunaan autentikasi dua langkah, pengelolaan akses akun secara terbatas, dan peningkatan literasi keamanan siber perlu dilaksanakan secara konsisten untuk mencegah penyalahgunaan akun resmi.

5. Menjamin penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Konten yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan perlu diperiksa oleh manusia, terutama jika menyangkut informasi hukum, identitas seseorang, dokumen resmi, atau perkara yang sedang berjalan. Penggunaan teknologi tidak boleh menggantikan verifikasi fakta.

6. Memperkuat edukasi literasi hukum dan media.

Masyarakat perlu memperoleh edukasi mengenai cara memeriksa sumber berita, menemukan situs resmi lembaga, memahami perbedaan antara putusan dan opini, serta melaporkan informasi yang diduga menyesatkan melalui saluran yang tepat.

7. Menjaga ruang kritik yang bertanggung jawab.

Pengelolaan media sosial kelembagaan sebaiknya tetap memberikan ruang bagi pertanyaan, masukan, dan kritik yang disampaikan secara wajar. Penanganan komentar perlu dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, dengan tetap mengatasi spam, ujaran kebencian, ancaman, dan penyebaran data pribadi sesuai ketentuan.

8. Meningkatkan koordinasi komunikasi publik.

Lembaga peradilan perlu memastikan bahwa keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi perhatian publik disampaikan secara konsisten oleh pejabat berwenang, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka menurut hukum.

DASAR HUKUM YANG RELEVAN

Pembahasan mengenai tata kelola informasi publik, komunikasi digital, dan perlindungan data berkaitan dengan beberapa peraturan berikut.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F mengenai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan yang berlaku.

6. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026, sebagaimana dirujuk dalam pemberitaan resmi Mahkamah Agung mengenai pedoman pengelolaan media massa dan media sosial.

Daftar tersebut merupakan rujukan umum yang relevan. Penerapan setiap ketentuan tetap harus memperhatikan isi peraturan, perubahan yang berlaku, dan kewenangan lembaga terkait.

KESIMPULAN

Penguatan tata kelola media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung merupakan langkah penting untuk membangun komunikasi publik yang akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, dan independen.

Bagi LBH Elang Tiga Hambalang, kualitas informasi hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Informasi yang akurat perlu berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi, keamanan digital, mekanisme koreksi yang transparan, serta penghormatan terhadap independensi hakim.

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar penguatan pedoman tersebut dilaksanakan secara konsisten, disertai evaluasi berkala, peningkatan kapasitas aparatur, dan edukasi masyarakat mengenai literasi hukum digital.

Masyarakat diharapkan menjadikan kanal resmi lembaga sebagai rujukan utama, memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta menyampaikan kritik dan masukan secara bertanggung jawab melalui jalur yang tersedia.

Secret Link