Mahkamah Agung dan Empat Lembaga Negara Sepakati Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat
Minggu, 1 November 2026 JAKARTA – Upaya memperkuat sistem peradilan pidana nasional menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama empat lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Minggu, 1 November 2026
JAKARTA – Upaya memperkuat sistem peradilan pidana nasional menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama empat lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis, 15 Oktober 2026, dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Langkah ini dinilai penting karena pelaksanaan hukum pidana membutuhkan koordinasi yang jelas antara lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, kementerian, dan lembaga pemasyarakatan. Kesamaan pemahaman diperlukan agar proses penanganan perkara tidak terhambat oleh perbedaan prosedur maupun tumpang tindih kewenangan.
1. Apa yang disepakati?
Kelima lembaga menyepakati sinkronisasi tata laksana sistem peradilan pidana terpadu. Kerja sama tersebut diarahkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi, meningkatkan keterpaduan administrasi perkara, serta mendukung penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
2. Siapa pihak yang terlibat?
Pihak yang menandatangani kesepakatan adalah Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Kapan kesepakatan dilakukan?
Penandatanganan SKB berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertepatan dengan Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026.
4. Di mana kegiatan berlangsung?
Kegiatan dilaksanakan di Graha Pengayoman, Jakarta.
5. Mengapa kesepakatan ini penting?
Sinkronisasi diperlukan untuk mengurangi perbedaan penafsiran dan hambatan koordinasi dalam penanganan perkara pidana. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang jelas, tidak berbelit-belit, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga tanpa mengintervensi independensi dalam memutus substansi perkara. Selain itu, pemanfaatan teknologi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terintegrasi dengan e-Berpadu Mahkamah Agung diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan administrasi perkara.
6. Bagaimana pelaksanaannya perlu dikawal?
Pelaksanaan kesepakatan perlu diwujudkan melalui pelatihan bersama, rapat koordinasi berkala, penyamaan prosedur, keterpaduan administrasi, serta evaluasi yang terukur. Setiap lembaga juga harus tetap menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang.
Pandangan dan saran LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang memandang kesepakatan lintas lembaga ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Namun, keberhasilan koordinasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan penandatanganan dokumen kerja sama. Masyarakat harus dapat merasakan manfaatnya secara nyata.
LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa saran:
Pertama, pemerintah dan seluruh lembaga penegak hukum perlu memastikan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP berjalan dengan standar pelayanan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Kedua, koordinasi antarlembaga harus tetap menghormati independensi hakim, kewenangan penyidik, serta fungsi masing-masing institusi berdasarkan ketentuan hukum.
Ketiga, masyarakat harus memperoleh akses informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Keempat, perlu dibangun mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif apabila terjadi keterlambatan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang merugikan hak masyarakat.
Kelima, evaluasi pelaksanaan SKB perlu dilakukan secara berkala dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.
Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa sistem peradilan pidana terpadu harus menempatkan keadilan dan perlindungan hak masyarakat sebagai tujuan utama.
Menurut pandangan tersebut, koordinasi antarlembaga tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian perkara, tetapi juga harus menjamin proses yang adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi, pendampingan hukum, serta proses peradilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh lembaga terkait diharapkan menjadikan kesepakatan bersama ini sebagai komitmen nyata untuk memperbaiki pelayanan hukum, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
Sinkronisasi sistem peradilan pidana merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional. Keberhasilannya harus diukur melalui kepastian prosedur, perlindungan hak masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
LBH Elang Tiga Hambalang akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta memberikan perhatian terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sumber berita:
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 15 Oktober 2026, “Dorong Harmonisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Ketua MA Teken SKB Lintas Lembaga MAHKUMJAKPOLIMIPAS”.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7526/dorong-harmonisasi-sistem-peradilan-pidana-terpadu-ketua-ma-teken-skb-lintas-lembaga-mahkumjakpolimipas
2. Divisi Humas Polri, 16 Oktober 2026, “Kapolri-Menkum Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana, Perkuat Kepastian Hukum”.
https://humas.polri.go.id/news/detail/2617388-kapolri-menkum-teken-skb-sinkronisasi-sistem-peradilan-pidana-perkuat-kepastian-hukum
Penerbit:
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi
Advokasi, Pendampingan, dan Keadilan
Bersama Wujudkan Keadilan untuk Semua.