Mafia Tanah Masih Jadi Ancaman, LBH ETH: Sertifikat Harus Menjadi Bukti Kepastian, Bukan Awal Perjuangan Mencari Keadilan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 30 Agustus 2026. Persoalan pertanahan kembali menjadi perhatian masyarakat. Bagi banyak warga Indonesia, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan keluarga dan bagian dari masa depan. Karena itu, ketika muncul...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Minggu, 30 Agustus 2026. Persoalan pertanahan kembali menjadi perhatian masyarakat. Bagi banyak warga Indonesia, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi tempat tinggal, sumber penghidupan, warisan keluarga dan bagian dari masa depan.
Karena itu, ketika muncul sengketa, tumpang tindih administrasi, dugaan pemalsuan dokumen, perubahan data atau persoalan pelayanan pertanahan, dampaknya dapat berlangsung sangat panjang.
**Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)** menilai momentum transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dilakukan pemerintah harus benar-benar digunakan untuk memperkuat perlindungan hukum masyarakat.
Ketua Umum **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH**, melalui sikap kelembagaan LBH ETH, mendorong agar reformasi pelayanan pertanahan tidak berhenti pada percepatan administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan mekanisme perlindungan bagi pemilik tanah.
## **ATR/BPN Sedang Mendorong Layanan yang Lebih Cepat dan Transparan**
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Agustus 2026 meluncurkan sejumlah transformasi pelayanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian, transparansi serta dapat dilacak perkembangannya oleh masyarakat. Transformasi tersebut mencakup **Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dan Organisasi Berbasis Wilayah**.
Khusus pelayanan peralihan hak atau balik nama, ATR/BPN menargetkan penyelesaian maksimal **10 hari** mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi apabila pelaksanaannya benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun bagi LBH ETH, ukuran keberhasilan reformasi pertanahan bukan hanya berapa cepat sebuah dokumen selesai.
**Yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian bahwa hak atas tanahnya aman secara hukum.**
## **Percepatan Pelayanan Harus Berjalan Bersama Pengamanan Data**
ATR/BPN sendiri mengakui pentingnya integrasi data dalam menutup celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.
Menteri ATR/BPN menyebut perbedaan data antara pemerintah daerah dan pertanahan, termasuk NOP dan NIB, dapat menjadi salah satu wilayah yang berisiko dimanfaatkan. Pemerintah mendorong integrasi data dan teknologi informasi untuk mempersempit ruang tersebut.
LBH ETH menilai persoalan ini sangat fundamental.
Sebab, semakin penting sebuah dokumen pertanahan bagi kehidupan masyarakat, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem administrasi yang akurat, aman dan dapat diaudit.
Jangan sampai masyarakat memiliki dokumen yang secara administratif terlihat sah, tetapi kemudian menghadapi persoalan ketika data pertanahan berubah, terjadi klaim pihak lain atau muncul dokumen yang saling bertentangan.
## **Masyarakat Jangan Dipaksa Menjadi Detektif atas Tanahnya Sendiri**
LBH ETH memberikan perhatian terhadap masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan hukum dan administrasi pertanahan yang memadai.
Warga biasa sering kali tidak mengetahui bagaimana memeriksa riwayat tanah, memastikan batas bidang, menelusuri dokumen, mengajukan keberatan ataupun melakukan pengaduan ketika menemukan persoalan.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat membutuhkan negara yang hadir.
LBH ETH mendorong agar Kantor Pertanahan menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai:
1. status dan proses administrasi tanah;
2. tahapan pelayanan yang sedang berjalan;
3. pihak yang bertanggung jawab menangani permohonan;
4. mekanisme keberatan dan pengaduan;
5. batas waktu penyelesaian;
6. mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan data.
**Masyarakat tidak seharusnya harus memiliki koneksi atau kemampuan hukum khusus hanya untuk mengetahui status tanah miliknya sendiri.**
## **Konflik Agraria Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan**
Pemerintah juga telah menjelaskan bahwa konflik agraria mempunyai karakter berbeda.
Pada Agustus 2026, Menteri ATR/BPN menjelaskan konflik agraria dapat berkaitan dengan **kawasan hutan, aset negara, maupun aset atau lahan milik swasta**, sehingga mekanisme penyelesaiannya harus disesuaikan dengan status tanah yang disengketakan.
Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut penting karena tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan dengan prosedur yang sama.
Ada persoalan administrasi.
Ada sengketa kepemilikan.
Ada persoalan batas.
Ada konflik penguasaan.
Ada pula perkara yang dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Karena itu, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai **jalur hukum mana yang harus ditempuh**.
## **Mediasi Penting, Tetapi Hak Masyarakat Tetap Harus Dilindungi**
ATR/BPN juga mendorong musyawarah dan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Pemerintah menilai dialog dapat menjadi salah satu cara mempertemukan kepentingan para pihak.
LBH ETH mendukung penyelesaian secara musyawarah sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak menghilangkan hak pihak yang dirugikan.
Mediasi tidak boleh digunakan untuk menekan masyarakat yang secara ekonomi atau posisi sosial lebih lemah.
Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pemalsuan tanda tangan atau tindak pidana lainnya, masyarakat juga harus diberi pemahaman bahwa persoalan tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum tersendiri.
**Perdamaian harus lahir dari kesadaran dan keadilan, bukan dari ketakutan.**
## **LBH ETH: Jangan Hanya Kejar Mafia Tanah Setelah Korban Muncul**
Pemberantasan mafia tanah sering kali baru mendapatkan perhatian besar setelah masyarakat kehilangan tanah atau terlibat sengketa.
LBH ETH menilai pendekatan seperti itu perlu diubah menjadi **pencegahan sejak awal**.
Sistem pertanahan harus mampu mendeteksi kejanggalan sebelum menimbulkan kerugian.
Pengamanan dokumen, validasi data, integrasi sistem, pencatatan perubahan dan mekanisme pengawasan harus diperkuat.
Dengan demikian, negara tidak hanya bertindak setelah masyarakat menjadi korban.
## **Lima Masukan LBH Elang Tiga Hambalang**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH** melalui sikap institusional LBH ETH menyampaikan sejumlah perhatian terhadap reformasi pertanahan nasional.
### **1. Transparansi status tanah harus diperkuat**
Masyarakat harus mendapatkan akses informasi yang memadai mengenai proses administrasi yang menyangkut haknya.
### **2. Setiap pengaduan harus dapat dilacak**
Warga yang mengajukan keberatan atau pengaduan harus mendapatkan nomor registrasi dan informasi perkembangan penanganannya.
### **3. Integrasi data harus menjadi prioritas**
Data ATR/BPN dengan data pemerintah daerah perlu semakin terintegrasi untuk mengurangi risiko perbedaan informasi yang dapat menimbulkan konflik.
### **4. Masyarakat miskin harus mendapatkan akses bantuan hukum**
Sengketa tanah sering kali melibatkan persoalan hukum yang rumit dan biaya yang tidak sedikit. Negara harus memastikan masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena tidak mampu membayar jasa hukum.
### **5. Penindakan harus menyentuh jaringan dan sistem**
Apabila ditemukan tindak pidana pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah serta tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau.
## **Kritik LBH ETH: Pelayanan Cepat Harus Diikuti Akuntabilitas**
LBH Elang Tiga Hambalang menyambut baik target percepatan pelayanan pertanahan.
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa **cepat belum tentu cukup**.
Pelayanan yang cepat tetapi datanya keliru justru dapat menciptakan persoalan baru.
Begitu pula pelayanan yang cepat tetapi tidak menyediakan mekanisme koreksi dan keberatan yang efektif tetap dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, prinsip yang harus dibangun adalah:
**Cepat — tepat — transparan — dapat dilacak — dapat dipertanggungjawabkan.**
Inilah yang menurut LBH ETH harus menjadi standar pelayanan pertanahan modern.
## **Dari Hambalang, LBH ETH Membela Hak Masyarakat**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang ingin membawa persoalan pertanahan lebih dekat kepada masyarakat.
LBH ETH mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan dokumen tanah kepada pihak lain, menyimpan bukti kepemilikan dan transaksi dengan baik, memastikan batas tanah serta segera mencari bantuan hukum apabila menemukan persoalan yang berpotensi merugikan.
Ketua Umum LBH ETH **Okky A.J. SH.MH** menempatkan akses masyarakat terhadap keadilan sebagai salah satu perhatian utama lembaga.
Bagi LBH ETH, tanah rakyat harus mendapatkan perlindungan hukum yang serius.
**Sertifikat seharusnya memberikan rasa aman, bukan menjadi awal dari perjuangan panjang mencari keadilan.**
Indonesia membutuhkan sistem pertanahan yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga **adil bagi masyarakat kecil**.
Dari Hambalang, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan agar perang terhadap mafia tanah dilakukan secara konsisten, transparan dan berdasarkan hukum.
**Karena ketika tanah rakyat terlindungi, masa depan keluarga dan generasi berikutnya juga ikut terlindungi.**
—
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**
**Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**
**30 Agustus 2026**