MAFIA TANAH HARUS DIPUTUS DARI AKARNYA, LBH ETH: SERTIFIKAT RAKYAT JANGAN KALAH OLEH MANIPULASI DATA DAN PERMAINAN OKNUM
HAMBALANG — Persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum masyarakat. Pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, tumpang tindih data hingga penyalahgunaan proses peralihan hak dapat membuat warga harus berjuang bertahun-tahun mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai haknya. Di tengah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Persoalan mafia tanah masih menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum masyarakat. Pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, tumpang tindih data hingga penyalahgunaan proses peralihan hak dapat membuat warga harus berjuang bertahun-tahun mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai haknya.
Di tengah persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN tengah mendorong program **Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS)** dengan target penyelesaian layanan peralihan hak selama **10 hari**.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi menjelaskan pada 30 Agustus 2026 bahwa PERINTIS mengintegrasikan empat pihak dalam proses peralihan hak, yakni **penjual/pembeli, PPAT, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan**.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan untuk pemberitaan ini, menilai percepatan pelayanan pertanahan patut didukung. Namun ukuran keberhasilannya bukan hanya seberapa cepat sertifikat diproses, melainkan **seberapa aman hak masyarakat dari pemalsuan, manipulasi data dan praktik mafia tanah.**
## **ATR/BPN ingin tutup ruang mafia tanah**
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan strategi memberantas mafia tanah dilakukan melalui integrasi data, peningkatan integritas sumber daya manusia dan percepatan pelayanan pertanahan.
Nusron juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan antara **Nomor Objek Pajak (NOP)** dan **Nomor Identifikasi Bidang (NIB)**. Integrasi data dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya manipulasi.
LBH ETH menilai pendekatan tersebut tepat.
Mafia tanah tidak selalu bekerja dengan mengambil tanah secara fisik.
Permasalahan dapat berawal dari dokumen, data, identitas, surat kuasa, riwayat transaksi ataupun perubahan administrasi yang tidak diketahui pemilik.
Karena itu, pemberantasan mafia tanah harus bergerak dari **hulu sampai hilir**.
## **LBH ETH: jangan tunggu tanah rakyat berpindah tangan baru bertindak**
Menurut LBH ETH, sistem pertanahan harus mampu memberikan peringatan sedini mungkin ketika terdapat aktivitas terhadap bidang tanah seseorang.
Apabila ada permohonan peralihan hak, perubahan data ataupun tindakan hukum penting terhadap sertifikat, pemilik yang tercatat seharusnya dapat memperoleh notifikasi melalui sistem yang aman sepanjang memungkinkan menurut ketentuan.
Konsepnya sederhana:
**Tanah milik warga tidak seharusnya dapat mengalami perubahan administrasi penting tanpa mekanisme verifikasi yang kuat.**
Digitalisasi harus digunakan bukan sekadar untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga sebagai sistem pencegahan kejahatan.
## **Target 10 hari harus disertai kepastian**
Percepatan layanan melalui PERINTIS merupakan perkembangan positif apabila dilaksanakan secara konsisten.
Namun LBH ETH mengingatkan bahwa target pelayanan harus disertai mekanisme ketika target tersebut tidak tercapai.
Masyarakat perlu mengetahui:
**di mana berkasnya berada, siapa yang menangani, apa kekurangannya, mengapa proses tertunda, dan kapan diperkirakan selesai.**
Ketidakjelasan pelayanan berpotensi menciptakan ruang bagi calo dan pihak yang menawarkan “jalur khusus”.
LBH ETH menilai salah satu cara paling efektif memerangi praktik semacam itu adalah membuat prosedur resmi **lebih mudah daripada menggunakan perantara ilegal**.
## **Konflik tanah jangan buru-buru dipidanakan**
LBH ETH juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati menangani laporan yang berasal dari sengketa pertanahan.
Tidak semua konflik tanah merupakan tindak pidana.
Ada sengketa yang bersifat perdata mengenai kepemilikan.
Ada persoalan administratif mengenai penerbitan sertifikat.
Ada konflik batas.
Ada persoalan waris.
Namun terdapat pula perkara yang memang mengandung dugaan pidana, seperti pemalsuan dokumen, penipuan atau tindak pidana lain yang harus dibuktikan.
Karena itu, karakter perkara harus dipetakan sejak awal.
**Jangan memaksakan perkara perdata menjadi pidana. Tetapi jangan pula menggunakan alasan “ini sengketa perdata” untuk mengabaikan dugaan pemalsuan atau tindak pidana yang didukung bukti.**
## **Masyarakat harus menyimpan riwayat tanah**
LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan satu dokumen.
Dokumen pertanahan yang relevan sebaiknya disimpan dengan baik, termasuk sertifikat, akta jual beli, bukti pembayaran, surat waris apabila ada, bukti pajak, surat ukur, riwayat penguasaan serta korespondensi dengan Kantor Pertanahan.
Dokumen tersebut dapat menjadi sangat penting ketika muncul sengketa.
Masyarakat juga disarankan tidak sembarangan menyerahkan sertifikat asli atau menandatangani surat kuasa yang tidak dipahami isinya.
**Jangan menandatangani dokumen kosong. Jangan menyerahkan dokumen asli tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.**
## **Oknum di dalam sistem harus ditindak**
Menurut LBH ETH, mafia tanah sulit berkembang tanpa akses terhadap informasi, dokumen atau kelemahan administrasi.
Karena itu, apabila ditemukan keterlibatan oknum pejabat, aparat, PPAT ataupun pihak lain, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
Namun tuduhan terhadap seseorang tetap harus berdasarkan bukti.
Tidak boleh setiap sengketa tanah langsung disebut melibatkan “mafia tanah”.
Istilah tersebut mempunyai konsekuensi serius dan tidak boleh digunakan untuk menyerang lawan dalam sengketa tanpa dasar.
## **Lima desakan LBH Elang Tiga Hambalang**
**Pertama, integrasikan data pertanahan secara nasional.** Data BPN, pemerintah daerah dan data pendukung lainnya perlu semakin sinkron agar anomali dapat diketahui lebih cepat.
**Kedua, bangun notifikasi kepada pemilik tanah.** Perubahan atau permohonan penting terhadap bidang tanah perlu memiliki mekanisme pemberitahuan dan verifikasi yang aman.
**Ketiga, audit setiap perubahan data yang mencurigakan.** Sistem digital harus meninggalkan jejak siapa yang membuka, mengubah atau memproses data.
**Keempat, tindak oknum yang terbukti membantu mafia tanah.** Jangan hanya mengejar pelaku lapangan apabila bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain.
**Kelima, sediakan jalur cepat bagi korban.** Warga yang mendapati tanah atau sertifikatnya bermasalah membutuhkan mekanisme pengaduan, pemblokiran administratif yang sah bila memenuhi syarat, dan kepastian tindak lanjut.
## **Okky A.J. SH.MH: sertifikat jangan hanya kuat di atas kertas**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap institusional untuk artikel ini, menilai kepastian hak atas tanah merupakan salah satu bentuk perlindungan paling nyata yang harus dirasakan masyarakat.
> **“Sertifikat rakyat tidak boleh hanya kuat ketika disimpan di lemari. Negara harus memastikan hak itu tetap terlindungi ketika berhadapan dengan manipulasi dokumen, penyalahgunaan data ataupun permainan oknum.”**
Rumusan tersebut merupakan pernyataan institusional untuk kebutuhan naskah berita, bukan klaim kutipan wawancara langsung.
LBH ETH mendorong ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah dan lembaga terkait memperkuat koordinasi ketika terdapat indikasi tindak pidana pertanahan.
## **Dari Hambalang, LBH ETH: rakyat kecil jangan sendirian mempertahankan tanahnya**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang ingin membawa edukasi hukum pertanahan lebih dekat kepada masyarakat.
Tanah bagi banyak keluarga Indonesia bukan sekadar aset.
Tanah adalah rumah.
Tanah adalah tempat mencari nafkah.
Tanah adalah warisan orang tua.
Dan bagi sebagian masyarakat, tanah merupakan satu-satunya kekayaan yang mereka miliki.
Karena itu, ketika hak atas tanah terancam, masyarakat membutuhkan negara yang cepat memberikan kepastian.
LBH ETH mendorong warga yang menghadapi masalah pertanahan untuk **tidak menggunakan kekerasan**, tidak memasang tuduhan tanpa bukti, dan terlebih dahulu mengamankan seluruh dokumen serta menempuh jalur administrasi dan hukum yang tersedia.
### **“MAFIA TANAH HARUS DILAWAN — DATA HARUS DIAMANKAN — OKNUM HARUS DITINDAK — HAK TANAH RAKYAT HARUS DILINDUNGI.”**
Dari Hambalang untuk Indonesia, **LBH Elang Tiga Hambalang** menyerukan sistem pertanahan yang cepat, transparan, bersih dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**