MA Turunkan Hakim Agung ke Berbagai Daerah, LBH ETH: Jangan Berhenti pada Pembinaan, Masalah Pencari Keadilan Harus Ditindaklanjuti
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan Daerah secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dengan menugaskan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah untuk berinteraksi langsung dengan jajaran pengadilan. Program tersebut berlangsung dalam tiga tahap, yakni 21–23 September,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan Daerah secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dengan menugaskan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah untuk berinteraksi langsung dengan jajaran pengadilan. Program tersebut berlangsung dalam tiga tahap, yakni 21–23 September, 28–30 September, serta 5–7 Oktober 2026.
Kegiatan ini berlandaskan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 dan diperkuat surat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial tertanggal 15 September 2026. Pembinaan mencakup empat lingkungan peradilan: peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Program tersebut tidak hanya digunakan untuk menyampaikan Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran MA dan kebijakan terbaru, tetapi juga untuk menginventarisasi persoalan yang dihadapi pengadilan tingkat pertama maupun banding. Persoalan yang ditemukan dapat dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melalui Rapat Pleno Kamar MA apabila berkaitan dengan substansi kamar.
Okky: Hakim Agung Harus Mendengar Suara Pencari Keadilan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai langkah Mahkamah Agung turun langsung ke daerah merupakan kebijakan positif apabila menghasilkan penyelesaian atas masalah nyata.
“Pembinaan jangan hanya menjadi forum penyampaian arahan dari pusat. Hakim Agung harus membawa pulang gambaran nyata mengenai apa yang membuat masyarakat kesulitan memperoleh keadilan: perkara yang berlarut, pelayanan informasi yang sulit, fasilitas yang tidak memadai, kekurangan personel, sampai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetapi pelaksanaannya menghadapi hambatan.”
LBH ETH menilai persoalan administrasi pengadilan mempunyai hubungan langsung dengan hak masyarakat. Keterlambatan perkara, kekurangan aparatur atau sarana yang tidak memadai pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan warga memperoleh pelayanan hukum secara cepat dan layak.
Kondisi Pengadilan di Daerah Dilihat Langsung
Perkembangan pada 23 September 2026 menunjukkan pembinaan tidak berhenti di ruang pertemuan. Di Mamuju, tiga Hakim Agung berpencar meninjau langsung satuan kerja peradilan setelah kegiatan pembinaan sehari sebelumnya. Hakim Agung Imron Rosyadi mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Suradi menuju Pengadilan Negeri Mamuju, sedangkan Sobandi meninjau beberapa satuan kerja.
Sobandi antara lain melihat pembangunan kantor Pengadilan Tinggi Agama Mamuju serta kondisi Pengadilan Agama Mamuju yang masih berkantor di ruko sewaan karena gedung permanennya dalam proses pembangunan. Dalam rangkaian pembinaan, jajaran peradilan daerah juga menyampaikan persoalan seperti kekurangan sumber daya manusia, kebutuhan rumah dinas, serta sarana dan prasarana.
Okky menilai:
“Pelayanan keadilan membutuhkan hakim yang independen, tetapi juga membutuhkan ruang sidang, petugas, sistem informasi dan fasilitas yang layak. Tidak adil apabila kualitas akses masyarakat terhadap pengadilan sangat bergantung pada daerah tempat mereka tinggal.”
Kepentingan Terbaik Anak Ikut Menjadi Perhatian
Dalam pembinaan di Sulawesi Barat, Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi turut membahas persoalan hadanah atau hak pengasuhan anak dalam perkara perceraian. Ia menjelaskan hakim dapat menggali fakta mengenai pengasuhan anak apabila para pihak tidak memiliki kesepakatan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan kepentingan terbaik bagi anak.
LBH ETH menilai pendekatan tersebut penting karena anak sering berada pada posisi paling rentan dalam konflik keluarga.
“Pengadilan jangan hanya menyelesaikan status perceraian orang tua lalu mengabaikan kondisi anak. Kepentingan terbaik anak harus benar-benar diperiksa berdasarkan keadaan konkret, bukan sekadar formalitas,” kata Okky.
Zulkiram: Buat Daftar Masalah dan Tenggat Penyelesaiannya
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai efektivitas pembinaan harus dapat diukur setelah Hakim Agung kembali dari daerah.
“Setiap masalah yang ditemukan sebaiknya masuk dalam matriks tindak lanjut: apa masalahnya, siapa yang bertanggung jawab, apa solusinya dan kapan ditargetkan selesai. Kalau tidak ada mekanisme tindak lanjut, persoalan yang sama berpotensi kembali dilaporkan pada pembinaan berikutnya.”
Menurut LBH ETH, masalah yang dapat segera ditangani secara administratif jangan menunggu bertahun-tahun. Sementara persoalan yang membutuhkan perubahan kebijakan perlu dinaikkan secara transparan kepada unit yang berwenang.
Pengawasan Jangan Berubah Menjadi Intervensi
LBH ETH mengingatkan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan tidak boleh digunakan untuk memengaruhi isi putusan dalam perkara konkret.
Hakim harus tetap bebas memeriksa dan memutus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan hukum.
Okky menegaskan:
“Hakim harus diawasi integritas dan profesionalismenya, tetapi isi putusan tidak boleh diarahkan oleh atasan, pejabat maupun tekanan publik. Pembinaan harus memperkuat independensi, bukan menciptakan jalur intervensi baru.”
LBH ETH Soroti Eksekusi Putusan
Selain kecepatan pemeriksaan perkara, LBH ETH meminta MA memperhatikan persoalan pelaksanaan atau eksekusi putusan perdata.
Menurut LBH ETH, bagi masyarakat, kemenangan di pengadilan belum mempunyai arti penuh apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang wajar.
“Akses keadilan tidak selesai ketika palu diketuk. Negara harus memastikan putusan yang dapat dieksekusi benar-benar mempunyai jalan pelaksanaan yang jelas,” ujar Okky.
Masukan LBH ETH kepada Mahkamah Agung
LBH ETH mendorong hasil Pembinaan Daerah diterjemahkan ke dalam pemetaan masalah nasional peradilan, target penyelesaian yang terukur, penguatan SDM dan sarana pengadilan daerah, peningkatan akses bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, perbaikan pelayanan informasi, serta evaluasi hambatan pelaksanaan putusan.
Hasil tindak lanjut yang tidak berkaitan dengan kerahasiaan perkara juga sebaiknya diumumkan secara proporsional sehingga publik mengetahui perubahan apa yang terjadi setelah pembinaan.
Okky: Pengadilan Harus Semakin Dekat dengan Rakyat
LBH Elang Tiga Hambalang menilai langkah pimpinan peradilan turun ke daerah dapat memperkecil jarak antara kebijakan pusat dan pengalaman nyata masyarakat.
Okky menutup:
“Pengadilan adalah tempat masyarakat datang ketika jalan penyelesaian lain sudah tidak mampu memberikan kepastian. Karena itu, pengadilan harus mudah diakses, prosesnya jelas, aparaturnya profesional dan putusannya dapat dilaksanakan. Pembinaan yang baik harus berujung pada pelayanan yang benar-benar dirasakan rakyat.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus menjalankan fungsi bantuan hukum dan kontrol sosial secara konstruktif untuk mendorong peradilan yang independen, profesional, mudah diakses dan responsif terhadap persoalan masyarakat Indonesia.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026