Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

MA Terima 5.120 Pengaduan Sepanjang Januari–Oktober 2026, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Transparansi Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat Pencari Keadilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Berita Hukum Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) memperkuat pengawasan terhadap lembaga peradilan setelah mencatat sebanyak 5.120 pengaduan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Berita Hukum Nasional

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) memperkuat pengawasan terhadap lembaga peradilan setelah mencatat sebanyak 5.120 pengaduan selama Januari hingga Oktober 2026.

Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengawasan dan penanganan pengaduan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Indonesia yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Kegiatan ini menjadi perhatian penting karena pengawasan lembaga peradilan berhubungan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, profesionalitas aparatur pengadilan, serta perlindungan hak masyarakat pencari keadilan.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai penguatan pengawasan perlu disertai transparansi, kepastian tindak lanjut pengaduan, perlindungan pelapor, dan penegakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.

1. Peristiwa yang terjadi

Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA, Kusman, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026 terdapat 5.120 pengaduan yang diterima Bawas MA.

Sistem Informasi Pengawasan atau SIWAS menjadi kanal utama penerimaan pengaduan.

Jumlah pengaduan tersebut merupakan laporan yang diterima, bukan berarti seluruhnya telah terbukti sebagai pelanggaran.

2. Pihak yang terlibat

Kegiatan melibatkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, jajaran pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama, serta aparatur pengawasan dari empat lingkungan peradilan.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perubahan pola pengawasan dari pendekatan yang menunggu masalah menjadi pengawasan berbasis risiko.

Rapat koordinasi tersebut diikuti 1.558 peserta dari 273 satuan kerja melalui penyelenggaraan secara hibrida.

3. Waktu kejadian

Rapat koordinasi berlangsung pada 27–29 Oktober 2026.

Informasi mengenai kegiatan dan hasil pembahasannya dipublikasikan melalui MARINews Mahkamah Agung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Berita ini diterbitkan pada Senin, 2 November 2026, sebagai bagian dari perhatian LBH Elang Tiga Hambalang terhadap perkembangan pengawasan peradilan nasional.

4. Tempat kejadian

Kegiatan diselenggarakan di Jakarta dengan melibatkan perwakilan pengadilan dari berbagai wilayah Indonesia.

Dampak kebijakan pengawasan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pengadilan di seluruh Indonesia.

5. Alasan pengawasan perlu diperkuat

Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan profesionalitas aparatur, serta memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara objektif.

Badan Pengawasan MA menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan upaya memperbaiki tata kelola dan menjaga integritas lembaga peradilan.

Pengawasan juga harus tetap menghormati independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

6. Langkah pelaksanaan dan tindak lanjut

Mahkamah Agung mengarahkan penguatan pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko, peningkatan koordinasi, penggunaan sistem informasi, serta evaluasi berkelanjutan.

Aplikasi Wastitama menjadi salah satu sarana pencatatan dan pemantauan tindak lanjut pengawasan.

Penanganan pengaduan masyarakat juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa banyaknya pengaduan yang diterima Badan Pengawasan Mahkamah Agung harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan dan integritas aparatur peradilan.

Meskipun jumlah pengaduan tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah pelanggaran, data tersebut menunjukkan pentingnya menyediakan mekanisme pengawasan yang dapat diakses masyarakat secara mudah dan aman.

Pengawasan harus memberikan kepastian bahwa setiap laporan ditelaah secara profesional, berdasarkan bukti, serta tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun tekanan pihak tertentu.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang adil, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Mahkamah Agung perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai jumlah pengaduan yang diterima, ditindaklanjuti, diselesaikan, dan dinyatakan tidak terbukti, dengan tetap melindungi informasi yang bersifat rahasia.

Kedua, Badan Pengawasan MA perlu memastikan setiap pengaduan memperoleh nomor registrasi dan mekanisme pemantauan yang mudah digunakan masyarakat.

Ketiga, perlindungan terhadap identitas dan keselamatan pelapor harus diperkuat agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan.

Keempat, setiap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan tindakan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, pemerintah dan lembaga peradilan perlu meningkatkan pendidikan hukum kepada masyarakat mengenai prosedur pengaduan, biaya perkara, pelayanan administrasi, dan hak-hak pencari keadilan.

Keenam, sistem pengawasan digital harus dilengkapi perlindungan keamanan data agar informasi pribadi pelapor tidak disalahgunakan.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., melalui pandangan hukum yang disusun dalam pemberitaan ini, menekankan pentingnya menjadikan pengawasan peradilan sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat.

Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan putusan pengadilan. Integritas aparatur, transparansi pelayanan, serta kesungguhan dalam menindaklanjuti pengaduan juga merupakan bagian penting dari penyelenggaraan keadilan.

LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa setiap laporan masyarakat harus diperlakukan secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan perlunya penguatan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan ketika mengakses pelayanan peradilan.

Masyarakat harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan tanpa membedakan kemampuan ekonomi, latar belakang sosial, ataupun kedudukan.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman.

2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Penguatan pengawasan Mahkamah Agung merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Data 5.120 pengaduan sepanjang Januari hingga Oktober 2026 harus menjadi perhatian untuk memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat pencegahan pelanggaran, dan memastikan seluruh pengaduan ditangani sesuai ketentuan.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak Mahkamah Agung, lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga sistem peradilan yang profesional, bersih, transparan, dan berkeadilan.

SUMBER BERITA

MARINews – Media Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Judul: Bawas MA Gelar Rakor Pengawasan dan Penanganan Pengaduan, Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko dan Sinergi Pengawasan.

Tanggal publikasi: 29 Oktober 2026.

https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/bawas-ma-gelar-rakor-pengawasan-dan-penanganan-pengaduan-0b3z

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

  1. Redaksi: Elang Tiga Global News
    Editor: Rapi
Secret Link