MA Tegaskan Peran Strategis Pengadilan Hubungan Industrial, LBH ETH: Keadilan Pekerja Tak Boleh Terhambat Proses Panjang dan Eksekusi yang Lemah
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pentingnya penguatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sampai akhir pekan ini masih...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pentingnya penguatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sampai akhir pekan ini masih berlangsung antara pemerintah dan DPR RI.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pada 24 September 2026 menegaskan bahwa PHI tidak hanya berfungsi menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, tetapi juga mempunyai peran menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlangsungan dunia usaha dan stabilitas ekonomi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Hakim Ad Hoc PHI di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung juga mendorong pemanfaatan e-Court dan peradilan berbasis digital agar perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Ketua MA mengingatkan bahwa penundaan penyelesaian perkara ketenagakerjaan dapat berdampak pada kehidupan pekerja sekaligus dunia usaha.
Okky A.J. SH.MH.: Putusan Cepat Harus Diikuti Kepastian Pelaksanaan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai penguatan PHI perlu diarahkan bukan hanya pada percepatan putusan, tetapi juga pada kualitas pembuktian, konsistensi penerapan hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan.
“Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau belum menerima haknya, waktu mempunyai nilai yang sangat besar. Putusan yang datang terlalu lama dapat membuat hak secara formal tetap ada, tetapi manfaat keadilannya semakin berkurang.”
Menurut LBH ETH, hal yang sama berlaku bagi perusahaan. Sengketa hubungan industrial yang berlarut-larut dapat menciptakan ketidakpastian kewajiban dan mengganggu keberlangsungan hubungan usaha.
Karena itu, menurut Okky, sistem PHI harus menjaga dua kepentingan secara bersamaan: hak pekerja memperoleh keadilan serta kepastian hukum bagi pengusaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final
Perhatian terhadap PHI menjadi semakin relevan karena pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung.
Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 27 September 2026, menegaskan belum ada naskah final RUU tersebut. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut jumlah Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100 DIM selama pembahasan pemerintah dan DPR. Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap dokumen yang beredar sebagai naskah final.
Komisi IX DPR dan pemerintah sebelumnya resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I pada 14 September dan membentuk Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR menyatakan pembahasan ditujukan untuk mempertemukan kebutuhan perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
LBH ETH menekankan bahwa keterangan pemerintah mengenai belum finalnya RUU harus dipahami secara tepat. Berbagai gagasan yang saat ini dibicarakan masih berada dalam proses legislasi sehingga belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum baru yang telah berlaku.
LBH ETH: Jangan Membuat Norma yang Memperbanyak Sengketa
Okky meminta DPR dan pemerintah mencermati hubungan antara rumusan undang-undang baru dengan beban perkara di PHI.
“Norma yang kabur akan menghasilkan sengketa. Kalau pengaturan mengenai PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, jam kerja atau hubungan kerja platform dapat ditafsirkan berbeda oleh pekerja dan perusahaan, persoalannya akhirnya kembali masuk ke pengadilan.”
Karena itu, LBH ETH mendorong setiap rumusan penting memiliki definisi dan konsekuensi hukum yang jelas agar pekerja, pengusaha, mediator ketenagakerjaan dan hakim menggunakan standar yang sama.
Komisi IX sebelumnya telah menerima aspirasi dari organisasi pekerja, pengusaha serta komunitas pengemudi dalam rangka pembahasan RUU. DPR menyebut RDPU tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan meaningful participation.
Digitalisasi PHI Harus Mempermudah, Bukan Memindahkan Hambatan
LBH ETH mendukung pemanfaatan e-Court untuk perkara hubungan industrial, tetapi mengingatkan digitalisasi tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi pekerja yang tidak memahami sistem elektronik.
Menurut LBH ETH, pengadilan perlu memastikan pendaftaran perkara, pemanggilan, pengunggahan bukti dan akses terhadap putusan mudah digunakan serta mempunyai dukungan pelayanan bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan teknologi.
Okky mengatakan:
“e-Court harus memangkas waktu dan biaya. Jangan sampai orang yang semula terkendala jarak kemudian justru terkendala sistem digital yang sulit dipahami atau tidak mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah.”
Eksekusi Putusan Harus Menjadi Perhatian Serius
LBH ETH menilai kualitas peradilan tidak dapat diukur hanya dari cepatnya hakim membacakan putusan.
Persoalan berikutnya adalah apakah pihak yang memenangkan perkara benar-benar memperoleh hak sebagaimana diputus pengadilan.
LBH ETH mendorong Mahkamah Agung mengevaluasi secara nasional waktu yang dibutuhkan sejak gugatan PHI diajukan sampai putusan berkekuatan hukum, hambatan pelaksanaan putusan, biaya berperkara serta konsistensi putusan pada perkara dengan permasalahan hukum serupa.
“Putusan pengadilan yang tidak dapat diwujudkan dalam kenyataan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, efektivitas eksekusi harus menjadi bagian dari reformasi PHI,” kata Okky.
Zulkiram SH.: Hak Pekerja Harus Bisa Dibuktikan
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. mengingatkan pekerja agar tidak mengabaikan dokumen hubungan kerja.
“Perselisihan sering menjadi sulit bukan hanya karena hukumnya, tetapi karena bukti tidak disimpan. Kontrak kerja, slip upah, absensi, bukti BPJS, surat peringatan, komunikasi pekerjaan dan surat PHK sangat penting apabila sengketa akhirnya harus dibawa ke mediator atau PHI.”
Zulkiram juga meminta perusahaan menjaga administrasi ketenagakerjaan secara tertib. Dokumentasi yang baik, menurutnya, dapat mengurangi sengketa fakta sekaligus membantu penyelesaian yang lebih cepat.
LBH ETH: Pekerja dan Pengusaha Tidak Harus Ditempatkan sebagai Musuh
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai sistem ketenagakerjaan yang sehat harus memberikan ruang penyelesaian melalui bipartit, mediasi dan mekanisme lain sebelum perselisihan berujung pada proses pengadilan yang panjang.
Namun, apabila penyelesaian damai tidak tercapai, negara wajib menjamin PHI dapat memberikan putusan secara independen, profesional dan dalam waktu yang wajar.
“Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan dunia usaha membutuhkan pekerja. Hukum harus menjaga hubungan itu dengan adil. Ketika perselisihan terjadi, negara harus menyediakan jalan penyelesaian yang cepat, jelas dan dapat dilaksanakan,” demikian sikap LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menghadapi perselisihan hubungan kerja untuk tidak menunggu sampai dokumen atau bukti hilang. Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu menentukan apakah persoalan dapat diselesaikan melalui bipartit, mediasi Dinas Ketenagakerjaan atau memerlukan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 28 September 2026