Navigasi Berita

Business, Small Business, Hukum, Mahkamah Agung

MA Tegaskan Pedoman Penerapan KUHP–KUHAP Baru, DPN LBH Elang Tiga Hambalang: Jangan Ada Pelanggaran Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban akibat Perbedaan Penafsiran Hukum!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan bahwa reformasi hukum pidana harus menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., meminta pengawasan prosedur penegakan hukum diperkuat dari tingkat penyidikan hingga persidangan....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan bahwa reformasi hukum pidana harus menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., meminta pengawasan prosedur penegakan hukum diperkuat dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memasuki tahapan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Perbedaan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, khususnya mengenai pemeriksaan tersangka, praperadilan, hak pembelaan, serta mekanisme pengajuan upaya hukum.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (DPN LBH ETH) menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan peraturan dan prosedur administratif.

MA JELASKAN EMPAT SEMA DAN SATU PERMA

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, dalam pertemuan aparat penegak hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 13 Oktober 2026, menjelaskan sejumlah pedoman yang telah diterbitkan MA untuk mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Pedoman tersebut meliputi SEMA Nomor 1 sampai Nomor 4 Tahun 2026 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Pengaturan itu mencakup ketentuan peralihan, prosedur kasasi, pemeriksaan praperadilan, serta upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Dwiarso juga menjelaskan ketentuan mengenai hubungan pemeriksaan praperadilan dengan persidangan pokok perkara. Mahkamah Agung mengatur mekanisme tersebut untuk memperjelas prosedur dan mengurangi perbedaan penerapan hukum acara.

KEPASTIAN HUKUM HARUS MENJAMIN HAK MASYARAKAT

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan kedua undang-undang tersebut.

Dalam pembinaan peradilan pada Oktober 2026, MA juga menjelaskan pentingnya keseragaman penerapan ketentuan praperadilan, kasasi, dan pemaafan hakim.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat sebagai ukuran keberhasilan reformasi hukum pidana.

Pembaruan KUHP dan KUHAP harus menjamin bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan alat bukti yang sah.

Tidak boleh terjadi pelanggaran hak seseorang hanya karena aparat penegak hukum memiliki penafsiran berbeda terhadap ketentuan hukum acara.

Hak tersangka memperoleh pendampingan hukum, hak terdakwa membela diri, dan hak korban memperoleh perlindungan harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

Sekretaris Jenderal DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., menegaskan pentingnya penyelarasan prosedur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Pengawasan harus memastikan setiap tindakan penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan pelimpahan perkara memenuhi ketentuan KUHAP.

Koordinasi antarlembaga juga harus tetap menghormati independensi hakim serta kewenangan masing-masing institusi.

EMPAT USULAN KONKRET DPN LBH ETH

Pertama, kepada Mahkamah Agung: Memperluas sosialisasi pedoman hukum acara kepada seluruh pengadilan, disertai evaluasi penerapan dan dokumentasi permasalahan hukum.

Kedua, kepada Kepolisian RI: Memperkuat pelatihan penyidik mengenai hak tersangka, prosedur upaya paksa, pendampingan hukum, dan administrasi penyidikan berdasarkan KUHAP baru.

Ketiga, kepada Kejaksaan RI: Menyelaraskan pedoman penuntutan serta meningkatkan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk menghindari kesalahan prosedural.

Keempat, kepada Kementerian Hukum dan lembaga bantuan hukum: Memperluas penyuluhan hukum dan layanan pendampingan bagi masyarakat, dengan indikator jangkauan edukasi, akses layanan, serta penyelesaian pengaduan.

PENEGASAN MA DAN APARAT PENEGAK HUKUM

Dalam pertemuan di Kendari, Mahkamah Agung menekankan perlunya pedoman yang jelas bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.

Wakapolri Wahyu Hadiningrat juga menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

PENUTUP

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak cukup diukur dari kelengkapan aturan, tetapi harus terlihat dari konsistensi pelaksanaannya.

Hukum harus memberikan kepastian, melindungi hak setiap orang, dan menjamin proses peradilan yang adil tanpa diskriminasi.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum:
OKKY A.J., S.H., M.H.

Sekretaris Jenderal:
ZULKIRAM, S.H.

KEADILAN UNTUK SEMUA

ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT

Secret Link