MA matangkan pedoman pemidanaan korporasi, LBH Elang Tiga Hambalang soroti kepastian hukum dan keadilan
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang • Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026 Kategori: Hukum...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang • Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tanggal: Rabu, 28 Oktober 2026
Kategori: Hukum Nasional, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Korporasi, dan Kontrol Sosial
Ringkasan berita
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah mematangkan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi untuk memperkuat kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan. Pembahasan ini ditujukan untuk melengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dalam publikasi resmi pada 27 Oktober 2026, MA menjelaskan bahwa penelitian terhadap putusan pengadilan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum seragamnya indikator kesalahan korporasi hingga belum adanya metode bersama untuk mempertimbangkan besaran denda berdasarkan kerugian, keuntungan, tingkat kesalahan, dan rekam jejak perusahaan.
Bagi masyarakat, persoalan ini penting karena pemidanaan korporasi tidak hanya menyangkut sanksi terhadap perusahaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan pemulihan hak korban, perlindungan pekerja, dan pertanggungjawaban pengurus.
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pedoman pemidanaan harus membantu hakim mengambil keputusan secara terukur dan konsisten, tanpa menghilangkan independensi peradilan maupun mengabaikan fakta dalam setiap perkara.
1\. Fakta dan kronologi
26 Oktober 2026: pembahasan Raperma
MA menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion atau FGD) bersama tim teknis dan kelompok kerja penyusunan pedoman pemidanaan korporasi di Jakarta. Pembahasan berfokus pada penyempurnaan rancangan berdasarkan kajian peraturan dan putusan pengadilan.
27 Oktober 2026: MA memublikasikan hasil pembahasan
Dalam publikasi resminya, MA menyampaikan bahwa tim kerja telah melakukan 25 pertemuan daring selama Juli hingga Oktober 2026 dan menyiapkan naskah urgensi, hasil penelitian, serta konsep Raperma.
27–28 Oktober 2026: pendalaman materi
Rangkaian pembahasan dijadwalkan berlanjut untuk mendalami substansi dan lampiran pedoman sebelum rancangan diajukan kepada pimpinan MA. Sumber resmi yang tersedia belum memastikan bahwa Raperma telah ditetapkan sebagai peraturan yang berlaku.
2\. Dasar hukum yang relevan
Perma Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Peraturan ini menjadi landasan penting bagi proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Baca naskah Perma Nomor 13 Tahun 2016: [https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/tatacara_penanganan_perkara_pidana_korporasi.pdf](https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/tatacara_penanganan_perkara_pidana_korporasi.pdf?utm_source=chatgpt.com)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, juga relevan. Pasal 45 mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana, sedangkan Pasal 56 memuat faktor yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan korporasi.
Faktor tersebut mencakup tingkat kerugian, keterlibatan pengurus, lamanya tindak pidana, bentuk kesalahan, rekam jejak korporasi, dan dampak pemidanaan. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta masing-masing perkara.
3\. Dampak bagi masyarakat
Kepastian hukum: pedoman yang konsisten dapat membantu mengurangi perbedaan pertimbangan dalam perkara korporasi.
Pemulihan korban: penjatuhan pidana perlu mempertimbangkan pemulihan kerugian sesuai dasar hukum yang berlaku.
Perlindungan pekerja: dampak terhadap tenaga kerja perlu dinilai secara proporsional tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana.
Akuntabilitas pengurus: tanggung jawab individu harus dinilai berdasarkan peran dan bukti, bukan semata-mata jabatan.
Pencegahan pelanggaran: standar yang jelas dapat membantu perusahaan memperkuat kepatuhan dan pengawasan internal.
4\. Status proses hukum
Hingga informasi resmi yang diperiksa pada 28 Oktober 2026, Raperma masih diberitakan dalam tahap pendalaman dan penyempurnaan. Belum ditemukan konfirmasi resmi bahwa rancangan tersebut telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha perlu membedakan antara rancangan kebijakan dan peraturan yang sudah berlaku. Tidak tepat memperlakukan usulan metode penilaian atau scoring sebagai kewajiban hukum sebelum ada penetapan resmi.
5\. Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang memandang penyusunan pedoman pemidanaan korporasi sebagai langkah penting untuk memperkuat konsistensi penegakan hukum. Pedoman yang baik dapat membantu hakim menjelaskan alasan penjatuhan sanksi secara lebih terstruktur.
Namun, metode penilaian berbasis angka tidak boleh menjadi formula otomatis yang mengesampingkan fakta, tingkat kesalahan, hak korban, dan keadaan konkret perkara. Independensi hakim harus tetap dijaga, sementara putusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan bukti.
Organisasi ini juga menekankan bahwa pertanggungjawaban korporasi tidak boleh otomatis disamakan dengan pertanggungjawaban pribadi pengurusnya. Keduanya harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang relevan.
6\. Pandangan dan saran Okky A., J.SH., MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Pandangan dan saran redaksional yang disiapkan untuk ditinjau dan disetujui Ketua Umum, bukan kutipan langsung atau pernyataan yang telah dikonfirmasi.
Saran yang disiapkan untuk bagian ini adalah agar Mahkamah Agung memastikan rancangan pedoman:
* Menggunakan indikator pemidanaan yang transparan dan mudah diterapkan.
* Mencegah penghitungan ganda terhadap faktor pemberat atau peringan.
* Menjelaskan batas pertanggungjawaban korporasi dan pengurus berdasarkan hukum.
* Memperhatikan pemulihan kerugian dan hak korban.
* Menilai dampak pemidanaan terhadap pekerja secara proporsional.
* Menyediakan mekanisme evaluasi setelah pedoman ditetapkan.
Tujuannya adalah membangun pemidanaan korporasi yang konsisten, adil, dan akuntabel tanpa mengurangi independensi peradilan.
7\. Rekomendasi kepada pihak terkait
Kepada Mahkamah Agung: selaraskan rancangan dengan KUHP Nasional dan peraturan terkait, jelaskan dasar indikator penilaian, serta jaga ruang pertimbangan hakim.
Kepada aparat penegak hukum: pastikan penilaian terhadap korporasi dan pengurus didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum yang relevan.
KepaMAda korporasi: perkuat kepatuhan, dokumentasi keputusan, pengendalian internal, dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Kepada masyarakat: ikuti perkembangan melalui sumber resmi dan hindari menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum ada pembuktian yang sah.
8\. Kesimpulan
Pematangan Raperma tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, konsistensi putusan, dan akuntabilitas perusahaan maupun pengurus yang terbukti melakukan tindak pidana.
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong pedoman yang transparan dan proporsional, dengan tetap menghormati independensi hakim serta memperhatikan hak korban dan dampak sosial. Raperma tersebut tetap harus diperlakukan sebagai rancangan sampai penetapan resminya dapat diverifikasi.