LPSK Pantau Keamanan Korban Setelah Bechi Bebas Bersyarat, LBH ETH: Hak Narapidana Tetap Harus Berjalan Bersama Perlindungan Korban
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat terpidana perkara kekerasan seksual, setelah Lembaga...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat terpidana perkara kekerasan seksual, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terus memantau kondisi serta keamanan para saksi dan korban dalam perkara Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Dalam perkembangan terbaru Jumat, 25 September 2026, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk kemungkinan munculnya ancaman terhadap saksi dan korban. LPSK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta terus berkomunikasi dengan para mantan santri yang berkaitan dengan perkara tersebut.
LPSK juga menyatakan perlindungan dapat diberikan kembali apabila kemudian ditemukan adanya potensi ancaman terhadap korban atau saksi.
Pembebasan Bersyarat Bukan Pembatalan Putusan
Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa MSAT memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan mekanisme dan ketentuan pemasyarakatan. Ia sebelumnya dijatuhi pidana tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.
Pemerintah menyatakan pembebasan bersyarat diberikan karena persyaratan yang ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan dinilai telah terpenuhi dan menegaskan kebijakan tersebut bukan perlakuan khusus.
LBH ETH mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat tidak identik dengan pembatalan putusan pengadilan maupun pernyataan bahwa tindak pidana yang telah diputus menjadi tidak pernah terjadi.
Okky A.J. SH.MH.: Dua Kepentingan Hukum Harus Dijaga Bersamaan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., mengatakan sistem hukum harus mampu menjaga hak warga binaan sekaligus keamanan dan pemulihan korban.
“Hak narapidana yang memenuhi persyaratan hukum harus dihormati. Tetapi pemenuhan hak tersebut tidak boleh membuat negara melupakan korban. Ketika seorang terpidana kekerasan seksual kembali berada di tengah masyarakat melalui pembebasan bersyarat, asesmen risiko dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan.”
Okky menilai perhatian terhadap korban tidak berarti meniadakan hak pemasyarakatan terpidana.
“Ini bukan soal memilih antara hak terpidana atau hak korban. Negara harus mampu menjalankan keduanya secara seimbang sesuai hukum. Hak integrasi diberikan berdasarkan aturan, sementara keselamatan korban juga merupakan kewajiban negara.”
Pemerintah Akan Investigasi Proses Pemberian Hak Pemasyarakatan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 24 September menyatakan pemerintah tetap akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Menurut keterangan resmi pemerintah, pemeriksaan akan menelusuri proses pemberian berbagai hak pemasyarakatan, termasuk pembebasan bersyarat, remisi, cuti menjelang bebas, dan bentuk keringanan lain yang diperoleh selama menjalani pidana. Tujuannya untuk memastikan prosedur dilakukan sesuai peraturan.
Pada saat yang sama, Yusril menyatakan berdasarkan klarifikasi Ditjenpas, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah persyaratan pemasyarakatan dinilai terpenuhi.
LBH ETH menilai kedua informasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional: pemerintah mempunyai penjelasan administratif mengenai dasar pemberian hak, tetapi tetap membuka evaluasi terhadap prosesnya.
Komnas Perempuan Minta Dasar Perhitungan Dibuka
Komnas Perempuan sebelumnya meminta pemerintah menjelaskan secara rinci dasar pemberian pembebasan bersyarat, termasuk remisi, perhitungan dua pertiga masa pidana, serta penilaian perilaku dan risiko yang digunakan dalam mengambil keputusan.
LBH ETH menilai transparansi tersebut penting karena isu pembebasan bersyarat dalam perkara kekerasan seksual mempunyai sensitivitas tinggi bagi korban maupun masyarakat.
Okky mengatakan:
“Kalau seluruh prosedurnya memang sesuai hukum, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Pemerintah dapat menjelaskan dasar perhitungan dan mekanisme pengawasannya tanpa membuka data pribadi yang dilindungi.”
Zulkiram SH.: Pembebasan Bersyarat Tetap Membawa Kewajiban
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengingatkan masyarakat bahwa pembebasan bersyarat berbeda dengan bebas murni.
“Seseorang yang menjalani pembebasan bersyarat masih berada dalam mekanisme pembimbingan dan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan. Karena itu sistem pengawasan harus nyata, bukan hanya administrasi di atas kertas.”
Kementerian PPPA juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan bebas murni dan terdapat kewajiban serta pengawasan yang harus dipatuhi; pelanggaran terhadap ketentuan dapat mempunyai konsekuensi terhadap status pembebasan tersebut.
Zulkiram menambahkan:
“Apabila korban atau saksi menerima ancaman, intimidasi, tekanan untuk mencabut keterangan, ataupun gangguan lainnya, mekanisme pelaporan harus cepat dan mudah diakses.”
LBH ETH Dorong Asesmen Risiko terhadap Korban
LBH ETH mendorong LPSK, Ditjenpas, Kementerian PPPA dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi yang berorientasi pada risiko nyata.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang menurut LBH ETH perlu diperhatikan: kondisi keamanan korban setelah perubahan status terpidana; kemungkinan interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban; potensi intimidasi melalui pihak ketiga; keamanan digital dan penyebaran identitas; serta kebutuhan pemulihan psikologis lanjutan.
Menurut LBH ETH, asesmen tersebut sebaiknya dilakukan tanpa menunggu ancaman benar-benar terjadi apabila terdapat indikator risiko yang cukup.
Jangan Bebankan Perlindungan kepada Korban
Okky A.J. SH.MH. menilai korban tidak semestinya dibebani kewajiban untuk mencari sendiri informasi mengenai perubahan status terpidana.
“Kalau perubahan status hukum berpotensi memengaruhi keamanan korban, informasi yang memang dapat diberikan secara hukum seharusnya disampaikan melalui mekanisme perlindungan. Jangan sampai korban baru mengetahui dari media sosial dan kemudian merasa cemas karena tidak mengetahui siapa yang harus dihubungi.”
LBH ETH menilai koordinasi LPSK dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diumumkan hari ini merupakan langkah penting untuk mengurangi kondisi tersebut.
Enam Masukan LBH ETH kepada Pemerintah dan Aparat
LBH ETH mendorong: pertama, penyelesaian investigasi administratif pembebasan bersyarat secara transparan; kedua, asesmen keamanan terhadap saksi dan korban; ketiga, komunikasi aktif kepada korban mengenai kanal perlindungan; keempat, pengawasan kepatuhan terhadap persyaratan pembebasan bersyarat; kelima, tindakan cepat apabila ditemukan intimidasi atau ancaman; serta keenam, perlindungan kerahasiaan identitas dan data pribadi korban.
LBH ETH menegaskan evaluasi atas proses pembebasan bersyarat tidak boleh berubah menjadi penghakiman di luar prosedur hukum. Sebaliknya, keberadaan hak pemasyarakatan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan rasa aman korban.
Hak Terpidana dan Hak Korban Bukan Pilihan yang Saling Meniadakan
Yusril sebelumnya mengatakan sistem pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan korban, keluarga korban dan masyarakat.
LBH ETH memandang pendekatan tersebut penting dikembangkan dalam kasus-kasus kekerasan seksual secara lebih luas.
Okky A.J. SH.MH. menutup:
“Ukuran negara hukum bukan hanya apakah negara memberikan hak kepada orang yang menjalani pidana. Negara juga harus memastikan orang yang pernah menjadi korban tidak kembali hidup dalam rasa takut. Perlindungan korban tidak berhenti ketika hakim mengetukkan palu.”
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menjadi korban atau saksi kekerasan seksual dan mengalami ancaman, intimidasi maupun tekanan untuk mencatat kejadian, menyimpan bukti secara aman, tidak membuka identitas korban kepada publik, dan segera menghubungi lembaga perlindungan atau mencari bantuan hukum.
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA