“Living Law” dalam KUHP Diuji MK, LBH ETH: Dasar Pemidanaan Harus Jelas, Terukur, dan Tidak Membuka Ruang Kesewenang-wenangan
HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagai dasar pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Perkara tersebut dinilai penting karena...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengujian ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagai dasar pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Perkara tersebut dinilai penting karena menyentuh dua kepentingan hukum yang sama-sama harus dijaga: penghormatan terhadap hukum adat dan kepastian mengenai perbuatan yang dapat mengakibatkan seseorang dipidana.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 23 September 2026 kembali menggelar pengujian Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026. Sidang yang sedianya mendengarkan dua ahli dari para pemohon ditunda karena kedua ahli tidak dapat hadir. Para pemohon merupakan sembilan advokat yang tergabung dalam Rumah Advocare Indonesia.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan.
Pemohon Persoalkan Living Law sebagai Dasar Pemidanaan
Dalam permohonannya, para pemohon Perkara 295/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan ketentuan Pasal 2 KUHP yang pada pokoknya mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Menurut dalil pemohon, living law seharusnya ditempatkan sebagai sumber hukum dan bukan sebagai dasar pemidanaan yang dapat melonggarkan prinsip legalitas. Itu merupakan argumentasi pemohon yang sedang diperiksa Mahkamah, bukan kesimpulan MK.
Persoalan serupa juga muncul dalam Perkara Nomor 318/PUU-XXIV/2026. Enam pemohon dalam perkara tersebut mempertanyakan parameter keberlakuan dan ruang lingkup living law. Dalam perbaikan permohonannya pada 15 September, mereka menilai masih diperlukan kejelasan mengenai bagaimana membedakan hukum adat yang benar-benar hidup sebagai norma hukum dengan kebiasaan, nilai sosial, norma kesusilaan, atau praktik masyarakat lainnya.
Hingga 24 September 2026, kedua perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan belum menghasilkan putusan akhir mengenai konstitusionalitas ketentuan yang dipersoalkan.
Okky A.J. SH.MH.: Warga Harus Dapat Mengetahui Apa yang Dilarang Sebelum Dipidana
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyampaikan bahwa penghormatan terhadap hukum adat merupakan bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya dalam hukum pidana harus disertai batas dan prosedur yang dapat dipahami masyarakat.
“LBH Elang Tiga Hambalang menghormati keberadaan hukum adat dan nilai yang hidup di masyarakat. Tetapi ketika suatu norma akan digunakan sebagai dasar membatasi kemerdekaan seseorang melalui pidana, negara harus memastikan batasnya jelas, wilayah berlakunya dapat diketahui, dan mekanisme pembuktiannya dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut Okky, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan akademis.
“Masyarakat harus dapat mengetahui sebelum bertindak: perbuatan apa yang dilarang, norma adat mana yang berlaku, siapa yang menentukan bahwa norma tersebut benar-benar hidup, serta bagaimana seseorang dapat membela dirinya apabila diproses secara pidana berdasarkan norma tersebut.”
LBH ETH: Pengakuan Hukum Adat Jangan Berubah Menjadi Ketidakpastian
LBH ETH menilai penerapan living law membutuhkan kehati-hatian karena karakter adat dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Pada saat yang sama, menurut LBH ETH, perbedaan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum adat yang memang hidup dan diakui masyarakat adat.
Karena itu, perhatian utama harus diarahkan kepada parameter penerapan.
LBH ETH mendorong agar aparat penegak hukum memiliki standar yang memadai untuk memastikan keberadaan suatu hukum adat, masyarakat yang terikat terhadapnya, wilayah berlakunya, sifat perbuatan yang dilarang, dan kesesuaiannya dengan prinsip hukum nasional serta perlindungan hak konstitusional.
Zulkiram SH.: Aparat Jangan Menafsirkan Living Law Berdasarkan Asumsi
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana berdasarkan norma tidak tertulis membutuhkan standar pembuktian yang kuat.
“Jangan sampai aparat hanya mendengar bahwa suatu kebiasaan berlaku di suatu daerah lalu otomatis menganggapnya sebagai hukum yang dapat menjadi dasar pemidanaan. Harus dibuktikan keberadaan, ruang lingkup, masyarakat yang terikat dan legitimasi normanya.”
Menurut Zulkiram, kepastian tersebut penting bukan hanya untuk melindungi orang yang diperiksa, tetapi juga untuk menjaga otoritas masyarakat adat agar norma adat tidak ditafsirkan secara sembarangan oleh pihak di luar komunitasnya.
Empat Masukan Hukum LBH ETH
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar perkembangan pengujian di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum memperjelas penerapan Pasal 2 KUHP. Pertama, harus tersedia parameter yang terukur untuk menentukan suatu norma benar-benar merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, masyarakat harus dapat mengetahui wilayah dan subjek yang terikat oleh norma tersebut.
Ketiga, aparat penegak hukum perlu mempunyai pedoman pembuktian yang ketat agar living law tidak diterapkan berdasarkan asumsi atau interpretasi individual penyidik, penuntut umum, maupun pihak lain. Keempat, penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, hak pembelaan, nondiskriminasi, serta larangan penggunaan hukum pidana secara sewenang-wenang.
LBH ETH juga menilai pengakuan hukum adat harus tetap memberi ruang kepada masyarakat adat untuk menjelaskan norma dan mekanisme adatnya sendiri, bukan semata-mata ditentukan oleh negara dari luar komunitas tersebut.
LBH ETH Hormati Proses Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang perdana perkara lain mengenai living law, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi sebelumnya memberi nasihat kepada pemohon bahwa argumentasi mengenai pelunturan asas legalitas masih perlu direkonstruksi. Hal tersebut menunjukkan bahwa perdebatan konstitusional mengenai hubungan asas legalitas dengan living law masih terbuka dan sedang diperiksa oleh Mahkamah.
LBH ETH karena itu menegaskan tidak mendahului penilaian Mahkamah Konstitusi.
Okky A.J. SH.MH. mengatakan:
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi. Yang kami dorong adalah satu prinsip sederhana: semakin berat konsekuensi hukum terhadap warga negara, semakin jelas pula dasar hukum dan prosedur penerapannya harus dibuat.”
Hukum Adat Dihormati, Hak Warga Tetap Dilindungi
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa penghormatan terhadap hukum adat dan perlindungan terhadap kepastian hukum tidak harus dipertentangkan.
Sistem hukum nasional justru perlu menemukan mekanisme yang memungkinkan keduanya berjalan bersama: masyarakat adat memperoleh pengakuan terhadap norma yang memang hidup di dalam komunitasnya, sementara setiap warga tetap memperoleh jaminan bahwa pemidanaan dilakukan berdasarkan prosedur yang transparan, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“LBH Elang Tiga Hambalang akan terus mendorong hukum yang menghormati nilai masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Masyarakat yang menghadapi persoalan pidana berhak mengetahui dasar tuduhan, memperoleh pendampingan hukum dan mengajukan pembelaan secara adil,” tutup Okky.
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA