LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Masyarakat dari Penyerobotan Tanah, Penguasaan Lahan Tanpa Hak dan Intimidasi terhadap Pemilik Sah
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Perlindungan masyarakat dari dugaan penyerobotan tanah, penguasaan lahan tanpa izin, dan intimidasi terhadap pemegang hak menjadi persoalan penting dalam penegakan hukum pertanahan nasional. Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Perlindungan masyarakat dari dugaan penyerobotan tanah, penguasaan lahan tanpa izin, dan intimidasi terhadap pemegang hak menjadi persoalan penting dalam penegakan hukum pertanahan nasional.
Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Bagi sebagian masyarakat, tanah menjadi tempat tinggal, sumber penghasilan, lahan pertanian, serta warisan keluarga.
Persoalan dapat muncul ketika seseorang menduduki tanah tanpa izin, memasang pagar pada lahan yang masih disengketakan, memindahkan tanda batas, atau menghalangi pemegang hak untuk menggunakan tanahnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya memberikan dasar hukum mengenai larangan penggunaan tanah tanpa izin yang sah.
Pasal 2 peraturan tersebut melarang pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur penetapan batas bidang tanah dan administrasi pendaftaran hak.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa persoalan penguasaan lahan harus ditangani berdasarkan pemeriksaan bukti, bukan melalui intimidasi atau tindakan sepihak.
1. Peristiwa yang terjadi
Persoalan hukum yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa izin pihak yang berhak, termasuk tindakan yang menghalangi pemilik atau pemegang hak yang sah untuk memanfaatkan tanahnya.
Pasal 1 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 menjelaskan bahwa pemakaian tanah dapat mencakup tindakan menduduki, mengerjakan, atau menguasai tanah, termasuk mendirikan bangunan atau menanam tanaman di atasnya.
Pasal 2 melarang pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal 6 memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku pada saat penanganan perkara.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan persoalan ini meliputi pemilik atau pemegang hak atas tanah, pihak yang menguasai lahan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, advokat, dan organisasi bantuan hukum.
Kantor Pertanahan berperan dalam pemeriksaan data pertanahan sesuai kewenangannya.
Kepolisian dapat menangani laporan dugaan tindak pidana.
Pengadilan berwenang memeriksa sengketa kepemilikan, penguasaan, atau perkara lain sesuai kompetensi.
Pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
3. Waktu kejadian
Perpu Nomor 51 Tahun 1960 ditetapkan pada 14 Desember 1960 dan mulai berlaku pada 16 Desember 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan pada 8 Juli 1997.
Pada Sabtu, 7 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat perlindungan masyarakat dari penguasaan tanah tanpa hak sebagai kajian hukum nasional.
Pemberitaan ini bukan laporan mengenai satu kejadian penyerobotan tanah tertentu pada tanggal penerbitan.
4. Tempat kejadian
Persoalan penguasaan tanah tanpa hak dapat terjadi pada lahan permukiman, pertanian, perkebunan, maupun bidang tanah lain di berbagai wilayah Indonesia.
Pemeriksaan status dan batas tanah dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan yang berwenang atas lokasi objek.
Persoalan ini juga relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki tanah keluarga, lahan usaha, dan tanah pertanian.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Penguasaan tanah tanpa hak dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kehilangan akses terhadap lahan, dan konflik sosial.
Perselisihan menjadi semakin berbahaya apabila disertai ancaman, kekerasan, atau perusakan barang.
Namun, tidak setiap orang yang menguasai tanah yang diklaim pihak lain dapat langsung dinyatakan melakukan penyerobotan.
Perlu diperiksa dasar penguasaan, status kepemilikan, riwayat peralihan hak, batas bidang tanah, dan kemungkinan adanya hubungan sewa, pinjam pakai, warisan, atau perjanjian lain.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penyelesaian harus melindungi pihak yang berhak tanpa mengabaikan hak hukum pihak lainnya.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Masyarakat yang menghadapi dugaan penyerobotan tanah perlu mengumpulkan sertifikat, dokumen alas hak, surat ukur, bukti penguasaan, serta dokumentasi keadaan lahan.
Apabila persoalan berkaitan dengan batas bidang tanah, pemeriksaan dapat dimohonkan melalui layanan pertanahan sesuai prosedur.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur penetapan batas bidang tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah dan mengupayakan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian dengan bukti yang relevan.
Apabila sengketa berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan, penyelesaian perdata dapat ditempuh melalui pengadilan yang berwenang.
Tindakan pengosongan atau penertiban tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa hak atas tanah harus dilindungi melalui kepastian hukum.
Organisasi menilai bahwa penguasaan lahan tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.
Pada saat yang sama, seseorang yang mengklaim memiliki tanah tidak boleh melakukan pengusiran paksa secara sepihak tanpa memperhatikan prosedur hukum.
Perbedaan antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan unsur masing-masing.
Organisasi menekankan pentingnya pemeriksaan sertifikat, riwayat penguasaan, dan batas tanah untuk menghindari kesimpulan yang keliru.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kementerian ATR/BPN perlu memperkuat layanan pemeriksaan status dan batas bidang tanah bagi masyarakat.
Kedua, Kantor Pertanahan perlu menindaklanjuti pengaduan mengenai tumpang tindih data dan sengketa batas secara transparan.
Ketiga, kepolisian perlu menangani laporan dugaan penguasaan tanah tanpa hak secara profesional dan berdasarkan bukti.
Keempat, pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan instansi pertanahan untuk mencegah konflik lahan.
Kelima, aparat berwenang perlu memastikan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
Keenam, masyarakat perlu menghindari penggunaan kekerasan atau pengerahan massa dalam menyelesaikan sengketa tanah.
Ketujuh, pemerintah perlu meningkatkan penyuluhan mengenai perbedaan kepemilikan tanah, penguasaan fisik, dan hak penggunaan tanah.
Kedelapan, organisasi bantuan hukum perlu memperluas pendampingan bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi konflik pertanahan.
Kesembilan, proses mediasi perlu dimanfaatkan apabila sesuai dengan karakter sengketa dan tidak membahayakan keselamatan para pihak.
Kesepuluh, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan konflik tanah.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perlindungan hak atas tanah merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Organisasi memandang bahwa setiap dugaan penyerobotan tanah perlu ditangani melalui pemeriksaan dokumen, fakta penguasaan, dan proses hukum yang objektif.
LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah memperkuat pelayanan pertanahan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan warga yang menghadapi intimidasi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
Bagian ini merupakan rumusan rekomendasi dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
5. Pasal 1 dan Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 mengenai pengertian pemakaian tanah dan larangan penggunaan tanpa izin.
6. Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 mengenai mekanisme penyelesaian menurut kewenangan yang ditentukan.
7. Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 mengenai ketentuan pidana.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahan yang berlaku.
9. Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai penetapan batas bidang tanah.
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGHADAPI DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH
Pertama, simpan sertifikat dan dokumen asli kepemilikan tanah di tempat aman.
Kedua, kumpulkan bukti penguasaan dan riwayat penggunaan tanah.
Ketiga, dokumentasikan perubahan batas, pemasangan pagar, atau bangunan yang dipersoalkan apabila aman dilakukan.
Keempat, periksa kesesuaian data tanah melalui Kantor Pertanahan.
Kelima, hindari tindakan kekerasan atau pengusiran sepihak.
Keenam, apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan, segera hubungi kepolisian.
Ketujuh, ajukan pengaduan pertanahan apabila terdapat persoalan administrasi atau batas bidang tanah.
Kedelapan, pertimbangkan mediasi jika memungkinkan dan tidak terdapat risiko keselamatan.
Kesembilan, konsultasikan kepada advokat mengenai upaya hukum perdata, pidana, atau administrasi yang sesuai.
Kesepuluh, masyarakat kurang mampu dapat mencari pendampingan melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.
Perlindungan masyarakat dari penguasaan tanah tanpa hak memerlukan kepastian administrasi pertanahan, penegakan hukum yang profesional, dan penyelesaian sengketa secara adil.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, Kementerian ATR/BPN, kepolisian, pengadilan, dan masyarakat untuk mencegah konflik pertanahan yang disertai intimidasi atau kekerasan.
Hak atas tanah harus dihormati, tetapi setiap klaim kepemilikan dan dugaan pelanggaran wajib diperiksa berdasarkan bukti serta prosedur hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi