Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital, Putusan MK Wajibkan Pemberitahuan Resmi Sebelum Pemutusan Akses Konten

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BERITA HUKUM NASIONAL 6 HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menetapkan ketentuan penting mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

BERITA HUKUM NASIONAL 6

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menetapkan ketentuan penting mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

Melalui Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tindakan pemutusan akses harus disertai notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kewenangan pemerintah untuk membatasi akses informasi harus dilaksanakan dengan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa putusan tersebut menjadi penguatan penting terhadap perlindungan kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan kepastian hukum masyarakat.

Organisasi menekankan bahwa penertiban konten ilegal tetap diperlukan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui alasan tindakan pemerintah.

1. Peristiwa yang terjadi

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan mengenai pemutusan akses informasi elektronik.

Dalam Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah melakukan pemutusan akses setelah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.

Dengan demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum, tetapi pelaksanaannya wajib memenuhi ketentuan pemberitahuan sebagaimana ditetapkan Mahkamah.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa putusan ini penting untuk mencegah penggunaan kewenangan pemutusan akses tanpa penjelasan yang dapat diperiksa oleh masyarakat.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan persoalan ini meliputi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pemerintah melalui kementerian yang menangani komunikasi dan digital, penyelenggara sistem elektronik, pemilik atau pengelola konten digital, serta masyarakat pengguna internet.

Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pemerintah menjalankan kewenangan pencegahan penyebarluasan konten elektronik yang melanggar hukum sesuai ketentuan.

Penyelenggara sistem elektronik dapat menerima perintah pemutusan akses sesuai prosedur yang berlaku.

Pemilik konten dan masyarakat merupakan pihak yang berkepentingan terhadap transparansi keputusan pembatasan akses.

3. Waktu kejadian

Pada Selasa, 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026.

Putusan tersebut memberikan pemaknaan konstitusional terhadap kewenangan pemutusan akses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Jumat, 6 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat putusan tersebut sebagai kajian hukum nasional mengenai perlindungan hak masyarakat di ruang digital.

Pemberitaan ini merupakan pembahasan terhadap putusan yang telah diucapkan, bukan laporan mengenai pemblokiran situs tertentu pada tanggal penerbitan.

4. Tempat kejadian

Putusan diucapkan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Ketentuan yang diputus berlaku secara nasional sesuai sifat mengikat putusan Mahkamah Konstitusi.

Pelaksanaannya berkaitan dengan pengelolaan informasi elektronik, situs internet, dan layanan digital yang berada dalam ruang lingkup hukum Indonesia.

Persoalan tersebut relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk pelaku usaha digital, pengelola media, kreator konten, dan masyarakat pengguna internet.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Pemutusan akses dapat memengaruhi hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Bagi pelaku usaha, pembatasan akses terhadap situs atau layanan digital juga dapat berdampak terhadap kegiatan ekonomi.

Sementara itu, pemerintah memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum.

Kedua kepentingan tersebut harus dijalankan secara seimbang.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pihak yang terdampak pembatasan akses perlu mengetahui dasar atau alasan tindakan pemerintah.

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemberitahuan resmi merupakan bagian penting dari transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan negara.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Pemerintah perlu menyesuaikan prosedur pemutusan akses dengan pemaknaan Pasal 40 ayat (2b) sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya harus diterbitkan sesuai ketentuan putusan.

Penyelenggara sistem elektronik perlu memahami kewajiban dan prosedur ketika menerima perintah pembatasan akses.

Pihak yang terdampak perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat memahami alasan tindakan dan mempertimbangkan mekanisme keberatan atau upaya hukum yang tersedia.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa pemberitahuan resmi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

Pemberitahuan harus memberikan penjelasan yang cukup mengenai dasar tindakan agar dapat dipertanggungjawabkan.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.

Namun, hak tersebut juga memiliki batasan berdasarkan hukum, termasuk untuk melindungi hak orang lain dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Organisasi menilai bahwa pemerintah tetap perlu menindak konten yang terbukti melanggar hukum.

Akan tetapi, tindakan pemutusan akses harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, alasan yang jelas, dan prosedur yang dapat diuji.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman dalam pembentukan kebijakan dan praktik pengawasan ruang digital.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memastikan seluruh prosedur pemutusan akses sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026.

Kedua, setiap keputusan pemutusan akses harus disertai pemberitahuan resmi beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan transparansi mengenai dasar hukum pembatasan akses terhadap informasi elektronik.

Keempat, penyelenggara sistem elektronik perlu menyediakan mekanisme komunikasi yang jelas bagi pengguna yang terdampak pembatasan akses.

Kelima, pemerintah perlu meningkatkan edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penggunaan ruang digital.

Keenam, mekanisme pengaduan dan keberatan terhadap tindakan administratif perlu dibuat mudah diakses sesuai ketentuan hukum.

Ketujuh, pemerintah perlu memastikan penertiban konten ilegal tidak digunakan untuk membatasi kritik masyarakat yang sah.

Kedelapan, aparat dan pejabat terkait perlu memahami perbedaan antara kritik publik, penyampaian pendapat, dan konten yang benar-benar melanggar hukum.

Kesembilan, organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pembatasan hak digital.

Kesepuluh, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pemutusan akses dengan memperhatikan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa penggunaan kewenangan negara harus selalu disertai tanggung jawab hukum.

Organisasi memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan ketika akses terhadap informasi elektronik dibatasi oleh pemerintah.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah memperkuat tata kelola pemutusan akses yang transparan dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Organisasi juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi sepanjang dilaksanakan sesuai hukum.

Bagian ini merupakan rumusan rekomendasi dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) mengenai negara hukum.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan menyatakan pikiran dan mengeluarkan pendapat.

4. Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

5. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

6. Pasal 28J UUD 1945 mengenai kewajiban menghormati hak orang lain dan pembatasan hak berdasarkan undang-undang.

7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan yang berlaku.

8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

9. Pasal 40 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGALAMI PEMUTUSAN AKSES KONTEN

Masyarakat atau pengelola situs yang mengalami pembatasan akses perlu memeriksa pemberitahuan resmi dari pemerintah atau penyelenggara sistem elektronik.

Perhatikan alasan dan dasar hukum yang dicantumkan dalam pemberitahuan.

Simpan bukti berupa notifikasi, alamat situs, tangkapan layar, dan dokumen komunikasi yang berkaitan dengan tindakan pembatasan akses.

Apabila terdapat ketidakjelasan, mintalah informasi melalui saluran resmi instansi yang berwenang.

Jika merasa haknya dilanggar, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat untuk menilai mekanisme keberatan atau upaya hukum yang tersedia.

Hindari menyebarluaskan informasi yang melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 311/PUU-XXIV/2026 menjadi perkembangan penting dalam perlindungan hak masyarakat di ruang digital.

Pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan pemberitahuan resmi beserta alasannya.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat untuk memperkuat tata kelola ruang digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.

Penegakan hukum di ruang digital harus berjalan seiring dengan perlindungan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link