LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Hak Masyarakat dalam Penyitaan Barang Bukti, Tekankan Pengawasan Aparat dan Kepastian Hukum Kepemilikan
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan perhatian terhadap pengaturan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pengawasan pengadilan, dan pengembalian benda milik masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang karena tindakan penyitaan dapat berdampak langsung terhadap hak kepemilikan dan aktivitas ekonomi warga.
Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, penyidik pada prinsipnya wajib mengajukan permohonan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda yang akan disita.
Permohonan harus memuat informasi mengenai jenis, jumlah, nilai, lokasi, dan alasan penyitaan.
Sementara itu, Pasal 120 mengatur pengecualian dalam keadaan mendesak, dengan kewajiban memperoleh persetujuan pengadilan setelah penyitaan dilakukan.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kewenangan penyitaan harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi menekankan bahwa barang milik masyarakat tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah.
1. Peristiwa yang terjadi
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar pembaruan tata cara penanganan perkara pidana.
Salah satu bagian penting dalam undang-undang tersebut adalah pengaturan mengenai penggeledahan dan penyitaan.
Penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda tertentu guna kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Pasal 119 mengatur kewajiban permohonan izin penyitaan kepada ketua pengadilan negeri.
Pasal 120 memberikan pengecualian untuk keadaan mendesak, terbatas pada benda bergerak, dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan paling lama lima hari kerja.
Pasal 121 mengatur akibat hukum apabila pengadilan menolak izin atau persetujuan penyitaan.
Apabila penolakan telah ditetapkan, hasil penyitaan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dan benda wajib dikembalikan sesuai tenggat yang ditentukan.
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan ini meliputi penyidik Kepolisian Republik Indonesia, penyidik instansi lain yang berwenang, pengadilan negeri, penuntut umum, advokat, tersangka, terdakwa, dan masyarakat pemilik barang.
Ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan dalam pemeriksaan permohonan izin atau persetujuan penyitaan sesuai undang-undang.
Penyidik bertanggung jawab memastikan setiap tindakan dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum.
Pemilik atau pihak yang menguasai benda memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh penjelasan mengenai penyitaan.
LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya warga yang tidak memahami prosedur hukum.
3. Waktu kejadian
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pada 5 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan ketentuan penyitaan barang bukti.
Pemberitaan ini merupakan kajian terhadap ketentuan hukum yang telah berlaku, bukan laporan mengenai satu peristiwa penyitaan tertentu pada tanggal penerbitan.
4. Tempat kejadian
Ketentuan KUHAP berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan penyitaan dapat terjadi dalam proses penyidikan perkara pidana sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Pengawasan terhadap izin atau persetujuan penyitaan melibatkan pengadilan negeri yang berwenang.
Persoalan ini relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, maupun daerah lainnya.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Penyitaan barang bukti dapat memengaruhi kehidupan dan penghasilan masyarakat.
Barang yang disita dapat berupa kendaraan, telepon seluler, komputer, dokumen, atau benda lain yang memenuhi ketentuan hukum sebagai objek penyitaan.
Bagi sebagian masyarakat, kendaraan merupakan alat bekerja dan telepon seluler menjadi sarana menjalankan usaha.
Apabila barang tersebut disita tanpa prosedur yang sah atau tidak dikembalikan ketika sudah tidak diperlukan, pemilik dapat mengalami kerugian.
Karena itu, pengawasan pengadilan dan pencatatan barang sitaan menjadi bagian penting dari perlindungan hukum.
Di sisi lain, penyitaan yang sah tetap diperlukan agar penyidik dapat memperoleh dan menjaga barang bukti.
Kepentingan pembuktian harus diseimbangkan dengan perlindungan hak masyarakat.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Pasal 122 KUHAP mengatur kewajiban penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda, dalam pelaksanaan penyitaan berdasarkan izin.
Proses penyitaan juga harus dilaksanakan dengan saksi dan berita acara sesuai ketentuan hukum.
Dalam keadaan mendesak, Pasal 120 memberikan mekanisme khusus yang tetap memerlukan persetujuan pengadilan.
Apabila pengadilan menolak izin atau persetujuan, Pasal 121 mengatur kewajiban pengembalian barang paling lama tiga hari sejak penetapan penolakan diterima.
Pasal 133 mengatur pengembalian benda sitaan apabila sudah tidak diperlukan untuk penyidikan atau penuntutan, atau dalam keadaan lain yang ditentukan undang-undang.
Pasal 134 mengatur pengembalian paling lama tujuh hari dalam keadaan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Dengan demikian, penyitaan bukan berarti negara secara otomatis menjadi pemilik barang yang disita.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penyitaan merupakan kewenangan hukum yang harus disertai tanggung jawab.
Setiap tindakan penyidik perlu memiliki dasar yang jelas, relevansi dengan perkara, dan dokumentasi yang dapat diperiksa.
Organisasi menilai bahwa masyarakat harus mengetahui barang apa yang disita, alasan penyitaan, serta prosedur untuk memperoleh informasi mengenai status barang.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyimpanan barang bukti.
Barang sitaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipindahtangankan secara melawan hukum.
Apabila barang sudah tidak diperlukan dan memenuhi syarat pengembalian, prosesnya harus dilakukan sesuai tenggat yang berlaku.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kepolisian Republik Indonesia perlu meningkatkan pendidikan teknis bagi penyidik mengenai prosedur penyitaan berdasarkan KUHAP.
Kedua, setiap tindakan penyitaan harus dilengkapi dokumen hukum yang sah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, penyidik perlu memberikan penjelasan kepada pemilik barang mengenai alasan penyitaan dan status barang tersebut.
Keempat, pengadilan negeri perlu memastikan pemeriksaan permohonan izin atau persetujuan penyitaan dilakukan secara cermat.
Kelima, instansi penegak hukum perlu memperkuat sistem inventarisasi dan pengawasan barang bukti.
Keenam, pemerintah perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai prosedur pengembalian barang sitaan.
Ketujuh, pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan barang bukti harus ditindaklanjuti secara objektif.
Kedelapan, organisasi bantuan hukum perlu memperluas pendampingan kepada masyarakat yang mengalami persoalan penyitaan.
Kesembilan, pengawasan internal terhadap penyidik perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kesepuluh, seluruh aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa penyitaan dilaksanakan hanya untuk kepentingan proses hukum yang sah.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa hak kepemilikan masyarakat harus dihormati dalam setiap tahapan proses pidana.
Organisasi memandang bahwa penyitaan tidak boleh digunakan sebagai sarana tekanan terhadap seseorang atau keluarganya.
LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar aparat penegak hukum meningkatkan transparansi dan memastikan pengembalian barang dilakukan tepat waktu apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
Organisasi juga menekankan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan penyitaan.
Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan hak milik pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Pasal 113 KUHAP mengenai penggeledahan.
5. Pasal 119 sampai dengan Pasal 122 KUHAP mengenai prosedur penyitaan dan pengawasan pengadilan.
6. Pasal 133 sampai dengan Pasal 135 KUHAP mengenai pengembalian dan penentuan status benda sitaan.
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG BARANGNYA DISITA
Masyarakat yang menghadapi penyitaan barang dapat meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan tindakan penyidik.
Pemilik atau pihak yang menguasai benda perlu memperhatikan dokumen penyitaan serta memastikan jenis dan jumlah barang dicatat dengan benar.
Masyarakat sebaiknya menyimpan salinan dokumen yang diterima dan mencatat identitas petugas yang melaksanakan tindakan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Jika barang sudah tidak diperlukan untuk kepentingan perkara, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada pejabat yang berwenang sesuai tahapan proses hukum.
Dalam keadaan terdapat dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dapat meminta pendampingan advokat atau organisasi bantuan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menghalangi tindakan aparat yang sah, tetapi tetap menggunakan haknya secara tertib dan berdasarkan hukum.
Pembaruan KUHAP memberikan pengaturan mengenai kewenangan penyitaan sekaligus mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kewajiban izin pengadilan, pencatatan barang sitaan, serta ketentuan pengembalian barang merupakan unsur penting untuk menjaga kepastian hukum.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memahami prosedur penyitaan agar proses pidana dapat berjalan secara adil.
Penegakan hukum harus mampu menjaga barang bukti tanpa mengabaikan hak kepemilikan masyarakat.
SUMBER BERITA
1. Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2025.pdf
2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Judul: Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025.
https://bpsdm.kemenkum.go.id/artikel-bpsdm/bentuk-upaya-paksa-berdasarkan-kuhap-2025
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Judul: Elektronisasi Administrasi Pemusnahan Barang Bukti.
https://jdih.mahkamahagung.go.id/tulisan-hukum-detail/elektronisasi-administrasi-pemusnahan-barang-bukti-0Oa
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi