Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Hak Masyarakat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis, Tekankan Transparansi Layanan dan Perlindungan Warga Kurang Mampu

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Pemerataan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu menjadi perhatian penting dalam...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Pemerataan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, menyediakan informasi layanan bantuan hukum gratis melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

Berdasarkan pengumuman resmi BPHN untuk periode 2025–2027, pemerintah menetapkan 190 organisasi yang lulus verifikasi dan akreditasi serta 587 organisasi yang terverifikasi dan terakreditasi kembali.

Dengan demikian, terdapat 777 organisasi dalam dua kelompok penetapan tersebut.

Keberadaan organisasi bantuan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya negara memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Namun, tersedianya organisasi bantuan hukum belum dengan sendirinya menjamin seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat dan merata.

Masyarakat masih membutuhkan informasi mengenai lokasi layanan, persyaratan permohonan, jenis perkara yang ditangani, serta mekanisme pengaduan apabila mengalami hambatan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan mutu pelayanan perlu diperkuat agar bantuan hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

1. Peristiwa yang terjadi

BPHN menyelenggarakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan verifikasi dan akreditasi.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bantuan hukum mencakup persoalan pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan.

Bentuk pelayanan dapat meliputi konsultasi, pendampingan, pemberian kuasa, pembelaan, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan.

Dalam periode akreditasi 2025–2027, pemerintah telah menetapkan organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

LBH Elang Tiga Hambalang menyoroti pentingnya memastikan bahwa keberadaan organisasi tersebut diikuti pelayanan yang mudah dijangkau, profesional, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum meliputi Kementerian Hukum Republik Indonesia, BPHN, organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi, advokat, paralegal, pemerintah daerah, dan masyarakat penerima bantuan hukum.

BPHN memiliki peran dalam pelaksanaan program bantuan hukum negara, termasuk penyediaan informasi organisasi pemberi bantuan hukum.

Organisasi pemberi bantuan hukum bertanggung jawab memberikan layanan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Masyarakat kurang mampu merupakan kelompok yang menjadi sasaran utama program bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap pemerataan pelayanan dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan.

3. Waktu kejadian

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan pada 2 November 2011.

Penetapan organisasi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025–2027 dilakukan melalui keputusan Menteri Hukum yang diterbitkan pada 2024.

Pada 5 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan pemerataan bantuan hukum dan pentingnya transparansi pelayanan.

Berita ini merupakan kajian atas program bantuan hukum yang sedang berlaku, bukan laporan tentang peristiwa baru yang terjadi pada tanggal penerbitan.

4. Tempat kejadian

Program bantuan hukum negara diselenggarakan secara nasional melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi.

Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di berbagai wilayah Indonesia.

BPHN berkedudukan di Jakarta, sedangkan organisasi pemberi bantuan hukum tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten atau kota.

Persoalan pemerataan bantuan hukum juga relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan hukum.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar jasa advokat.

Biaya pendampingan hukum dapat menjadi hambatan bagi warga yang menghadapi perkara pidana, sengketa perdata, atau persoalan administrasi pemerintahan.

Masyarakat yang tidak memahami prosedur hukum juga berisiko kehilangan kesempatan mengajukan keberatan, pembelaan, atau permohonan sesuai tenggat yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 memberikan dasar hukum bagi orang atau kelompok orang miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Pasal 4 mengatur ruang lingkup bantuan hukum, sedangkan Pasal 5 mengatur kriteria penerima bantuan hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pelayanan yang mudah dijangkau dapat membantu mengurangi kesenjangan akses keadilan antara masyarakat mampu dan kurang mampu.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

BPHN menyediakan informasi mengenai organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi melalui situs resminya.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan dengan menyampaikan identitas dan uraian singkat persoalan hukum.

Pemohon juga perlu menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta bukti kondisi ekonomi sesuai persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan resmi BPHN, organisasi pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan paling lama tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Apabila permohonan ditolak, organisasi pemberi bantuan hukum harus memberikan alasan penolakan.

Apabila diterima, pendampingan dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk penggunaan surat kuasa khusus apabila diperlukan.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa bantuan hukum merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menjamin persamaan kedudukan warga di hadapan hukum.

Organisasi menilai bahwa masyarakat kurang mampu harus memperoleh kesempatan yang adil untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya.

Pelayanan bantuan hukum perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, ruang lingkup pendampingan, serta perkembangan penanganan perkara.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa keberhasilan program bantuan hukum tidak cukup diukur berdasarkan jumlah organisasi yang terakreditasi.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi kemudahan akses, kualitas pendampingan, kepuasan penerima layanan, dan penyelesaian pengaduan.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Hukum perlu memperkuat pemerataan layanan bantuan hukum hingga wilayah pedesaan dan daerah yang jauh dari pusat kota.

Kedua, BPHN perlu memastikan daftar organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi selalu diperbarui dan mudah diakses masyarakat.

Ketiga, pemerintah daerah perlu membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan bantuan hukum gratis melalui kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa.

Keempat, organisasi pemberi bantuan hukum perlu menyediakan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur permohonan.

Kelima, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap mutu pelayanan bantuan hukum yang dibiayai negara.

Keenam, organisasi pemberi bantuan hukum perlu memastikan bahwa penerima layanan tidak dibebani pungutan yang bertentangan dengan ketentuan program.

Ketujuh, advokat dan paralegal perlu meningkatkan kemampuan memberikan pendampingan kepada masyarakat rentan.

Kedelapan, pemerintah perlu memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, dan warga yang mengalami keterbatasan akses informasi.

Kesembilan, mekanisme pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pelayanan bantuan hukum perlu dibuat mudah dipahami dan ditindaklanjuti secara objektif.

Kesepuluh, evaluasi program bantuan hukum perlu memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat serta penggunaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Organisasi memandang bahwa warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah meningkatkan penyuluhan hukum di tingkat desa dan kecamatan.

Organisasi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum agar pelayanan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

4. Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengenai ruang lingkup dan penerima bantuan hukum.

5. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengenai persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

7. Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN HUKUM GRATIS

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat mencari organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi melalui layanan resmi BPHN.

Pemohon perlu menyiapkan identitas diri, uraian singkat persoalan hukum, dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Bukti ketidakmampuan ekonomi juga perlu dipersiapkan sesuai persyaratan.

Apabila mengalami kesulitan membuat permohonan tertulis, masyarakat dapat menanyakan mekanisme permohonan secara lisan.

Setelah berkas lengkap, pemohon dapat meminta informasi mengenai hasil pemeriksaan permohonan.

Apabila permohonan ditolak, pemohon berhak memperoleh penjelasan alasan penolakan.

Masyarakat juga dapat mencari informasi mengenai layanan Pos Bantuan Hukum di pengadilan atau pendampingan cuma-cuma dari advokat sesuai ketentuan.

Penyelenggaraan bantuan hukum gratis merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan persamaan kedudukan masyarakat di hadapan hukum.

Keberadaan 777 organisasi dalam dua kelompok penetapan akreditasi periode 2025–2027 menunjukkan adanya jaringan pemberi bantuan hukum yang perlu terus diperkuat mutu dan jangkauannya.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, organisasi bantuan hukum, advokat, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak memperoleh bantuan hukum.

Keadilan tidak boleh hanya dapat dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.

SUMBER BERITA

1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengumuman Nomor PHN-HN.04.03-01 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025–2027.

https://bphn.go.id/data/documents/pengumuman_pbh_terakreditasi_tahun_2025_s.d._2027-2.pdf

2. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Layanan Bantuan Hukum.

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum

3. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Daftar Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh

4. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Informasi Persyaratan Bantuan Hukum Gratis.

https://bphn.go.id/faq

5. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/28661/UU%2016%20Tahun%202011.pdf

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi

Secret Link