LAPORAN RAKYAT JANGAN BERHENTI DI MEJA PELAYANAN, LBH ETH: SETIAP PERKARA HARUS PUNYA KEPASTIAN DAN BISA DIPANTAU
HAMBALANG— Pelayanan kepolisian kembali menjadi perhatian nasional ketika Ombudsman Republik Indonesia melakukan **Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026** di berbagai daerah, termasuk terhadap pelayanan sejumlah Polres. Penilaian tersebut bukan semata-mata memeriksa kelengkapan administrasi. Ombudsman menilai aspek akuntabilitas, transparansi,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG— Pelayanan kepolisian kembali menjadi perhatian nasional ketika Ombudsman Republik Indonesia melakukan **Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026** di berbagai daerah, termasuk terhadap pelayanan sejumlah Polres.
Penilaian tersebut bukan semata-mata memeriksa kelengkapan administrasi. Ombudsman menilai aspek akuntabilitas, transparansi, responsivitas serta kemampuan institusi memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik berkualitas. Di Aceh saja, Ombudsman menyatakan penilaian 2026 mencakup **17 Polres/Polresta**. ([Ombudsman Republik Indonesia][1])
Pada perkembangan terbaru, **27 Agustus 2026**, Ombudsman Papua Barat juga mendorong Polda Papua Barat memperkuat pengawasan dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan kepolisian. ([Ombudsman Republik Indonesia][2])
Perkembangan tersebut mendapat perhatian **Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)**.
Ketua Umum **LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH**, melalui sikap kelembagaan LBH ETH, menilai kantor polisi merupakan salah satu pintu pertama masyarakat mencari keadilan. Karena itu, kualitas pelayanan terhadap laporan masyarakat mempunyai pengaruh langsung terhadap kepercayaan rakyat terhadap negara.
## **262.830 Laporan Tindak Pidana Tercatat Hingga Awal Agustus**
Besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian terlihat dari data kriminalitas nasional.
Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri mencatat **262.830 laporan tindak pidana** pada periode Januari hingga 4 Agustus 2026. Data tersebut berasal dari aplikasi EMP Bareskrim Polri. ([Pusiknas][3])
Angka sebesar itu menunjukkan betapa pentingnya sistem pengelolaan laporan yang cepat, transparan dan dapat ditelusuri.
Menurut LBH ETH, masyarakat bukan hanya membutuhkan bukti bahwa laporannya telah diterima.
Setelah laporan dibuat, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:
**Siapa yang menangani laporan saya?**
**Sudah sampai tahap apa?**
**Apakah saksi sudah diperiksa?**
**Apakah bukti masih kurang?**
**Apa yang harus saya lengkapi?**
**Mengapa perkara belum berkembang?**
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan nyata yang sering dihadapi masyarakat ketika berurusan dengan proses hukum.
## **LBH ETH: Jangan Biarkan Pelapor Berbulan-bulan Mencari Informasi**
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa ketidakjelasan informasi perkembangan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Masyarakat yang tidak mengetahui perkembangan laporannya dapat merasa perkara tidak ditangani, meskipun penyidik sebenarnya masih bekerja.
Karena itu, komunikasi antara aparat dan masyarakat harus diperkuat.
Polri sendiri telah menyediakan layanan **SP2HP Online** atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara daring, yang memungkinkan pihak terkait memeriksa informasi perkembangan perkara menggunakan data laporan polisi. ([SP2HP Online][4])
[SP2HP Online Bareskrim Polri](https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/?utm_source=chatgpt.com)
LBH ETH mengapresiasi sistem tersebut, tetapi mendorong agar penerapannya semakin merata, mudah digunakan dan diperbarui secara konsisten.
**Digitalisasi tidak boleh hanya memindahkan formulir dari kertas ke layar. Digitalisasi harus menghasilkan kepastian yang benar-benar dirasakan masyarakat.**
## **Ombudsman Turun Langsung Memeriksa Pelayanan Polres**
Pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan kepolisian berlangsung di sejumlah daerah.
Di Kalimantan Selatan, misalnya, Ombudsman melakukan penilaian terhadap Polres Barito Kuala pada 20 Agustus 2026. Penilaian tidak hanya melibatkan pimpinan instansi, tetapi juga petugas teknis di loket serta masyarakat yang sedang menggunakan pelayanan. ([Ombudsman Republik Indonesia][5])
Di Sulawesi Barat, Ombudsman juga melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Polres Majene pada 18 Agustus. Tujuannya memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, transparan dan akuntabel. ([Ombudsman Republik Indonesia][6])
Bagi LBH ETH, pengawasan seperti ini perlu diperkuat.
Pelayanan kepolisian harus dilihat dari pengalaman masyarakat yang benar-benar datang membuat laporan, meminta perlindungan ataupun membutuhkan pelayanan administrasi.
## **Polri Juga Melakukan Transformasi Digital**
Di sisi lain, LBH ETH menilai berbagai pembenahan Polri juga harus mendapatkan apresiasi secara objektif.
Survei Litbang Kompas yang dipublikasikan Divisi Humas Polri pada Juni 2026 mencatat penilaian profesionalitas pelayanan Polri meningkat dari **7,76 pada 2025 menjadi 8,37 pada 2026**. Polri juga terus mengembangkan layanan digital, termasuk SKCK Online, laporan polisi elektronik dan integrasi pelayanan SPKT Presisi. ([Humas Polri][7])
Pada Agustus 2026, Polri kembali mendorong pemanfaatan **SuperApp Polri dan layanan darurat 110**, yang telah terhubung hingga jajaran kewilayahan termasuk Polsek. ([Tribrata News][8])
[Informasi layanan digital Polri](https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/polri-perkuat-layanan-publik-yang-mudah-cepat-dan-responsif-melalui-superapp-polri-104388?utm_source=chatgpt.com)
Menurut LBH ETH, perkembangan tersebut merupakan langkah positif.
Namun ukuran akhirnya tetap sederhana:
### **Apakah masyarakat mendapatkan penyelesaian dan kepastian?**
Teknologi merupakan alat. Tujuannya tetap pelayanan hukum yang cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
## **Pengaduan terhadap Pelayanan Polisi Juga Harus Transparan**
Masyarakat yang merasa mengalami persoalan terkait pelayanan atau perilaku anggota Polri juga telah memiliki kanal pengaduan Propam.
Portal pengaduan Propam Polri yang tersedia saat ini memungkinkan masyarakat membuat pengaduan secara daring sekaligus memeriksa status penanganannya. (
[Layanan Pengaduan Propam Polri](https://yanduan-v1.propam.polri.go.id/?utm_source=chatgpt.com)
LBH ETH menilai mekanisme seperti ini penting, tetapi efektivitasnya harus diukur dari **tindak lanjut**, bukan sekadar jumlah pengaduan yang masuk.
Setiap pengaduan masyarakat idealnya memperoleh nomor registrasi, status penanganan dan hasil yang dapat diketahui pengadu sesuai ketentuan.
## **Okky A.J. SH.MH: Kritik terhadap Polri Harus Memperkuat, Bukan Melemahkan**
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang **Okky A.J. SH.MH**, melalui rumusan sikap kelembagaan LBH ETH, menilai masyarakat membutuhkan Polri yang kuat.
Namun kekuatan institusi kepolisian justru akan semakin besar ketika masyarakat percaya bahwa laporannya ditangani secara profesional.
Karena itu, LBH ETH tidak menempatkan kritik terhadap pelayanan kepolisian sebagai sikap permusuhan terhadap Polri.
Sebaliknya, kritik harus menjadi bagian dari mekanisme koreksi.
**Polisi membutuhkan kepercayaan rakyat. Rakyat membutuhkan polisi ketika hak, keselamatan dan keadilannya terancam. Hubungan keduanya harus dibangun melalui pelayanan yang transparan dan profesional.**
## **Lima Desakan LBH Elang Tiga Hambalang**
**Pertama, setiap laporan harus mempunyai jejak penanganan yang jelas.** Pelapor perlu mengetahui tahapan perkaranya sesuai batas keterbukaan yang diperbolehkan hukum.
**Kedua, SP2HP harus diberikan dan diperbarui secara konsisten.** Jangan sampai masyarakat harus berkali-kali datang hanya untuk menanyakan perkembangan dasar perkaranya.
**Ketiga, kekurangan bukti harus dijelaskan.** Jika perkara belum dapat berkembang karena alat bukti belum mencukupi, pelapor perlu mendapat penjelasan mengenai apa yang masih dibutuhkan sepanjang dibenarkan hukum.
**Keempat, pengaduan terhadap pelayanan polisi harus ditindaklanjuti.** Kanal Propam, pengawasan internal dan Ombudsman harus benar-benar menjadi mekanisme koreksi.
**Kelima, digitalisasi harus menjangkau masyarakat kecil.** Sistem daring jangan membuat masyarakat yang tidak menguasai teknologi justru kesulitan memperoleh pelayanan.
## **Jangan Paksa Semua Laporan Menjadi Perkara Pidana**
LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa kepastian hukum **tidak berarti semua laporan masyarakat harus berakhir dengan penetapan tersangka**.
Penyidik tetap wajib melakukan penilaian berdasarkan fakta dan alat bukti.
Apabila unsur tindak pidana terpenuhi dan terdapat bukti yang cukup, perkara harus diproses secara profesional.
Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata persoalan merupakan sengketa perdata, administrasi atau tidak terdapat bukti yang cukup untuk proses pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hukum.
Yang harus dihindari adalah **ketidakjelasan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan**.
## **Dari Hambalang, LBH ETH Ingin Menjadi Tempat Masyarakat Bertanya tentang Hukum**
Dari **Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**, LBH Elang Tiga Hambalang ingin membawa persoalan hukum lebih dekat kepada masyarakat.
Masyarakat yang membuat laporan polisi perlu memahami dokumen yang harus disimpan, antara lain tanda bukti laporan, surat panggilan, SP2HP, dokumen bukti, korespondensi serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
LBH ETH mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia apabila menghadapi persoalan dalam pelayanan.
Namun setiap pengaduan terhadap aparat juga harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
**Hukum tidak boleh membuat rakyat berputar-putar mencari kepastian.**
Dari Hambalang, LBH Elang Tiga Hambalang menyerukan:
### **“LAPORAN RAKYAT HARUS DILAYANI — PERKARA HARUS TRANSPARAN — HAK PELAPOR HARUS DIHORMATI — APARAT YANG BAIK HARUS DIDUKUNG.”**
Sebab kepercayaan masyarakat terhadap hukum dibangun dari pengalaman paling sederhana: **ketika rakyat datang meminta keadilan, negara hadir dan memberikan kepastian.**
**LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG**
**Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH**
**Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat**
**30 Agustus 2026**