Laporan Dugaan Pencabulan Anak Sudah Dua Tahun, LBH ETH: Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban Harus Berjalan Bersama
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti lamanya penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang telah dilaporkan sejak 9 September 2024 dan hingga perkembangan terbaru masih berada dalam...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti lamanya penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang telah dilaporkan sejak 9 September 2024 dan hingga perkembangan terbaru masih berada dalam proses penyidikan.
Polres Lampung Selatan pada 23 September 2026 memastikan perkara tersebut belum dihentikan. Kepolisian menyatakan penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, korban, sejumlah saksi serta pihak terlapor, mengumpulkan barang bukti, dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban. Surat perintah penyidikan dalam perkara itu diterbitkan pada 23 Juli 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penyidik juga merencanakan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
LBH ETH menghormati prinsip kehati-hatian tersebut. Namun, lamanya proses sejak laporan dibuat menurut LBH ETH juga harus menjadi perhatian serius, terutama karena perkara menyangkut seorang anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Okky A.J. SH.MH.: Anak Tidak Boleh Menanggung Beban Ketidakpastian Hukum
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menyatakan kepolisian memang wajib menjaga objektivitas dan tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar pembuktian yang cukup.
Namun, menurutnya, perlindungan terhadap hak pihak terlapor harus berjalan beriringan dengan hak korban memperoleh kepastian, perlindungan dan informasi perkembangan perkara.
“LBH Elang Tiga Hambalang menghormati kehati-hatian penyidik. Tetapi ketika korbannya adalah anak dan laporan telah berjalan sekitar dua tahun, negara juga harus memastikan bahwa proses tersebut tidak membuat anak dan keluarganya terus berada dalam ketidakpastian.”
Okky meminta agar gelar perkara yang direncanakan kepolisian dilakukan secara profesional, objektif dan dalam waktu yang terukur.
“Kalau bukti telah cukup, proses hukum harus bergerak. Jika masih ada kekurangan bukti, keluarga korban perlu memperoleh penjelasan mengenai apa yang masih dibutuhkan. Transparansi proses penting agar masyarakat tidak merasa laporannya masuk tetapi tidak mengetahui ke mana arah penanganannya.”
Pemeriksaan Anak Jangan Menimbulkan Trauma Kedua
LBH ETH juga mengingatkan bahwa dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, penegakan hukum tidak boleh hanya melihat aspek pembuktian pidana.
Perlindungan psikologis, kerahasiaan identitas korban, pendampingan serta pencegahan pemeriksaan berulang yang tidak diperlukan harus menjadi perhatian utama.
Menurut LBH ETH, anak korban tidak boleh dipaksa menceritakan pengalaman traumatis secara berulang hanya karena koordinasi antarpetugas tidak berjalan baik.
Okky A.J. SH.MH. menambahkan:
“Jangan sampai proses hukum yang seharusnya melindungi justru menciptakan trauma kedua. Pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan secara sensitif, terkoordinasi dan sebatas yang benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.”
Zulkiram SH.: SP2HP dan Komunikasi kepada Keluarga Harus Konsisten
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai komunikasi perkembangan penyidikan kepada pihak yang berhak merupakan unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.
“Keluarga korban membutuhkan kepastian mengenai tahapan perkara. Bukan berarti penyidik harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia, tetapi perkembangan proses harus disampaikan secara jelas dan berkala sesuai mekanisme hukum.”
Zulkiram menambahkan bahwa pendampingan hukum sangat penting apabila keluarga korban merasa tidak memahami proses yang sedang berjalan.
Empat Masukan LBH ETH kepada Kepolisian
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong Polres Lampung Selatan agar segera melaksanakan gelar perkara yang telah direncanakan; memastikan setiap kekurangan alat bukti ditindaklanjuti secara aktif; memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pihak yang berhak; serta menjamin korban memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis yang memadai.
LBH ETH menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan permintaan agar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Penetapan tersangka tetap harus mengikuti hukum acara dan didasarkan pada bukti yang cukup.
Kepastian Hukum adalah Bagian dari Perlindungan Korban
LBH ETH berpandangan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya suatu perkara, tetapi juga dari kemampuan aparat menjelaskan alasan setiap tahapan dan menjamin hak semua pihak.
Dalam perkara yang menyangkut anak, dimensi perlindungan harus memperoleh perhatian lebih besar karena dampak psikologis dapat berlangsung jauh lebih lama daripada proses penyidikan itu sendiri.
“Kami mengajak keluarga korban kekerasan terhadap anak di mana pun berada agar tidak takut mencari pendampingan hukum. Simpan seluruh dokumen laporan, surat perkembangan perkara, hasil pemeriksaan dan kronologi secara tertib. Masyarakat berhak memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” ujar Okky.
LBH Elang Tiga Hambalang — Keadilan untuk Semua.