Lapas Sesak hingga 185 Persen, Pemerintah Kebut Revisi UU Narkotika! Korban Harus Dipulihkan, Bandar Narkoba Harus Ditindak Tegas!
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu, 10 Oktober 2026 — Persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali menjadi perhatian nasional setelah pemerintah mengumumkan percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Langkah tersebut diambil menyusul tingginya jumlah penghuni...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabtu, 10 Oktober 2026 — Persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali menjadi perhatian nasional setelah pemerintah mengumumkan percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Langkah tersebut diambil menyusul tingginya jumlah penghuni lapas yang berkaitan dengan perkara narkotika, serta munculnya berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai kebijakan tersebut perlu didukung sepanjang diarahkan untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil, efektif, transparan, dan mampu melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak boleh sekadar menjadi jalan pintas untuk mengurangi jumlah penghuni penjara.
Reformasi hukum harus mampu memutus jaringan peredaran narkoba, memberikan rehabilitasi kepada mereka yang memenuhi kriteria hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperbaiki kualitas kehidupan warga binaan.
PEMERINTAH AKUI LAPAS KELEBIHAN KAPASITAS, PERKARA NARKOTIKA MENDOMINASI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada Jumat (9/10/2026), memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta.
Rapat tersebut membahas pembenahan sistem pemasyarakatan, termasuk persoalan kelebihan kapasitas lapas, temuan Ombudsman RI, serta perubahan kebijakan penanganan perkara narkotika.
Berdasarkan siaran pers resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tertanggal 9 Oktober 2026, tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai sekitar 185 persen dari kapasitas normal.
Artinya, fasilitas yang dirancang menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas.
Angka tersebut mencakup berbagai jenis perkara narkotika dan tidak berarti seluruh penghuni yang terlibat perkara narkotika merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan.
Sebagian merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap yang harus dibedakan berdasarkan peran dan pertanggungjawaban hukumnya.
Kondisi kelebihan kapasitas tersebut berdampak terhadap penyediaan ruang hunian, air bersih, sanitasi, makanan, pelayanan kesehatan, serta kemampuan petugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Persoalannya, ketika penjara semakin penuh, apakah sistem pemidanaan benar-benar semakin efektif dalam memberantas narkotika?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pemberantasan narkoba tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman, tetapi juga mencegah kejahatan berulang dan melindungi masyarakat.
REVISI UU NARKOTIKA DIPERCEPAT, PEMERINTAH INGIN BEDAKAN KORBAN DAN PENGEDAR
Dalam rapat koordinasi tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Pemerintah sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR RI.
Salah satu persoalan utama yang akan diperjelas adalah perbedaan penanganan terhadap pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap.
Pemerintah ingin mengutamakan pendekatan rehabilitasi bagi kelompok yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, sementara pelaku peredaran gelap tetap diproses sesuai tingkat kesalahan dan perbuatannya.
Yusril menyampaikan harapan agar pembahasan perubahan peraturan tersebut dapat diselesaikan secepatnya, apabila memungkinkan sebelum akhir 2026.
Namun, revisi undang-undang masih berada dalam proses persiapan dan pembahasan. Perubahan aturan tersebut belum dapat dianggap telah disahkan atau berlaku pada 10 Oktober 2026.
DPN ETH menilai upaya membedakan pengguna yang membutuhkan pemulihan dan pelaku jaringan peredaran narkotika merupakan langkah penting.
Meski demikian, klasifikasi tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif dan bukti yang sah.
Jangan sampai pengedar menyalahgunakan mekanisme rehabilitasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, jangan sampai seseorang yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan kehilangan kesempatan memperoleh pemulihan sesuai hukum.
PEMERINTAH KAJI PULAU TERPENCIL UNTUK REHABILITASI NARKOTIKA, DPN ETH INGATKAN PERLINDUNGAN HAM
Perkembangan terbaru pada Sabtu (10/10/2026) menunjukkan pemerintah juga sedang mempertimbangkan pemanfaatan pulau-pulau tidak berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi dan pembinaan bagi warga binaan perkara narkotika.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa gagasan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada Jumat (9/10/2026).
Konsep yang sedang dipertimbangkan mencakup rehabilitasi medis, pembinaan kedisiplinan, pendidikan, serta pelatihan keterampilan seperti pertanian, peternakan, dan perikanan.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam kegiatan pembinaan juga menjadi salah satu usulan yang sedang dibicarakan.
Namun, rencana pemanfaatan pulau terpencil masih berupa wacana kebijakan dan belum menjadi program operasional yang telah ditetapkan secara final.
DPN ETH memandang pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan lokasi maupun model rehabilitasi tersebut.
Pemilihan lokasi harus memperhitungkan keselamatan peserta, akses pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga rehabilitasi profesional, biaya operasional, kemungkinan keadaan darurat, serta perlindungan hak asasi manusia.
Rehabilitasi harus menjadi jalan pemulihan, bukan bentuk pengasingan atau hukuman tambahan yang tidak mempunyai dasar hukum.
Program pemulihan juga perlu memastikan peserta mempunyai kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif setelah menyelesaikan proses rehabilitasi.
SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI KORBAN NARKOBA DIPENJARA TANPA PEMULIHAN, SEMENTARA BANDAR TERUS MERUSAK GENERASI BANGSA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilaksanakan melalui kebijakan yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap mereka yang membutuhkan rehabilitasi.
Menurut Safrizal, negara harus mampu membedakan penanganan terhadap pengendali jaringan narkotika, pengedar, pengguna, dan korban penyalahgunaan berdasarkan peran serta pembuktian hukumnya.
“Kami mendukung percepatan revisi Undang-Undang Narkotika sebagai langkah memperbaiki sistem hukum Indonesia. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberikan celah kepada bandar dan jaringan pengedar narkoba untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan harus memperoleh kesempatan pemulihan yang layak berdasarkan hukum.”
Safrizal menekankan bahwa persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak penangkapan dan pidana penjara.
Pemberantasan harus diarahkan kepada jaringan peredaran gelap, pengendalian distribusi, pencegahan penyalahgunaan, serta rehabilitasi yang efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa generasi muda Indonesia harus menjadi prioritas dalam kebijakan pencegahan narkotika.
“Jangan sampai negara terlalu sibuk menangani akibat penyalahgunaan narkoba, tetapi belum cukup kuat memutus jaringan yang memasok dan memperoleh keuntungan dari peredaran barang terlarang tersebut.”
DPN ETH menilai pemerintah perlu memperkuat pemberantasan jaringan narkotika melalui penyelidikan profesional, kerja sama antarlembaga, pengungkapan aliran dana, dan penelusuran aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Safrizal juga menekankan bahwa pusat rehabilitasi harus menjadi tempat pemulihan yang manusiawi.
Pemerintah perlu memastikan masyarakat yang menjalani rehabilitasi mendapatkan pelayanan medis, pendampingan psikososial, pendidikan, serta pengembangan keterampilan.
Menurutnya, sistem hukum yang baik harus mampu melindungi masyarakat sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana.
GANDA SATRIA DHARMA: AUDIT SISTEM LAPAS, PERKUAT ASESMEN HUKUM, DAN PASTIKAN REHABILITASI TIDAK MENJADI CELAH PENYIMPANGAN
Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Ganda menilai bahwa percepatan revisi UU Narkotika harus diikuti pengawasan yang kuat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan.
“Reformasi hukum narkotika harus memiliki sistem pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu memastikan penentuan seseorang sebagai pengguna, korban penyalahgunaan, atau pengedar dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang objektif, asesmen yang sah, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai mekanisme rehabilitasi menjadi ruang transaksi kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.”
Menurut Ganda, pengawasan harus mencakup proses pemeriksaan perkara, penentuan kelayakan rehabilitasi, pelaksanaan program, serta evaluasi setelah rehabilitasi selesai.
Ia menekankan bahwa keputusan mengenai penempatan seseorang dalam rehabilitasi harus memiliki dasar dan prosedur yang jelas.
Perlindungan terhadap hak hukum seseorang juga harus berjalan seiring dengan upaya negara memberantas peredaran narkotika.
“Apabila negara ingin memperbaiki sistem pemasyarakatan, pemerintah harus berani mengevaluasi seluruh rantai pelayanan, mulai dari penegakan hukum hingga pembinaan warga binaan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul kasus yang ramai diperbincangkan masyarakat.”
Ganda juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengaduan dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar, diskriminasi pelayanan, serta penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lapas dan rutan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah dan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai.
TEMUAN OMBUDSMAN DI LAPAS CIBINONG JADI PERINGATAN PENTING
Persoalan pemasyarakatan sebelumnya mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia setelah dilakukannya inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam siaran pers 5 Oktober 2026, Ombudsman RI mengumumkan telah menyerahkan 11 saran perbaikan tata kelola lapas dan rutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rekomendasi tersebut muncul setelah Ombudsman menemukan persoalan yang memerlukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut.
Ombudsman menekankan pentingnya pemeriksaan fasilitas, pencegahan pungutan liar, pengawasan petugas, kesetaraan pelayanan, serta jaminan akses pengawasan eksternal.
Ombudsman juga meminta kementerian menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala kepada lembaga pengawas dan DPR RI.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang harus ditindaklanjuti dan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh petugas atau warga binaan telah melakukan pelanggaran.
DPN ETH menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi pemasyarakatan membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
Kelebihan kapasitas dan dugaan penyimpangan pelayanan merupakan dua persoalan berbeda yang harus sama-sama ditangani.
Pengurangan jumlah penghuni penjara tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan apabila pengawasan internal dan kualitas pelayanan masih lemah.
PEMERINTAH JUGA SIAPKAN ASESMEN TERHADAP SEKITAR 40 RIBU NARAPIDANA
Dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas pada 9 Oktober 2026, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana yang memenuhi persyaratan awal untuk dipertimbangkan mengikuti program asimilasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kelebihan kapasitas secara bertahap.
Asesmen terhadap 40.000 narapidana tidak berarti seluruhnya akan langsung dibebaskan atau memperoleh asimilasi. Keputusan pelaksanaan tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum.
DPN ETH menilai kebijakan tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah perlu memastikan pelaksanaan asimilasi dan pembinaan tetap mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kepentingan korban, karakteristik perkara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM: REHABILITASI SEBENARNYA SUDAH DIATUR DALAM UU NARKOTIKA
DPN ETH mengingatkan bahwa pendekatan rehabilitasi bukan konsep yang sama sekali baru dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur mekanisme rehabilitasi medis dan sosial.
Pasal 54 mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim dalam perkara pecandu narkotika untuk memerintahkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi sesuai persyaratan hukum.
Sementara itu, Pasal 127 mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan mewajibkan hakim memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi.
Ketentuan Pasal 127 ayat (3) juga mengatur rehabilitasi bagi penyalah guna yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, mekanisme rehabilitasi telah memiliki dasar hukum. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan unsur perkara, pembuktian, asesmen, dan kewenangan pengambil keputusan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang harus memperhatikan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bagi DPN ETH, persoalan yang harus diperbaiki bukan hanya rumusan regulasi, tetapi juga konsistensi pelaksanaan dan pengawasannya.
Undang-undang yang baik harus disertai aparat yang profesional, sistem pelayanan yang akuntabel, serta pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
LIMA DESAKAN STRATEGIS DPN ETH KEPADA PEMERINTAH
Sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi terhadap perbaikan sistem hukum nasional, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima usulan prioritas.
1. Percepat Revisi UU Narkotika dengan Tetap Menjaga Kepastian Hukum
Pemerintah bersama DPR RI perlu memperjelas perbedaan penanganan terhadap pengguna, korban penyalahgunaan, dan pelaku peredaran gelap narkotika.
Perubahan regulasi harus didukung kajian akademis, konsultasi publik, dan perlindungan hak hukum seluruh pihak.
2. Perkuat Pengungkapan Jaringan Bandar dan Pengedar Narkoba
Penegakan hukum perlu diarahkan kepada jaringan peredaran gelap, termasuk pengendali, distribusi, serta aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
Pelaksanaannya harus berdasarkan kewenangan, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
3. Terapkan Asesmen Rehabilitasi Secara Objektif dan Dapat Diaudit
Penentuan kelayakan rehabilitasi perlu didukung pemeriksaan medis, psikososial, dan penilaian hukum sesuai kebutuhan serta peraturan.
Pemerintah harus memastikan proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, diskriminasi, dan pungutan yang tidak sah.
4. Audit Tata Kelola Lapas dan Rutan Secara Menyeluruh
Pemerintah perlu menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, termasuk mengenai keamanan, sanitasi, layanan kesehatan, makanan, pengawasan petugas, dan pencegahan pungutan liar.
Hasil evaluasi perlu dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
5. Pastikan Pusat Rehabilitasi Memenuhi Standar Kesehatan dan Perlindungan HAM
Apabila pemerintah akan membangun pusat rehabilitasi di pulau terpencil, lokasi dan metode pembinaan harus melalui kajian menyeluruh.
Pemerintah perlu menjamin keselamatan, akses pelayanan medis, pendampingan profesional, mekanisme pengaduan, dan program reintegrasi sosial.
SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: BERANTAS JARINGAN NARKOBA, PULIHKAN KORBAN, DAN BANGUN SISTEM HUKUM YANG BERKEADILAN
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah memperbaiki sistem pemasyarakatan dan penanganan perkara narkotika.
Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa reformasi hukum harus menghasilkan perubahan nyata.
Pemerintah perlu memastikan pemberantasan peredaran narkotika dilaksanakan secara profesional dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan rehabilitasi bagi masyarakat yang secara hukum memenuhi persyaratan.
DPN ETH juga mendorong pelaksanaan pengawasan terhadap lapas, rutan, serta pusat rehabilitasi agar seluruh kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai reformasi hanya berhasil mengurangi angka penghuni penjara, sementara jaringan peredaran gelap narkotika tetap berkembang dan masyarakat terus menjadi korban.
Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan, tetapi juga memiliki sistem pemulihan yang efektif.
“NEGARA HARUS TEGAS TERHADAP JARINGAN NARKOBA, ADIL TERHADAP SETIAP ORANG YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM, DAN SUNGGUH-SUNGGUH MEMULIHKAN MEREKA YANG MEMBUTUHKAN REHABILITASI.”