KUHAP Baru Masuki Tahap Uji Implementasi, LBH ETH: Hak Warga Harus Sama dari Sabang sampai Merauke
Kejati Sulawesi Selatan mempertemukan aparat penegak hukum untuk menyamakan penerapan KUHAP baru. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta koordinasi lintas lembaga menghasilkan standar nasional yang melindungi hak tersangka, korban, saksi, dan masyarakat tanpa perbedaan antarwilayah. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Kejati Sulawesi Selatan mempertemukan aparat penegak hukum untuk menyamakan penerapan KUHAP baru. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta koordinasi lintas lembaga menghasilkan standar nasional yang melindungi hak tersangka, korban, saksi, dan masyarakat tanpa perbedaan antarwilayah.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memasuki fase penting setelah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru membawa perubahan luas, mulai dari penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban, perubahan pengaturan upaya paksa, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, restitusi, kompensasi, hingga penguatan peran advokat.
Pada 2 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion bertema “Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHAP Baru”. Kejati menyebut penerapan KUHAP telah berjalan sekitar sembilan bulan, tetapi aturan teknis pelaksanaannya di lapangan masih bersifat sektoral. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, hakim, dan praktisi hukum untuk membangun kesamaan pemahaman.
Pembahasan juga menempatkan e-Berpadu dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) sebagai instrumen integrasi administrasi perkara. Penggunaan sistem elektronik dinilai penting, antara lain untuk mengontrol tenggat penahanan. Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa gangguan sistem tidak boleh menjadi alasan dilanggarnya batas waktu penahanan. Pencatatan manual harus tersedia apabila terjadi kendala teknis.
Kontrol Sosial Hukum
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai persoalan terpenting saat ini bukan lagi hanya mengetahui isi KUHAP baru, tetapi memastikan norma yang sama diterapkan dengan standar yang sama oleh penyidik, penuntut umum, dan pengadilan di seluruh Indonesia.
Perbedaan tafsir terhadap penangkapan, penahanan, pemberitahuan hak, koordinasi penyidik dan penuntut umum, atau prosedur pelimpahan berkas dapat berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang dan keabsahan suatu proses pidana.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menegaskan:
“KUHAP adalah pagar bagi penggunaan kewenangan negara. Jangan sampai hak seseorang berbeda hanya karena ia diperiksa di wilayah atau institusi yang berbeda. Penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penyitaan harus mempunyai prosedur yang seragam, jelas, dan dapat diuji.”
Okky juga menilai koordinasi antarlembaga harus memperkuat kepastian hukum, bukan melahirkan birokrasi baru yang menyulitkan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkara.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas pentingnya dokumentasi.
“Setiap koordinasi, tindakan paksa, dan perkembangan perkara harus meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa. Digitalisasi sangat membantu, tetapi ketika sistem bermasalah, hak warga tidak boleh ikut terhenti.”
Usulan LBH ETH
DPN LBH ETH mendorong lima langkah konkret. Pertama, menyusun SOP nasional lintas Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kedua, menyediakan formulir standar pemberitahuan hak tersangka dan korban. Ketiga, membangun sistem peringatan otomatis terhadap tenggat penahanan. Keempat, melakukan audit berkala terhadap tindakan yang dibatalkan atau dinyatakan cacat prosedur. Kelima, memublikasikan pedoman teknis yang mudah dipahami masyarakat.
Kejati Sulsel sendiri menekankan bahwa sinergi tidak berarti melebur kewenangan masing-masing lembaga, melainkan memastikan setiap kewenangan menuju tujuan yang sama, yaitu keadilan.
Bagi LBH ETH, keberhasilan KUHAP baru pada akhirnya harus diukur dari hal sederhana tetapi mendasar: apakah masyarakat benar-benar memperoleh proses hukum yang lebih pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KUHAP baru telah berjalan sembilan bulan. LBH ETH meminta standar nasional yang seragam agar hak tersangka, korban, saksi, dan masyarakat tidak berbeda antarwilayah serta seluruh tindakan aparat dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.