KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Safrizal: Jangan Jadikan Penderitaan Rakyat Ladang Keuntungan!
Uang Rp3,3 miliar, emas, dan aset kripto disita KPK dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan BNPB. Ketika anggaran penyelamatan rakyat terancam disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab memastikan bantuan benar-benar sampai kepada korban bencana? Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat, 16 Oktober...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Uang Rp3,3 miliar, emas, dan aset kripto disita KPK dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan BNPB. Ketika anggaran penyelamatan rakyat terancam disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab memastikan bantuan benar-benar sampai kepada korban bencana?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat, 16 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam pengawasan anggaran negara, terutama dana yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.
KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyitaan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, meningkat dari perhitungan awal Rp1,4 miliar. Penyidik juga menyita logam mulia seberat ratusan gram serta aset berbentuk kripto yang nilai dan keterkaitannya dengan perkara masih didalami.
KPK menjelaskan bahwa penyidikan mencakup dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan dan suap.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena mekanisme pengadaan kebencanaan harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, tetapi tetap mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan anggaran kebencanaan.
Bagi DPN ETH, dana bencana bukan sekadar anggaran pemerintah. Dana tersebut merupakan instrumen negara untuk melindungi nyawa manusia, membantu keluarga kehilangan tempat tinggal, menyediakan makanan, serta mempercepat pemulihan masyarakat yang tertimpa musibah.
DUGAAN KONFLIK KEPENTINGAN DAN SUAP: DANA DARURAT HARUS BEBAS DARI PERMAINAN KEKUASAAN
Pengungkapan dua kelompok dugaan tindak pidana dalam kasus BNPB menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidikan mencakup dugaan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dugaan suap.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mendukung penerapan pasal lain.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB sebelumnya, Suharyanto.
Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga.
KPK juga menyatakan bahwa Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang termasuk pihak yang diamankan dalam OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hasil gelar perkara saat itu belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
DPN ETH menilai persoalan terpenting yang harus dijawab adalah bagaimana sistem pengadaan darurat dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan tanpa memperlambat pertolongan kepada korban bencana.
Sebab, dalam keadaan darurat, keterlambatan pengadaan makanan, obat-obatan, perlengkapan evakuasi, dan kebutuhan pengungsian berpotensi memperburuk kondisi masyarakat.
Namun, dampak tersebut masih merupakan risiko yang perlu dicegah. Belum ada dasar dalam sumber yang diperiksa untuk menyatakan bahwa perkara BNPB ini terbukti menyebabkan keterlambatan bantuan atau bertambahnya korban dalam bencana tertentu.
SAFRIZAL: JANGAN JADIKAN PENDERITAAN RAKYAT SEBAGAI KESEMPATAN MEMPERKAYA DIRI
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyampaikan perhatian serius terhadap perkara dugaan korupsi dana penanggulangan bencana.
Menurutnya, anggaran kebencanaan memiliki nilai kemanusiaan yang jauh melampaui angka dalam laporan keuangan pemerintah.
“Dana penanggulangan bencana adalah amanah untuk menyelamatkan manusia. Di balik anggaran itu terdapat harapan keluarga yang kehilangan rumah, anak-anak yang membutuhkan makanan, serta masyarakat yang menunggu pertolongan. Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana kemanusiaan.”
Safrizal menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkeadilan.
Namun, penindakan terhadap tersangka tidak cukup apabila pemerintah gagal memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka. Pemerintah harus membenahi akar persoalan, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan distribusi bantuan. Indonesia membutuhkan sistem yang mampu mencegah penyimpangan sebelum rakyat menanggung akibatnya.”
Menurut Safrizal, pemerintah harus menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum memperkuat integritas seluruh lembaga yang mengelola anggaran kemanusiaan.
“Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai ladang keuntungan. Ketika masyarakat menghadapi bencana, negara harus hadir dengan kejujuran, kecepatan, dan tanggung jawab. Setiap kebijakan harus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”
Safrizal menilai reformasi pengelolaan dana kebencanaan perlu diarahkan pada tiga tujuan utama: mempercepat pelayanan, memperkuat transparansi, dan memastikan pertanggungjawaban anggaran.
DANA SIAP PAKAI BUKAN DANA TANPA PERTANGGUNGJAWABAN
Dana Siap Pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan keadaan darurat bencana.
Pengelolaannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Sementara itu, pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat telah mempunyai pedoman khusus melalui Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menekankan pentingnya pengadaan yang tepat, cepat, tanggap, efektif, transparan, dan akuntabel.
Artinya, kebutuhan bertindak cepat dalam keadaan bencana tidak menghilangkan kewajiban pengawasan.
DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses pengadaan mempunyai dokumentasi yang memadai, termasuk penetapan kebutuhan, pemilihan penyedia, kewajaran harga, penerimaan barang, dan pertanggungjawaban pembayaran.
Kecepatan menyelamatkan korban tidak boleh dipertentangkan dengan kewajiban menjaga uang negara. Keduanya harus berjalan bersamaan.
GANDA SATRIA DHARMA: PENGAWASAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA KELENGKAPAN DOKUMEN
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa perkara BNPB harus menjadi momentum mengevaluasi pengadaan darurat secara menyeluruh.
Menurutnya, pengawasan pemerintah tidak boleh hanya menilai apakah dokumen administrasi telah tersedia.
Pengawasan harus mampu memastikan bahwa barang dan jasa benar-benar dibutuhkan, dibeli dengan harga yang wajar, memenuhi standar, dan diterima oleh pihak yang membutuhkan.
“Pengawasan dana kebencanaan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan pengadaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan nyata, harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme distribusi yang jelas. Setiap rupiah harus mempunyai jejak penggunaan yang dapat diperiksa.”
Ganda juga menekankan pentingnya pengendalian konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
“Pemerintah harus memperkuat sistem yang dapat mendeteksi hubungan tidak wajar antara pengambil keputusan dan penyedia barang atau jasa. Setiap potensi konflik kepentingan harus diperiksa berdasarkan fakta. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.”
Lebih lanjut, Ganda meminta pembenahan dilakukan melalui langkah yang terukur.
“Kami mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pengadaan darurat, pemeriksaan berbasis risiko, penguatan pengawasan internal, dan keterbukaan informasi yang sesuai hukum. Setiap rekomendasi harus memiliki penanggung jawab serta batas waktu pelaksanaan. Reformasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen tanpa hasil nyata.”
KEPALA BNPB BARU DIMINTA BUKTIKAN REFORMASI TATA KELOLA
Di tengah pengusutan perkara, Presiden Prabowo Subianto melantik Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Setelah pelantikan, Kristomei menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.
DPN ETH menilai sikap tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga independensi penegakan hukum.
Namun, pergantian kepemimpinan harus dilanjutkan dengan pembenahan sistem pengawasan internal.
BNPB juga sedang menghadapi tuntutan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Kristomei telah menekankan pentingnya respons cepat agar dampak bencana terhadap masyarakat dapat segera dikurangi.
Menurut DPN ETH, pemerintah harus memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tidak menghambat penyelamatan korban maupun pelayanan kebencanaan.
Organisasi juga menegaskan bahwa pergantian Kepala BNPB tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pejabat sebelumnya dalam perkara pidana.
DPN ETH DESAK LIMA LANGKAH KONKRET PEMBENAHAN
Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan dana kebencanaan, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melaksanakan lima langkah utama.
Pertama, audit berbasis risiko terhadap pengadaan darurat.
BNPB bersama aparat pengawasan yang berwenang perlu mengevaluasi kontrak pengadaan yang memiliki indikator risiko penyimpangan, terutama terkait pemilihan penyedia, kewajaran harga, dan pelaksanaan pekerjaan.
Kedua, penguatan pengendalian konflik kepentingan.
Pemerintah perlu memastikan terdapat mekanisme pengungkapan potensi konflik kepentingan, pemisahan kewenangan, serta pemeriksaan terhadap hubungan yang dapat memengaruhi independensi keputusan pengadaan.
Ketiga, transparansi pengadaan dan distribusi bantuan.
Informasi yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum perlu tersedia secara jelas, termasuk data pengadaan, realisasi barang, dan perkembangan distribusi kepada penerima manfaat.
Keempat, peningkatan pengawasan internal BNPB.
Inspektorat Utama BNPB perlu memperkuat pengawasan berbasis risiko dan tindak lanjut temuan pemeriksaan. Koordinasi dengan BPKP, BPK, dan LKPP harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Kelima, penyusunan rencana reformasi dalam 90 hari.
DPN ETH mengusulkan agar pimpinan BNPB menyusun peta jalan pembenahan yang memuat target, jadwal, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan pengawasan anggaran.
Pelaksanaan reformasi tersebut harus tetap menjaga kelancaran penanggulangan bencana di lapangan.
BARANG BUKTI RP3,3 MILIAR BUKAN OTOMATIS KERUGIAN NEGARA
DPN ETH mengingatkan masyarakat agar membedakan barang bukti penyidikan, dugaan tindak pidana, dan kerugian keuangan negara.
Uang tunai sekitar Rp3,3 miliar yang disita KPK merupakan barang bukti dalam proses hukum.
Jumlah tersebut tidak otomatis sama dengan nilai kerugian keuangan negara.
Demikian juga emas dan aset kripto yang diamankan masih harus diperiksa keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Penetapan lima orang sebagai tersangka tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
DPN ETH mendukung penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.
SAFRIZAL: NEGARA HARUS MEMBANGUN SISTEM YANG TIDAK MUDAH DIKORUPSI
Menutup pernyataannya, Safrizal menegaskan bahwa tujuan pemberantasan korupsi harus lebih besar daripada keberhasilan penindakan terhadap individu.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem pemerintahan yang mampu mencegah penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Indonesia tidak cukup hanya mempunyai aparat penegak hukum yang mampu menangkap pelaku korupsi. Kita juga membutuhkan pemerintahan yang memiliki sistem pengawasan kuat sehingga korupsi semakin sulit dilakukan. Reformasi harus menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar pergantian pejabat atau pernyataan komitmen.”
Safrizal menegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat.
“Ketika negara mengalokasikan dana untuk menyelamatkan korban bencana, seluruh proses pengelolaannya harus berorientasi pada kemanusiaan. Jangan sampai kelemahan tata kelola membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi.”
Ganda Satria Dharma mempertegas pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi pengawasan.
“Setiap kelemahan sistem harus mempunyai tindakan korektif yang dapat diukur. Pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi pengadaan darurat dilaksanakan secara konsisten dan hasilnya dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Akuntabilitas harus dibuktikan melalui kinerja, bukan sekadar laporan.”
PENEGASAN AKHIR DPN ELANG TIGA HAMBALANG
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyatakan dukungan terhadap upaya KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.
Namun, DPN ETH menegaskan bahwa proses hukum harus diikuti pembenahan tata kelola dana kebencanaan.
Pemerintah perlu memastikan pengadaan darurat tetap dapat dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.
Bagi DPN ETH, dana bencana adalah amanah kemanusiaan. Negara harus memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam pelayanan kepada rakyat.
Keselamatan manusia, integritas anggaran, dan kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama pembangunan Indonesia.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG (DPN ETH)
Safrizal — Ketua Umum
Ganda Satria Dharma — Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat, 16 Oktober 2026
Dari Hambalang untuk Indonesia — Bersatu, Berjuang, Mengawal Kepentingan Rakyat.