KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, DPN LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Usut Tuntas Aliran Dana dan Perkuat Pengawasan Anggaran Kemanusiaan!
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan transparan, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., memperkuat dorongan pemeriksaan pengadaan, penelusuran aliran dana, dan perlindungan hak masyarakat terdampak bencana. Hambalang, Kabupaten Bogor,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan transparan, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., memperkuat dorongan pemeriksaan pengadaan, penelusuran aliran dana, dan perlindungan hak masyarakat terdampak bencana.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026 WIB
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki tahap penyidikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai penanggulangan bencana. Dana tersebut memiliki fungsi penting dalam melindungi keselamatan masyarakat ketika menghadapi keadaan darurat.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (DPN LBH ETH) menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
KPK AMANKAN 14 ORANG, LIMA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Berdasarkan perkembangan resmi yang disampaikan KPK pada 14 Oktober 2026, operasi tangkap tangan yang berlangsung sehari sebelumnya mengamankan 14 orang dari unsur pejabat BNPB dan pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka serta melakukan penahanan. KPK juga memperbarui nilai uang tunai yang diamankan menjadi sekitar Rp3,3 miliar, selain logam mulia dan aset kripto yang masih didalami.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap. Keduanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK menerangkan bahwa salah satu ketentuan yang digunakan ialah Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan. Pasal mengenai dugaan suap juga diterapkan sesuai peran masing-masing pihak.
KPK menegaskan bahwa Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang sebelumnya turut diamankan, tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara saat itu.
DANA DARURAT BENCANA WAJIB DIKELOLA SECARA AKUNTABEL
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 mengatur penggunaan dana siap pakai untuk kebutuhan tanggap darurat, antara lain penyelamatan, evakuasi, pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, dan tempat penampungan sementara.
Pasal 34 menegaskan bahwa pertanggungjawaban dana saat tanggap darurat tetap harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, meskipun diberikan perlakuan khusus karena kondisi kedaruratan.
KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menegaskan bahwa dana penanggulangan bencana memiliki fungsi kemanusiaan sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara menyeluruh.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik perlu menelusuri mekanisme pengadaan, hubungan para pihak, penggunaan anggaran, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
DPN LBH ETH menekankan bahwa siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti yang sah, tanpa perlakuan istimewa maupun penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan.
PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.
Sekretaris Jenderal DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan perlu mencakup dokumen kontrak, penetapan penyedia, pencairan anggaran, bukti pembayaran, dan realisasi penyaluran barang kepada penerima manfaat.
Hasil penyidikan juga perlu menjadi dasar evaluasi untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa pada pengadaan kebencanaan berikutnya.
EMPAT LANGKAH KONKRET YANG DIUSULKAN DPN LBH ETH
Pertama, kepada KPK: Menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti, sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai ketentuan.
Kedua, kepada Inspektorat Utama BNPB: Memeriksa kontrak pengadaan yang relevan dan menyiapkan rekomendasi perbaikan, dengan indikator jumlah kontrak yang diperiksa serta penyelesaian temuan.
Ketiga, kepada BPK atau BPKP sesuai kewenangan: Melaksanakan pemeriksaan keuangan apabila diperlukan untuk memastikan ketepatan penggunaan anggaran dan kemungkinan kerugian negara.
Keempat, kepada pimpinan BNPB: Memastikan seluruh layanan tanggap darurat tetap berjalan, terutama ketersediaan bantuan, ketepatan distribusi, dan perlindungan masyarakat terdampak.
BNPB MENGHORMATI PROSES HUKUM KPK
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa lembaganya menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.
BNPB juga menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses pemeriksaan.
PENUTUP
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menghasilkan pertanggungjawaban hukum yang adil, pemulihan aset apabila terbukti terkait tindak pidana, serta pembenahan tata kelola anggaran.
Dana kebencanaan harus digunakan untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, objektif, dan transparan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum:
OKKY A.J., S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal:
ZULKIRAM, S.H.
KEADILAN UNTUK SEMUA
ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT